https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/09/063854183/sidang-korupsi-e-ktp-1-jaksa-sampaikan-
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/09/063854183/sidang-korupsi-e-ktp-1-jaksa-sampaikan-kronologi-kejadian>
kronologi-kejadian
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/09/063854183/sidang-korupsi-e-ktp-1-jaksa-sampaikan-kronologi-kejadian>
Sidang Korupsi E-KTP (1), Jaksa Sampaikan
Kronologi Kejadian
Kamis, 09 Maret 2017 | 11:23 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
Sidang Korupsi E-KTP (1), Jaksa Sampaikan Kronologi Kejadian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk
berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1
Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Jaksa penuntut umum pada KPK
membeberkan kongkalikong yang dilakukan para anggota DPR, pejabat
Kementerian, dan sejumlah pihak swasta dalam pengadaan proyek kartu
tanda penduduk elektronik atau e-KTP hari ini, Kamis, 9 Maret 2017.
Jaksa menyatakan persekongkolan itu menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
*Silakan baca:
KPK, Nama-nama Tokoh, dan Guncangan Politik Kasus e-KTP
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/09/063854106/kpk-nama-nama-tokoh-dan-guncangan-politik-kasus-e-ktp>*
Jaksa Irene Putri mengungkapkan korupsi proyek KTP elektronik bermula
dari usulan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri untuk mengubah
sumber pembiayaan proyek yang semula dari pinjaman hibah luar negeri
(PLHN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni pada 2009. "Usulan
itu lantas dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara
Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR," katanya, di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
*Baca juga:
Ahli Hukum: Pengembalian Uang E-KTP Tak Hilangkan Pidana Korupsi
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/09/063854162/ahli-hukum-pengembalian-uang-e-ktp-tak-hilangkan-pidana-korupsi>*
Pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian
Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah
uang kepada Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri, agar usulan proyek e-KTP
segera disetujui Komisi II. Permintaan itu disepakati sepekan kemudian,
yakni untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan
diberikan sejumlah uang oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi
rekanan Kementerian Dalam Negeri yaitu Andi Narogong. Kesepakatan itu
disetujui oleh Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa hari kemudian, Andi menemui Irman untuk mendapat kepastian
ihwal 'ijon' proyek e-KTP. Irman lalu mengarahkan Andi untuk
berkoordinasi dengan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi
dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pada kali itu, Andi dan
Irman bersepakat untuk mendatangi Setya Novanto guna mendapatkan
dukungan dari Partai Golkar.
*Baca pula: Korupsi E-KTP, Pengamat Politik Minta KPK Jangan 'Masuk
Angin'
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/09/078854141/korupsi-e-ktp-pengamat-politik-minta-kpk-jangan-masuk-angin>*
Tak lama setelah itu, kedua terdakwa bersama Andi dan Diah menemui Setya
di Hotel Grand Melia Jakarta pukul 06.00. Dalam pertemuan itu, Setya
menyatakan dukungannya dalam pembahasan proyek KTP elektronik.
Andi kembali menemui Setya di ruangannya di lantai 12 Gedung DPR setelah
pertemuan di Grand Melia. Pada kesempatan itu Andi meminta kepastian
kesiapan anggaran untuk proyek e-KTP. Setya pun berjanji akan
mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat di DPR, Irman menggelar
pertemuan dengan Gamawan, Diah, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo,
Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief
Wibowo, M. Nazaruddin, dan Andi Narogong, di ruang kerja Komisi II DPR
lantai 1. Pada pertemuan itu disepakati bahwa program KTP elektronik
akan dibiayai APBN murni secara /multiyears/.
*MAYA AYU PUSPITASARI
*