Anda perhatikan saja dibawah, bukankah secara implisit mengatakan Ahok telah 
menista agama,  bahkan ditambahkan mulai ditegakkannya hukum berkeadilan 
menghormati agama yg bahkan makin menekankan si Ahok tidak menghormati agama, 
juga seakan kegaduhan itu diakibatkan Ahok sehingga dgn dipenjarakan beliau 
kegaduhan berhenti.
---
Keenam, Ahok harus menerima nasibnya sebagai terpidana dan akan menjalankan 
hukuman penjara selama dua tahun. Dari fakta-fakta hukum yang telah dibacakan 
oleh hakim terbukti bahwa Ahok telah merendahkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ayat 
ini adalah senjata utama kaum Muslim untuk tidak memilih pemimpin non-muslim 
memimpin mereka.

Jadi vonis kepada Ahok hari ini adalah era mulainya penegakkan hukum 
berkeadilan, era mulainya revolusi hukum, era mulainya menghormati keberadaan 
agama apapun di negeri ini dan era penyelamatan negeri ini dari kegaduhan yang 
telah menghabiskan banyak energi.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <SADAR@...> wrote :

 Tidak mengerti apa maksud pernyataan anda: Sekarang mau bikin opini seakan 
vonis 2 th itu suatu hal yg benar dan tepat. Ngaco banget. ??? Memangnya siapa 
yang bikin opini membenarkan vonis 2 th atas diri Ahok??? Memangnya kenapa 
semua kejadian itu sesuai dengan pengaturan Jokowi sebagai Presiden RI yang 
sedang menjalankan “strategi-taktik” nya? 
  
 Kenapa TIDAK BISA melihat itulah kenyataan yang sedang terjadi di masyarakat, 
sesuai dengan tingkat KESADARAN masyarakat yang ada dan masih adanya permainan 
tangan-hitam yang terjadi dari kekuatan2 politik yg bertarung. Begitulah kita 
melihat Ahok kalah dan Anies menang di Pilkada bulan yl. dan mestinya begitu 
juga kita melihat vonis 2 th atas diri Ahok yang jelas BUUUAAANYAK kejanggalan 
bahkan cacad HUKUM itu! Bongkarlah kebusukan tangan-kotor yang bermain kalau 
anda mampu, ... BUKTIKAN! Kalau tidak mampu, yaa jalankan saja seperti tim 
hukum Ahok berusaha keras gunakan jalur HUKUM yang masih memungkinan untuk 
perjuangkan KEADILAN! Naik BANDING, sedang massa pendukung, yg anda bilang 
Ahokker itu gunakan aksi-aksi massa yang damai, menyampaikan simpati, dukungan 
pada Ahok dengan aksi bunga, balon sampai lilin, ... dari Jakarta sampai 
dipenjuru dunia! Apanya yang berkhayal menyandarkan kehebatan Jokowi yang penuh 
strategi itu? Bukankah itu lebih TEPAT dikatakan bung sendiri yang sedang 
menghayal sebagai Ahokker, ...???
  
 Saya membaca tulisan dibawah: “Rizieq cs Bakal Ketar Ketir”, hanyalah 
menganalisa pasca kejadian vonis 2th Ahok ini, sekalipun kenyataan pahit bagi 
Ahok dan Ahokker, ... yang di-KORBANKAN. Namun bisa juga dilihat sementara 
meredam “KEMARAHAN” kelompok radikalis yg menuntut Ahok dipenjarakan 
seberat-beratnya itu! Juga bisa menjadi saat menguntungkan kelanjutan aksi 
menindak beberapa kasus PENISTA AGAMA sesungguhnya yg terjadi, termasuk Habib 
Rizieq itu saja!
  
 Salam,
 ChanCT
  
 From: jonathangoeij@... [GELORA45] 
 Sent: Monday, May 15, 2017 12:15 AM
 To: GELORA45@yahoogroups.com 
 Subject: [GELORA45] Re: Rizieq cs Bakal Ketar Ketir,


  

   
Para Jokowi lovers ini kok terus menerus berkhayal seakan Jokowi orang yg 
sedemikian hebat penuh strategi. Sekarang mau bikin opini seakan vonis 2 th itu 
suatu hal yg benar dan tepat. Ngaco banget. 
 

---In GELORA45@yahoogroups.com, <SADAR@...> wrote :

 Rizieq cs Bakal Ketar Ketir, Ini Operasi Besar Besaran Yang Akan Jokowi 
Lakukan Usai Vonis Ahok 
   Tuesday, May 9, 2017

 BERANINEWS.COM -  Ahok telah divonis bersalah oleh hakim 2 tahun penjara. Agar 
hukuman itu langsung dirasakan, hakim memerintahkan agar ...
  Ini Dia Surat Terbuka Denny Siregar Yang Bikin M Taufik & Lulung Gemetar Lalu 
Pipis Di Celana
  Inilah Ilmu Pura Pura Bloon & Amnesia Ala Jonru Ginting Yang Bikin Geger 
Dunia Persilatan
  Ini Surat Terbuka Denny Siregar Yang Bikin Panik & Frustasi Para Penantang 
Ahok
  Lapor Kena Tipu Rp 1 Juta 100 Di olx.co.id, Herdien Dwi Handika Malah 
Dibentak Polisi


 
 

BERANINEWS.COM - Ahok telah divonis bersalah oleh hakim 2 tahun penjara. Agar 
hukuman itu langsung dirasakan, hakim memerintahkan agar Ahok langsung ditahan 
dan dijebloskan dipenjara. Pro-kontra atas vonis Ahok pasti akan terus 
berlansung. Namun bagi Presiden Jokowi, vonis untuk Ahok itu bisa membuatnya 
bebas dari belenggu. Mengapa?

 
Coba bayangkan jika Ahok divonis bebas. Para lawan-lawan Jokowi dengan dendam 
membara seperti Amin Rais, Din Syamsuddin, AA Gym, Rizieq dan siapapun akan 
menuduh Jokowi terus-menerus bahwa ia telah membela Ahok. Jokowi akan dituduh 
mengintervensi pengadilan. Jokowi akan dituduh sebagai pembela penista agama. 
Walaupun sebetulnya ia tidak seperti yang dituduhkan.

Lalu Rizieq, Buni Yani dan teman-temannya yang sekarang telah ditetapkan 
sebagai tersangka akan meminta hakim, agar juga divonis bebas dari kasus-kasus 
hukumnya. Jika demikian maka vonis bebas akan menjadi preseden buruk bagi 
penegakkan hukum di Indonesia. Hukum di negeri ini ke depan akan tetap buruk di 
mata rakyat dan di mata dunia.

  
Dengan adanya vonis atas Ahok, maka ke depan Jokowi akan mulai mengumandangkan 
revolusi hukum di Indonesia. Kasus-kasus kecil, menengah dan besar harus 
diproses dengan seadil-adilnya. Kasus E-KTP misalnya yang sekarang menyita 
perhatian publik dan melibatkan Setya Novanto harus diusut, disidang, diadili 
dan divonis para pelakunya.

Vonis Ahok 2 tahun penjara itu selalu ada hikmatnya. Memang Ahok harus menjadi 
korban kebiadaban politik. Namanya akan dikenang sepanjang sejarah sebagai 
gubernur hebat nan kontroversial di DKI Jakarta sekaligus gubernur penista 
agama yang membuatnya dikirim ke penjara. Ia selanjutnya disebut sebagai 
gubernur terpidana. Lalu apa pesan hebat vonis Ahok 9 Mei 2017 itu?

Pertama, fitnah keji yang dialamatkan kepada Jokowi bahwa dia membela Ahok 
akhirnya tidak terbukti. Jokowi sama sekali tidak membela Ahok. Dalam beberapa 
kali konferensi pers yang dilakukannya, Jokowi menegaskan tidak membela Ahok. 
Dengan bukti vonis Ahok sekarang, maka fitnah keji kepada Jokowi itu mentah.

Kedua, vonis hakim itu kepada Ahok adalah sinyal baik bagi hukum di Indonesia. 
Revolusi hukum telah mulai. Orang yang salah dihukum dan orang benar 
dibebaskan. Dan Jokowi ingin menghancurkan pandangan buruk atas hukum di 
Indonesia selama ini yang selalu dipermainkan. Sekarang saatnya hukum 
ditegakkan.


Ketiga, dengan adanya vonis penjara kepada Ahok, maka mereka-mereka yang telah 
menista agama, menghina suku lain, menghina presiden, menghina Pancasila akan 
menerima nasib yang sama. Mereka-mereka yang terbukti melakukan makar akan 
divonis oleh hakim dengan adil. Semuanya itu bertujuan untuk menyelamatkan 
negeri ini. Mereka akan dihukum oleh hakim dengan adil. Maka ke depan Rizieq, 
Buni Yani, Al-Khaththath, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet 
dan siapapun yang telah dijadikan tersangka oleh kepolisian harus bersiap-siap 
divonis oleh hakim akibat perbuatan mereka.

Keempat, vonis penjara kepada Ahok memberikan pesan kepada siapapun yang hidup 
di negeri ini bahwa di masa Jokowi, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Maka 
bagi mereka yang belum tersandung hukum, harus mulai hati-hati. Anies-Sandi 
yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta, harus 
siap-siap mengikuti proses hukum atas kasus-kasus mereka. Jika mereka juga 
terbukti bersalah atas kasus-kasus hukumnya, mereka juga akan divonis oleh 
hakim.

Kelima, vonis penjara untuk Ahok itu menjadi senjata Jokowi untuk menegakkan 
hukum di negeri ini. Pembubaran dan pelarangan HTI mulai 8 Mei 2017 atau sehari 
sebelum vonis Ahok adalah tindakan keras dan tegas Jokowi untuk mempertahankan 
NKRI. Ke depan Jokowi akan terus garang, tegas dan fight untuk melawan 
ormas-ormas keagamaan yang menjadi duri dalam daging seperti FPI yang selama 
ini telah banyak meletupkan intoleransi di negeri ini.

Keenam, Ahok harus menerima nasibnya sebagai terpidana dan akan menjalankan 
hukuman penjara selama dua tahun. Dari fakta-fakta hukum yang telah dibacakan 
oleh hakim terbukti bahwa Ahok telah merendahkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ayat 
ini adalah senjata utama kaum Muslim untuk tidak memilih pemimpin non-muslim 
memimpin mereka.

Jadi vonis kepada Ahok hari ini adalah era mulainya penegakkan hukum 
berkeadilan, era mulainya revolusi hukum, era mulainya menghormati keberadaan 
agama apapun di negeri ini dan era penyelamatan negeri ini dari kegaduhan yang 
telah menghabiskan banyak energi.

Setelah vonis penjara untuk Ahok, maka sekarang tibalah saatnya bagi Jokowi 
untuk kembali menata ulang kekuatannya tanpa terbelenggu lagi oleh Ahok. Jokowi 
kini bisa mulai fight dan melawan siapapun yang ingin mengkudeta dirinya, 
menyelamatkan NKRI dari rongrongan anti Pancasila dan meneruskan pembangunan 
infrastrukturnya.

Sementara itu bagi lawan-lawan Ahok yang juga telah berbuat hal yang sama 
seperti Rizieq Shihab dan telah menyandang status tersangka, siap-siap 
ketar-ketir menunggu vonis hukuman dari hakim. Begitulah kura-kura.


Penulis: Asaaro Lahagu ( Seword)










Reply via email to