res; Apakah remitansi TKI melebihi amnesti pajak akan mendorong rezim 
neo-Mojopahit  menjalankan politik penempatan tenaga kerja  dengan memperbanyak 
 jumlah TKI dikirim ke luarnegeri? Bukankah dengan jalan ini  pengangguran 
kelihatan berkurang, jadi rezm neo-mojopahit bisa berkaok-kaok bahwa jumlah 
warga miskin berkurang berkat politik ekonomi pancasila. hehehehe


http://id.beritasatu.com/home/kemenaker-nilai-remitansi-tki-lampaui-amnesti-pajak/155887

Kemenaker: Nilai Remitansi TKI Lampaui Amnesti Pajak
Jumat, 27 Januari 2017 | 18:25

Para calon TKI. Foto ilustrasi: dok. Investor Daily 

Berita Terkait

  a.. BPJS Ketenagakerjaan Diminta Perluas Cakupan Kepesertaan 

  b.. Menaker Dorong Perusahaan Bantu Pekerja Hadapi MEA 

  c.. Lindungi Pekerja Rentan, Kemenaker Gandeng World Bank 

  d.. Menaker: Angka Kemiskinan Indonesia 2016 Terendah Sejak Reformasi 

  e.. Menaker: Indonesia Kekurangan 115 Juta Tenaga Terampil 

JAKARTA - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri 
(PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan R Soes Hindharno mengatakan, sumbangsi 
tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk perekonommian sangat besar. Itu dapat 
dilihat dari besarnya jumlah uang kiriman TKI dari luar negeri ke dalam negeri 
(remitansi).



Berdasarkan data Kemenaker yang diterima dari Bank Indonesia (BI), total uang 
kiriman TKI pada 2015 mencapai Rp 119 triliun. Adapun per Oktober 2016, 
remitansi TKI di luar negeri mencapai US$ 7,48 miliar atau setara Rp 97,5 
triliun.



“Angka pastinya baru diketahui bulan depan. Namun diperkirakan tak akan jauh 
beda dengan tahun lalu, bisa bertambah atau berkurang, namun sedikit,” kata 
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemnaker 
R Soes Hindharno, di Jakarta, Kamis (26/1).



Dengan jumlah remitansi yang mencapai Rp 119 triliun, menurutnya, itu melebihi 
capaian program amnesti pajak yang sedang digalakkan pemerintah.



Data Direktorat Pajak Kementrian Keuangan menyatakan, jumlah remitansi TKI 
melebihi nilai realisasi penerimaan berdasarkan surat setoran pajak program 
pengampunan pajak per 25 Januari 2017 yang sebesar Rp 110 triliun. Bahkan, 
selisih remitansi TKI tidak jauh dengan dana repratiasi yang dijanjikan para 
konglomerat Indonesia untuk memasukkan dananya ke dalam negeri lewat program 
amnesti pajak mencapai Rp 140 triliun.



Soes menambahkan bahwa remitansi TKI tidak bisa dianggap remeh, setidaknya 
menyumbang 10% dari APBN. “Bedanya, remitansi dari TKI sudah jelas masuk, 
sedangkan repatriasi masih sebatas komitmen,” tegas dia.



Jika dibandingkan dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
pada 2015 yang mencapai Rp 150 triliun atau target Rp 172 triliun pada 2016, 
remitansi TKI pun juga tak bisa dianggap kecil. Mengingat dalam BUMN, negara 
telah memberikan modal besar. Tidak demikian halnya dengan mayoritas TKI yang 
pergi ke luar negeri secara mandiri.



Oleh karena itu, Soes mengimbau, selayaknya masyarakat lebih bisa menghargai 
peran besar para TKI yang telah bekerja keras di luar negeri. “Kiriman dana 
para TKI telah membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri,” tegasnya.



Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor 
formal. Upah sektor formal lebih tinggi dibanding sektor informal. Pada 2016 
misalnya, hingga November, jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar 
negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang. (ks)



Kirim email ke