Wah, buat Jokowi ini ibaratnya makan buah simalakama. Kalau mendagrinya tidak didepak keluar, dia akan dililit molonya si Kumolo itu. Nah milih yang mana Jok?
Am Sat, 13 May 2017 09:47:37 +0200 schrieb "'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [nasional-list]" <nasional-l...@yahoogroups.com>: > > > > https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874734/gema-demokrasi-minta-jokowi-copot- > > tjahjo-kumolo-alasannya > > > Gema Demokrasi Minta Jokowi Copot > > > Tjahjo Kumolo, Alasannya... > > Jum'at, 12 Mei 2017 | 17:34 WIB > > * share facebook <javascript:void(0)> > * share twitter <javascript:void(0)> > * share google+ <javascript:void(0)> > * share pinterest <javascript:void(0)> > > Gema Demokrasi Minta Jokowi Copot Tjahjo Kumolo, Alasannya... > Ekspresi Presiden Jokowi bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo > dalam acara HUT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke-42 di > Kantor DPP PDIP, Lenteng agung, Jakarta, 10 Januari 2015. > TEMPO/Dhemas Reviyanto > > *TEMPO.CO*, *Jakarta* - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema > Demokrasi) mendesak Presiden Jokowi > <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874672/selepas-pilkada-dki-demokrat-jokowi-perlu-damaikan-2-kubu>mencopot > > jabatanTjahjo Kumolo > <https://m.tempo.co/read/news/2017/03/20/063857790/kasus-e-ktp-menteri-tjahjo-kumolo-berharap-cukup-2-tersangka> > > sebagai Menteri Dalam Negeri. Alasannya, karena Tjahjo telah > menyebarkan e-KTP seorang warga ke sebuah grup WhatsApp. > > "Tindakan ini sangat berbahaya bagi penghormatan dan perlindungan hak > asasi manusia, keselamatan dan keamanan pribadi warga negara dan > keluarga," kata Asep Komarudin dari Gema Demokrasi dalam siaran > persnya, Jumat, 12 Mei 2017. Menurutnya, alasan desakan pencopotan > Tjahjo Kumolo kepada Jokowi > <https://www.tempo.co/topik/tokoh/613/jokowi-joko-widodo>juga karena > Mendagri itu diduga mengancam mengejar warga negara tersebut dan > mengakui telah melacak, mendata, dan menelisik aktivitas warga dan > keluarganya. > > *Baca juga: * > *AJI: Tjahjo Kumolo Langgar Hak Privasi Orator Kritik Jokowi > <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/063874705/aji-tjahjo-kumolo-langgar-hak-privasi-orator-kritik-jokowi>* > > Asep Komarudin menuturkan tindakan Tjahjo merupakan tindak kejahatan > yang telah diatur di banyak undang-undang Negara Republik Indonesia. > Dia melihat Menteri Tjahjo secara terang-terangan melanggar > konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang tegas mengatur mengenai > perlindungan hak pribadi. > > Menurut Asep, Tjahjo telah melakukan tindakan /abuse of power/ atau > tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan. Mendagri juga > dianggap telah melanggar hak atas privasi warga negara yang merupakan > hak asasi manusia. > > Masalah ini bermula saat ada seorang warga negara mengecam vonis > terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei kemarin. > Saat berorasi dia mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan > menyatakan rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY. > > *Baca pula: * > *Gema Demokrasi: 3 Bukti Pemerintahan Jokowi Tunduk Tekanan Massa > <https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiA7vKJj-rTAhUmR48KHTJBBckQqOcBCC0wAQ&url=https%3A%2F%2Fnasional.tempo.co%2Fread%2Fnews%2F2017%2F05%2F10%2F078873935%2Fgema-demokrasi-3-bukti-pemerintahan-jokowi-tunduk-tekanan-massa&usg=AFQjCNEz9ybIOLaQ-InqFwJBSLhBuEotfQ>* > > Karena tindakannya itu, Tjahjo diduga melanggar Undang-undang Dasar > Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat 2dan 3 dan Pasal > 28G. Selain itu juga diduga melanggar UU nomor 39 Tahun 1999 tentang > Hak Asasi Manusia pasal 4 dan pasal 29 ayat 1. > > Kemudian Tjahjo juga diduga melanggar UU nomor 24 Tahun 2013 tentang > Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi > Kependudukan pasal 79 dan UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan > Undang-Unnang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi > Elektronik ITE, utamanya pasal 26, 32 ayat 1 dan 3 serta pasal 48 > ayat 3. > > *Silakan baca: * > *Presiden Jokowi Lantik Lima Gubernur Baru di Istana > <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874714/presiden-jokowi-lantik-lima-gubernur-baru-di-istana>* > > Gema Demokrasi juga memandang Tjahjo melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 > tentang Keterbukaan Informasi Publik, utamanya di bab V Pasal 17, > serta diduga melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi > nomor 20 Tahun 2016, pasal 21 ayat 1. > > Oleh karena itu, Gema Demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo > mencopot Tjahjo dari posisinya dan juga menginginkan aparat penegak > hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang > dilakukan Tjahjo Kumolo. > > *Simak: * > *Maruf Amin Tagih Janji Jokowi Soal Pelaksanan Dialog Nasional > <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874676/maruf-amin-tagih-janji-jokowi-soal-pelaksanan-dialog-nasional>* > > Mereka juga mendesak pula Presiden Jokowi > <https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/12/078874597/jokowi-terima-kunjungan-presiden-cile-di-istana-kepresidenan>dan > > para pembantunya untuk melindungi, menghormati dan menghargai hak > konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi, > serta tak melakukan kriminalisasi atau tindak represif atas > pelaksanaan hak itu. Mereka juga mintaTjahjo Kumolo > <https://m.tempo.co/read/news/2017/03/14/063855915/menteri-tjahjo-kumolo-jawab-tudingan-fahri-hamzah-soal-kasus-e-ktp> > > meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia. > > Terakhir mereka mengimbau redaksi media untuk tak menyebarkan data > e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk > menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik. Bagi yang > telah telanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, Gema Demokrasi > mengimbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara > tersebut. > > *DIKO OKTARA* > > bagikan > halaman ini > > * > 0 > Pint it > <javascript:void(0)> > * > 5.K > Like > <javascript:void(0)> > > > > >