Kalau sudah begitu, terserah saja pada yang meyakini. Mana loebih dahulu, telor 
atau ayam??? Hehehee, ...

From: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Wednesday, July 12, 2017 10:52 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com 
Subject: Re: [GELORA45] Akhir Cerita Dosen Gugat UU Energi karena Dinilai Syirik

  
 

atau malah manusia yg menciptakan allah

---In GELORA45@yahoogroups.com, <SADAR@...> wrote :


Iyaa juga, kalau angin dikatakan ciptaan Allah, ... lalu manusia membuat angin 
buatan dengan membuat berbagai jenis kipas-angin jadi menyalahi kodrat???

Tentu saja TIDAK! Manusia diciptakan Allah, dan Allah memberikan manusia otak 
yang cerdas, jadi melalui manusia itulah Allah menciptakan angin buatan. 
Bukankah seandainya Allah tidak hendak ada angin buatan yang menandingi 
ciptaannya, Allah berkemampaun menghalangi bahkan menggagalkan manusia 
menciptakan kipas angin itu! Hehehee, ...

Amiiiin, ...

From: kh djie djiekh@... [GELORA45]
Sent: Tuesday, July 11, 2017 1:57 PM
To: Gelora45 ; j.gedearka
Subject: Re: [GELORA45] Akhir Cerita Dosen Gugat UU Energi karena Dinilai Syirik

  
Ya, Allahnya menyediakan bahannya. Manusianya perlu kerja bikin kincir angin dll
Ya, tidak bisa minta kincir angin sudah tersedia.dibuatkan Allah.

2017-07-11 7:31 GMT+02:00 'j.gedearka' j.gedearka@... [GELORA45] 
<GELORA45@yahoogroups.com>:

      




    https://news.detik.com/berita/ 3555371/akhir-cerita-dosen- 
gugat-uu-energi-karena-

    dinilai-syirik?_ga=2. 241496139.835731363. 1499750574-562222238. 1499750574


    Selasa 11 Juli 2017, 10:18 WIB
    Akhir Cerita Dosen Gugat UU Energi karena 

    Dinilai Syirik
    Andi Saputra - detikNews
     Share 0  Tweet  Share 0  27 komentar 
     Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
        Jakarta - Seorang dosen dan insinyur teknik sipil Indrawan Sastronagoro 
menggugat UU Energi karena dinilai UU itu syirik dan menyekutukan Allah SWT. 
Tapi Mahkamah Konstitusi menolak seluruh argumen Indrawan. Bagaimana ceritanya?

    Kasus bermula saat Indrawan menggugat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang 
Energi. Salah satunya Pasal 1 angka 4 yang berbunyi:

    Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh 
teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber 
energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal 
bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal) dan batu bara tergaskan 
(gasified coal).

    Menurut Indrawan, pasal di atas telah merugikan hak konstitusional pemohon, 
karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

    Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Menurut Indrawan, hanya Tuhan yang bisa menciptakan sumber energi 
terbarukan.
          Indrawan Sastronagoro (dok.mk) 

    "Pasal 1, angka 4 tersebut menunjukkan menyekutukan Tuhan atau syirik. 
Karena yang menggunakan teknologi baru adalah manusia, bukan hewan, berarti 
manusia dengan teknologi baru bisa menghasilkan sumber energi baru, jadi sama 
pintar, menyamai Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang disebut syirik. Karena, dalam 
agama Islam, tidak ada yang menyamai Tuhan Yang Maha Esa," ujar Indrawan 
sebagaimana dikutip dari putusan MK di website-nya, Selasa (11/7/2017).

    Indrawan mengaku mengalami kerugian materiil dengan adanya pasal di atas. 
Yaitu menyebabkan produktivitas kerja pemohon menurun karena bekerja dengan 
pikiran tidak tenang, kacau, gundah. Misalnya, pada kondisi normal, bisa 
bekerja dengan pikiran tenang, sebulan ia bisa mengajar 60 jam kuliah. Tapi, 
karena pikiran kurang tenang, hati merasa tersinggung, sebulan ia hanya 40 jam 
mengajar kuliah.

    "Karena Pasal 1 angka 4 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi menunjukkan 
menyekutukan Tuhan atau syirik, berarti merendahkan agama Islam yang adalah 
agama pemohon. Jadi tidak ada energi baru dan sumber energi baru. Semua sudah 
disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, 
tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam 
dirugikan dari segi iman dan keyakinan," papar Indrawan, yang lahir pada 15 
Juli 1936.

    Namun permohonan itu ditolak MK. Mahkamah berpendapat, untuk memahami 
maksud satu ketentuan dalam suatu undang-undang, haruslah secara sistematis 
dibaca pula ketentuan-ketentuan lain dalam UU tersebut. 

    "Pembacaan secara sistematis yang dilakukan Mahkamah terhadap UU 30/2007 
tidak menemukan indikasi apa pun bahwa UU a quo telah menyekutukan Allah SWT 
melalui rumusan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6," ujar majelis MK yang 
dibacakan pada Senin (10/7) kemarin.

    MK berpendapat, pengertian 'sumber energi terbarukan' yang dirumuskan oleh 
pembentuk undang-undang telah sangat jelas, yaitu semua hal di alam yang mampu 
menghasilkan energi dan (relatif) tidak akan pernah habis. Dicontohkan dalam 
Pasal 1 angka 6 UU Energi bahwa 'sumber energi terbarukan' antara lain panas 
bumi, angin, gerak terjun air, dan sinar matahari. 

    "Beberapa contoh tersebut, tanpa perlu disebutkan atau dirumuskan secara 
khusus dalam undang-undang, telah diakui dan menjadi pengetahuan bersama 
sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Menurut penilaian Mahkamah terhadap Pasal 
1 angka 6 UU Energi, tidak ada sedikit pun indikasi bahwa rumusan a quo 
dimaksudkan atau menunjukkan suatu penyekutuan terhadap kekuasaan Tuhan Yang 
Maha Esa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," papar MK.

    Atas pertimbangan di atas, maka 8 hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, 
Anwar Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida 
Indrati, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, menolak permohonan Indrawan.

    "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap majelis dengan suara 
bulat. 
    (asp/fdn)










  • ... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
      • ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
        • ... jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
          • ... kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
    • ... 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
      • ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • ... 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
    • ... Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke