Jalan pikiran saya sederhana saja dalam menghadapi konglomerat, taipan siapapun dia, yang baik diterima dengan tangan terbuka, dilawan saja yang jelek, yang jahat dan apalagi yang kejam, ... tuntutlah pada pemerintah untuk menindak tegas dan menjatuhi sanksi HUKUM yang berlaku! Jadi, TERIMALAH sumbangan/derma yang dikucurkan berapapun besaran yang bisa diberikan mereka, tentu TANPA SYARAT! Dan saya yakin ada konglomerat/taipan yang berjiwa sosial, bersedia mengembalikan keuntungan besar yang didapat untuk membantu rakyat miskin disekitarnya, ...
Kalau saja terjadi persekongkolan antara pejabat dan penguasa, “SUMBANGAN” sosial yang diberikan itu ternyata merupakan “SUAP” untuk mendapatkan proyek usaha yang lebih gede, ... bongkar saja! Yaa, jangan dibiarkan terjadi yang MERUGIKAN RAKYAT banyak itu, ajukan pada KPK untuk ditindak hukum sebaik-baiknya, ...! Sebaliknya, pelanggaran-pelanggaran ketentuan HUKUM dalam menjalankan usaha yang mereka lakukan belejetilah habis-habisan, TUNTUT Pemerintah bertindak TEGAS tegakkan HUKUM sebaik-baiknya, ... Tentu termasuk penggunaan buruh-asing liar! Hanya saja berita konom-konon menggunakan BURUH-ASING hanya untuk aduk semen juga gunakan buruh-asing, sungguh tidak masuk akal! Kecuali buruh asing itu dari negara lebih miskin dari Indonesia, ... dimana tenaga buruh kasar lebih murah dari buruh lokal! Kalaupun terjadi, jangan hanya tangkap dan deportasi buruh-asingnya saja, kenapa tidak diganjar denda yg sangat besar pada pengusaha nya yang berani gunakan buruh/pekerja gelap? Lalu, kalau saja benar, Sinarmas Grup itu merupakan peminjam terbesar “pinjaman” dari RRT, ... dimana salahnya? Karena pinjaman itu dari RRT? Sedang kalau dari AS dan Jepang tidak jadi soal, ...? Kalau saja masalah perkebunan kelapa sawit terlalu besar/luas, yaa desak saja Pemerintah untuk mkemberikan batasan IJIN maksimum berapa luas perkebunan sawit, kelebihannya jangan diperpanjang kontrak penggunaan lahan. Kalau mereka ambil jalan pintas dengan membakar ladang sawit untuk tanam yang baru, tangkap saja pengusahanya! Kan sudah ada ketentuan pengusaha perkebunan berkewajiban menjaga jangan sampai terjadi kebakaran, apalagi dengan sengaja membakar! Salam, ChanCT From: ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] Sent: Saturday, February 25, 2017 6:15 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: Re: [GELORA45] Megawati Hadiri Peresmian RPTRA Kalijodo Eka Tjipta Widjaja, pemilik Sinarmas Grup itu, dikenal sebagai pelopor kuli impor saat membangun pabrik kertas Indah Kiat di Tangerang dan proyek lain di Purwakarta. Konon, sampai tukang aduk semen pun harus didatangkan dari luarnegeri. Dia juga dikenal sebagai salahsatu pengemplang pajak yang disimpan di Singapura dll - entah berapa jumlah yang sudah dia repatriasi melalui pengampunan pajak yang hampir habis masa berlakunya. Belakangan, Sinarmas Grup disebut-sebut sebagai peminjam terbesar dari "pinjaman" RRC ke 3 bank BUMN (BNI, Mandiri, BRI). --- lusi_d@... wrote: Saya kira itu yang dikategorikan taipan raksasa. Derma itu bagi golongan semacam itu seperti umpan pancing. Dilepas untuk mendapatkan yang lebih gedé. Ilmu gaibnya mulus sekali. Melancarkan sistim penghisapan malah dipuji-puji setinggi langit. Am Thu, 23 Feb 2017 20:09:29 +0000 (UTC) schrieb Tatiana Lukman : > Apa"Sinar Mas Land" itu termasuk anak-anak konglomerat terbesar > "SinarMas Group"???? Reza, seorang jurnalis, menggunakan buku > "IndonesiakuTergadai" oleh Taliwang, M. Hatta, dkk sebagai salah satu > bahan referensi.Dari situ ia menulis:" Secara faktual, 191 juta > hektar luas daratan Indonesia, 175 jutahektar di antaranya dikuasai > modal besar dan sebagian besar adalah modal asing. Sisa 35,1 juta > hektarnya (yakni berupa kawasan hutan) dikuasai olehberbagai > perusahaan,terutama perusahaan borjuasi komprador Sinar Mas group > pemegang HakPenguasaan Hutan, 15 juta hektar melalui Hak Guna Usaha > (HGU), dan 8,8 jutahektar melalui Hak Pengelolaan Hutan Tanaman > Industri (HPHTI). > > > Ingat kebakaran hutan akhir tahun 2015? Dalam tulisan :” Pemerintah > Umumkan 23 Perusahaan yang Terlibat PembakaranHutan”, saya temukan > ini: > > > Kepolisian tangani 301 kasushukum > > Perusahaan yang melakukan pembakaran untuk pembukaan lahantersebut > ada yang merupakan perusahaan Indonesia namun ada juga yang > sahamnyadimiliki oleh Malaysia, Australia dan China, demikian > dikatakan seorang pejabatyang tidak mau disebutkan namanya. > > Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) WillemRampangilei > membenarkan salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya, PT BMH > adalah anak perusahaanSinarmas yang beroperasi di Sumatera Selatan. > Sinar Mas adalah salah satukonglomerat terbesar di Indonesia….. > > Apa arti 10 M bagi anak-anakkonglomerat terbesar di Indonesia???? > Oooo namanya jadi begitu harum!!!! Danorang merasa sudah patut kalau > kita “kowtow” kepada mereka yang sudah begitu bermurah > hatimenyumbang demi kepentingan umum!!!!!!Berkurangkah kekayaan > mereka dengan “mencipratkan”10 M itu??? > > Bagus kan kerja sama antara pejabat dengan konglomerat???? Sebuah > bahan pendiidikan guna meningkatkan kesadaran rakyat. > > > On Thursday, February 23, 2017 7:34 PM, > lusi_d@... wrote: > > Bahwa seseorang menjadi dermawan itu baik sekali, tapi itu ada > syaratnya. Apa syaratnya itu? Yaitu punya sesuatu properti yang akan > didermakan. > Nah masalahnya sekarang yalah bagaimana menciptakan sistim dalam suatu > masyarakat yang mampu melahirkan seseorang menjadi para dermawan pada > umumnya. > > Am Thu, 23 Feb 2017 > 21:27:59 +0800 schrieb Chan CT : > > > Tambahan informasi, ternyata RPTRA Kalijodo ini merupakan SUMBANGAN > > dari “Sinar Mas Land” dengan menghabiskan lebih 10M, dan nama “Sinar > > Mas Land” terpajang ditaman itu sebagai penyumbang. Begitu > > penjelasan Ahok diupacara peresmian RPTRA Kalijodo yang saya baca > > di Harian Hua Yin, bhs Tionghoa. Entah mengapa di harian bhs. > > Indonesia tidak dinyatakan? > >