Wah, buat Jokowi ini ibaratnya makan buah simalakama.
Kalau mendagrinya tidak didepak keluar, dia akan dililit molonya si
Kumolo itu. Nah milih yang mana Jok?

 


Am Sat, 13 May 2017 09:47:37
+0200 schrieb "'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [nasional-list]"
<nasional-l...@yahoogroups.com>:

> 
> 
> 
> https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874734/gema-demokrasi-minta-jokowi-copot-
> 
> tjahjo-kumolo-alasannya
> 
> 
>   Gema Demokrasi Minta Jokowi Copot
> 
> 
>   Tjahjo Kumolo, Alasannya...
> 
> Jum'at, 12 Mei 2017 | 17:34 WIB
> 
>   * share facebook <javascript:void(0)>
>   * share twitter <javascript:void(0)>
>   * share google+ <javascript:void(0)>
>   * share pinterest <javascript:void(0)>
> 
> Gema Demokrasi Minta Jokowi Copot Tjahjo Kumolo, Alasannya...
> Ekspresi Presiden Jokowi bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 
> dalam acara HUT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke-42 di 
> Kantor DPP PDIP, Lenteng agung, Jakarta, 10 Januari 2015.
> TEMPO/Dhemas Reviyanto
> 
> *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema 
> Demokrasi) mendesak Presiden Jokowi 
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874672/selepas-pilkada-dki-demokrat-jokowi-perlu-damaikan-2-kubu>mencopot
>  
> jabatanTjahjo Kumolo 
> <https://m.tempo.co/read/news/2017/03/20/063857790/kasus-e-ktp-menteri-tjahjo-kumolo-berharap-cukup-2-tersangka>
>  
> sebagai Menteri Dalam Negeri. Alasannya, karena Tjahjo telah
> menyebarkan e-KTP seorang warga ke sebuah grup WhatsApp.
> 
> "Tindakan ini sangat berbahaya bagi penghormatan dan perlindungan hak 
> asasi manusia, keselamatan dan keamanan pribadi warga negara dan 
> keluarga," kata Asep Komarudin dari Gema Demokrasi dalam siaran
> persnya, Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, alasan desakan pencopotan
> Tjahjo Kumolo kepada Jokowi 
> <https://www.tempo.co/topik/tokoh/613/jokowi-joko-widodo>juga karena 
> Mendagri itu diduga mengancam mengejar warga negara tersebut dan 
> mengakui telah melacak, mendata, dan menelisik aktivitas warga dan 
> keluarganya.
> 
> *Baca juga: *
> *AJI: Tjahjo Kumolo Langgar Hak Privasi Orator Kritik Jokowi 
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/063874705/aji-tjahjo-kumolo-langgar-hak-privasi-orator-kritik-jokowi>*
> 
> Asep Komarudin menuturkan tindakan Tjahjo merupakan tindak kejahatan 
> yang telah diatur di banyak undang-undang Negara Republik Indonesia.
> Dia melihat Menteri Tjahjo secara terang-terangan melanggar
> konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang tegas mengatur mengenai
> perlindungan hak pribadi.
> 
> Menurut Asep, Tjahjo telah melakukan tindakan /abuse of power/ atau 
> tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan. Mendagri juga 
> dianggap telah melanggar hak atas privasi warga negara yang merupakan 
> hak asasi manusia.
> 
> Masalah ini bermula saat ada seorang warga negara mengecam vonis 
> terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei kemarin. 
> Saat berorasi dia mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan 
> menyatakan rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.
> 
> *Baca pula: *
> *Gema Demokrasi: 3 Bukti Pemerintahan Jokowi Tunduk Tekanan Massa 
> <https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiA7vKJj-rTAhUmR48KHTJBBckQqOcBCC0wAQ&url=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2017%2F05%2F10%2F078873935%2Fgema-demokrasi-3-bukti-pemerintahan-jokowi-tunduk-tekanan-massa&usg=AFQjCNEz9ybIOLaQ-InqFwJBSLhBuEotfQ>*
> 
> Karena tindakannya itu, Tjahjo diduga melanggar Undang-undang Dasar 
> Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat 2dan 3 dan Pasal 
> 28G. Selain itu juga diduga melanggar UU nomor 39 Tahun 1999 tentang
> Hak Asasi Manusia pasal 4 dan pasal 29 ayat 1.
> 
> Kemudian Tjahjo juga diduga melanggar UU nomor 24 Tahun 2013 tentang 
> Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi 
> Kependudukan pasal 79 dan UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan 
> Undang-Unnang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi 
> Elektronik ITE, utamanya pasal 26, 32 ayat 1 dan 3 serta pasal 48
> ayat 3.
> 
> *Silakan baca: *
> *Presiden Jokowi Lantik Lima Gubernur Baru di Istana 
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874714/presiden-jokowi-lantik-lima-gubernur-baru-di-istana>*
> 
> Gema Demokrasi juga memandang Tjahjo melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 
> tentang Keterbukaan Informasi Publik, utamanya di bab V Pasal 17,
> serta diduga melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi
> nomor 20 Tahun 2016, pasal 21 ayat 1.
> 
> Oleh karena itu, Gema Demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo
> mencopot Tjahjo dari posisinya dan juga menginginkan aparat penegak
> hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang 
> dilakukan Tjahjo Kumolo.
> 
> *Simak: *
> *Maruf Amin Tagih Janji Jokowi Soal Pelaksanan Dialog Nasional 
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874676/maruf-amin-tagih-janji-jokowi-soal-pelaksanan-dialog-nasional>*
> 
> Mereka juga mendesak pula Presiden Jokowi 
> <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874597/jokowi-terima-kunjungan-presiden-cile-di-istana-kepresidenan>dan
>  
> para pembantunya untuk melindungi, menghormati dan menghargai hak 
> konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi, 
> serta tak melakukan kriminalisasi atau tindak represif atas
> pelaksanaan hak itu. Mereka juga mintaTjahjo Kumolo 
> <https://m.tempo.co/read/news/2017/03/14/063855915/menteri-tjahjo-kumolo-jawab-tudingan-fahri-hamzah-soal-kasus-e-ktp>
>  
> meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia.
> 
> Terakhir mereka mengimbau redaksi media untuk tak menyebarkan data
> e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk
> menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik. Bagi yang
> telah telanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, Gema Demokrasi
> mengimbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara
> tersebut.
> 
> *DIKO OKTARA*
> 
> bagikan
> halaman ini
> 
>   *
>     0
>     Pint it
>     <javascript:void(0)>
>   *
>     5.K
>     Like
>     <javascript:void(0)>
> 
> 
> 
> 
> 

Kirim email ke