https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/23/063859040/kpk-tetapkan-andi-narogong-
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/23/063859040/kpk-tetapkan-andi-narogong-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp>
sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/23/063859040/kpk-tetapkan-andi-narogong-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp>
KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai
Tersangka Korupsi E-KTP
Kamis, 23 Maret 2017 | 21:17 WIB
* share facebook
* share twitter
* share google+
* share pinterest
KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Andi Narogong. youtube.com <http://youtube.com>
*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* – Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau /e-KTP/ tahun
anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
*Baca: Sidang E-KTP, Teguh Juwarno Mengaku Tak Pernah Hadiri Rapat
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/23/063858897/sidang-e-ktp-teguh-juwarno-ngaku-tak-pernah-hadiri-rapat>*
Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang
menggarap proyek /e-KTP/. Ia diduga berperan aktif dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek /e-KTP/.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi
sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya,
Kamis, 23 Maret 2017.
Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pejabat pengambil
keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri
sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara
Rp 2,3 triliun.
Alex menjelaskan dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan
dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta
pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan proses penganggaran
/e-KTP/. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Banggar,
Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses
pembahasan.
Peran Andi juga aktif dalam proses pengadaan. Ia diduga berkoordinasi
dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender. "Juga terkait
aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan," ujar Alex.
Tim Fatmawati merujuk pada tempat bertemu Andi Narogong dan kelompoknya
di Graha Mas Fatmawati untuk mengatur tender /e//-KTP/.
Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
*Baca: Sidang E-KTP, Teguh dan Taufik Ngaku Tak Kenal Andi Narogong
<https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/23/063858907/sidang-e-ktp-teguh-dan-taufik-ngaku-tak-kenal-andi-narogong>*
Alex mengatakan hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi
terkait dengan penetapan Andi sebagai tersangka. Tiga lokasi itu
terletak di Cibubur. "Kegiatan penggeledahan masih berlangsung,
perkembangan penggeledahan akan disampaikan berikutnya," katanya.
*MAYA AYU PUSPITASARI
*