http://sp.beritasatu.com/home/15-hasil-korupsi-proyek-jalan-di-jayapura-mengalir-ke-pejabat/118519

*
*

*15% Hasil Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Mengalir ke Pejaba*t


Sabtu, 4 Maret 2017 | 12:04

Febridynsah. [beritasatu] Febridynsah. [beritasatu]

Berita Terkait

 * Kadis PU Papua Ditangkap KPK, Gubernur: Mikael Tidak Bersalah
   
<http://sp.beritasatu.com/home/kadis-pu-papua-ditangkap-kpk-gubernur-mikael-tidak-bersalah/118255>
 * KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Dugaan Korupsi Proyek
   Jalan
   
<http://sp.beritasatu.com/home/kpk-geledah-kantor-dinas-pu-papua-terkait-dugaan-korupsi-proyek-jalan/118211>
 * Korupsi, Sekda Papua Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
   
<http://sp.beritasatu.com/home/korupsi-sekda-papua-barat-dituntut-2-tahun-penjara/47917>
 * AJI Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Sidang Mantan Bupati Merauke
   
<http://sp.beritasatu.com/home/aji-kecam-penghalangan-wartawan-meliput-sidang-mantan-bupati-merauke/46844>
 * Mau Liputan Sidang Mantan Bupati Merauke, Wartawan Diancam
   
<http://sp.beritasatu.com/home/mau-liputan-sidang-mantan-bupati-merauke-wartawan-diancam/46827>

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Papua yang telah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka. Dari pengusutan sejauh ini, KPK menemukan sekitar 15 persen hasil korupsi proyek tersebut mengalir ke kantong pejabat.

Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dengan nilai proyek sekitar Rp 89 miliar, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar. Indikasi kerugian negara tersebut salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang berlebih hingga sekitar 40 persen dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15 persen diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat.

"Dari proses penyidikan, penggeledahan, penelaahan informasi dan saksi-saksi, (penyidik) menemukan, kolusi sejak awal dari pihak terkait dan ada indikasi penerimaan keuntungan berlebihan hingga 40 persen. Sekitar 10 sampai 15 persen dari keuntungan tersebut terdistribusi ke sejumlah pejabat," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3) malam.

Temuan ini salah satunya diperoleh penyidik setelah memeriksa Direktur PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), Tomy Iswahyudi, pihak swasta yang menyepakati kontrak pengadaan pekerjaan jalan itu. Dalam pemeriksaan ini, penyidik berhasil menggali informasi proses kontrak antara PT BEP dengan Pemprov Papua yang diwakili Mikael Kambuaya.

"Penyidik menggali informasi tentang proses pengadaan kontrak pembangunan peningkatan jalan dengan nilai proyek Rp 89 miliar dan ada indikasi kerugian negara Rp 42 miliar," katanya.

Febri menegaskan, kasus ini menjadi perhatian KPK. Hal ini lantaran korupsi yang terjadi dalam proyek ini membuat masyarakat Papua tidak mendapat manfaat secara maksimal dari anggaran yang dikeluarkan APBD Papua.

"Dalam konteks penindakan dan pencegahan kami mengingatkan ke pejabat agar membuat perencanaan yang bermanfaat bagi masyarakat Papua dalam meningkatkan infrastruktur. Kalau itu di mark-up ada konsekuensi anggaran tidak maksimal ke masyarakat Papua," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Kadis PU Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/2). Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang didanai APBDP tahun 2015.

Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita kerugian hingga sekitar Rp 42 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura. Dokumen-dokumen tersebut disita dari dari tiga lokasi milik saksi kasus ini di Surabaya, Jawa Timur yang digeledah penyidik pada Selasa (14/2) lalu. Ketiga lokasi itu, yakni, sebuah rumah di Jalan Pemuda, Surabaya, sebuah rumah di Perumahan Graha Family, Surabaya dan sebuah kantor di Jalan Tidar, Surabaya. [F-5]






Kirim email ke