Rabu 14 Jun 2017, 15:58 WIB

Sri Mulyani Teken PMK, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Cair Pekan Ini
Hendra Kusuma - detikFinance

  
Foto: Reuters

Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pencairan Tunjangan Hari 
Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditandatangani 
oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono 
kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

"PMK sudah ditandatangi bu menteri kemarin malam," kata dia.

Dengan sudah ditandatanganinya PMK tersebut, maka pencairan THR dan Gaji Ke-13 
sudah bisa dilakukan. Sebab, proses pencairan dimulai dari Peraturan Presiden 
(PP) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diterbitkan PMK sebagai 
aturan pelaksanaan dari PP.

Dalam melakukan pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, saat ini sangat 
tergantung kepada kecepatan dan ketpatan satuan kerja (satker) dalam mengajukan 
surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 
(KPPN). Sampai saat ini jumlah satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) 
berjumlah 25.000 satker yang berada di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, Marwanto mengungkapkan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para 
abdi negera ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan 
ketentuan dapat dipenuhi, seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah 
valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, 
nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.

"Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan," tutupnya. (mkj/mkj) 

Kirim email ke