Kamis 09 Mar 2017, 01:25 WIB

Soal e-KTP, Ahok: Waktu Kasus Itu Saya Sudah Keluar dari DPR

Bisma Alief Laksana - detikNews
Foto: Ari Saputra/detikcom

Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 
mengatakan tidak ikut dalam pengesahan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI. Saat 
proyek e-KTP disahkan, Ahok menyatakan sudah menjadi cawagub DKI bersama Joko 
Widodo.

"Nggak (ikut pengesahan proyek e-KTP). Waktu kasus ini kan saya sudah keluar 
(dari DPR RI jadi cawagub DKI). APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," kata Ahok 
di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Ahok juga menegaskan tidak pernah ikut bagi-bagi duit 'panas' proyek e-KTP. Dia 
mengaku orang yang paling keras menolak proyek e-KTP. Saat itu dia menyarankan, 
daripada e-KTP, lebih baik menggunakan rekening bank untuk pendataan penduduk 
Indonesia.


"Karena gue nggak pernah terima duit dari dulu. Dan kamu kalau lihat berita, 
rekaman yang ada di DPR, saya paling keras. Malah saya katakan, kita nggak 
perlu bikin e-KTP sendiri," ujar Ahok.

"Kenapa kamu nggak mau numpang di Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia. 
Begitu kamu mau tinggal di mana, kamu datangi (banknya). Kalau takut dobel KTP, 
kita kasih saja dua NPWP, mau nggak. Sederhana cara kontrolnya. Bank lebih 
bagus sistemnya. BI kontrol orang dengan baik. Jadi sebenarnya perlu nggak 
(e-KTP). Terus kalau daerah yang nggak terjangkau bank, kan ada BRI sampai unit 
desa terkecil," papar Ahok.

Bahkan Ahok mengungkapkan pernah disarankan pindah dari Komisi II. Namun Ahok 
tidak terbuka tentang siapa pihak yang menginginkan hal tersebut. 

"Ya, dulu saya (pernah) ditawari (pindah Komisi II). Saya mau komisi mana, ya 
sama saja," ujar Ahok.

Ahok mengatakan permintaan untuk pindah komisi tersebut bukan terkait proyek 
e-KTP, namun karena revisi Undang-Undang Pilkada. Hal yang membuatnya diminta 
pindah komisi adalah usulan darinya soal pembuktian harta terbalik bagi calon 
kepala daerah.

"Itu gara-gara mungkin Undang-Undang Pilkada. Saya mau masukkan pasal 
pembuktian terbaik harta buat yang mau nyalon. Jadi, kalau mau jadi kepala 
daerah, kamu daftarkan harta, harus berlaku UU Nomor 7 Tahun 2006. Di situ 
disebutkan, kalau kamu nggak bisa membuktikan harta kamu dari mana, itu disita 
oleh negara. Saya bilang, kalau mau adil, siapa pun yang mau jadi pejabat harus 
membuktikan asal-muasal hartanya," tutup Ahok. 
(bis/idh)

Kirim email ke