Wah, ada "kemajuan", sudah melebihi tien procent jamannya Tien Suharto.....
2017-03-04 8:12 GMT+01:00 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > > > http://sp.beritasatu.com/home/15-hasil-korupsi-proyek-jalan- > di-jayapura-mengalir-ke-pejabat/118519 > > > *15% Hasil Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Mengalir ke Pejaba*t > > > Sabtu, 4 Maret 2017 | 12:04 > [image: Febridynsah. [beritasatu]] Febridynsah. [beritasatu] > > Berita Terkait > > - Kadis PU Papua Ditangkap KPK, Gubernur: Mikael Tidak Bersalah > > <http://sp.beritasatu.com/home/kadis-pu-papua-ditangkap-kpk-gubernur-mikael-tidak-bersalah/118255> > - KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan > > <http://sp.beritasatu.com/home/kpk-geledah-kantor-dinas-pu-papua-terkait-dugaan-korupsi-proyek-jalan/118211> > - Korupsi, Sekda Papua Barat Dituntut 2 Tahun Penjara > > <http://sp.beritasatu.com/home/korupsi-sekda-papua-barat-dituntut-2-tahun-penjara/47917> > - AJI Kecam Penghalangan Wartawan Meliput Sidang Mantan Bupati Merauke > > <http://sp.beritasatu.com/home/aji-kecam-penghalangan-wartawan-meliput-sidang-mantan-bupati-merauke/46844> > - Mau Liputan Sidang Mantan Bupati Merauke, Wartawan Diancam > > <http://sp.beritasatu.com/home/mau-liputan-sidang-mantan-bupati-merauke-wartawan-diancam/46827> > > [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan > korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Papua > yang telah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel > Kambuaya sebagai tersangka. Dari pengusutan sejauh ini, KPK menemukan > sekitar 15 persen hasil korupsi proyek tersebut mengalir ke kantong pejabat. > > Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dengan nilai proyek sekitar Rp 89 > miliar, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar. Indikasi > kerugian negara tersebut salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang > berlebih hingga sekitar 40 persen dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15 > persen diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat. > > "Dari proses penyidikan, penggeledahan, penelaahan informasi dan > saksi-saksi, (penyidik) menemukan, kolusi sejak awal dari pihak terkait dan > ada indikasi penerimaan keuntungan berlebihan hingga 40 persen. Sekitar 10 > sampai 15 persen dari keuntungan tersebut terdistribusi ke sejumlah > pejabat," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3) malam. > > Temuan ini salah satunya diperoleh penyidik setelah memeriksa Direktur PT > Bintuni Energy Persada (PT BEP), Tomy Iswahyudi, pihak swasta yang > menyepakati kontrak pengadaan pekerjaan jalan itu. Dalam pemeriksaan ini, > penyidik berhasil menggali informasi proses kontrak antara PT BEP dengan > Pemprov Papua yang diwakili Mikael Kambuaya. > > "Penyidik menggali informasi tentang proses pengadaan kontrak pembangunan > peningkatan jalan dengan nilai proyek Rp 89 miliar dan ada indikasi > kerugian negara Rp 42 miliar," katanya. > > Febri menegaskan, kasus ini menjadi perhatian KPK. Hal ini lantaran > korupsi yang terjadi dalam proyek ini membuat masyarakat Papua tidak > mendapat manfaat secara maksimal dari anggaran yang dikeluarkan APBD Papua. > > "Dalam konteks penindakan dan pencegahan kami mengingatkan ke pejabat agar > membuat perencanaan yang bermanfaat bagi masyarakat Papua dalam > meningkatkan infrastruktur. Kalau itu di mark-up ada konsekuensi anggaran > tidak maksimal ke masyarakat Papua," katanya. > > Diketahui, KPK menetapkan Kadis PU Papua, Maikel Kambuaya sebagai > tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat > (3/2). Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan > wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang > didanai APBDP tahun 2015. > > Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni > Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Akibat penyalahgunaan > wewenang yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita > kerugian hingga sekitar Rp 42 miliar. > > Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar > Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah > dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 > tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 > KUHP. > > Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen > pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura. Dokumen-dokumen > tersebut disita dari dari tiga lokasi milik saksi kasus ini di Surabaya, > Jawa Timur yang digeledah penyidik pada Selasa (14/2) lalu. Ketiga lokasi > itu, yakni, sebuah rumah di Jalan Pemuda, Surabaya, sebuah rumah di > Perumahan Graha Family, Surabaya dan sebuah kantor di Jalan Tidar, > Surabaya. [F-5] > > > > > > > >
