Kalau sudah begitu, terserah saja pada yang meyakini. Mana loebih dahulu, telor atau ayam??? Hehehee, ...
From: jonathango...@yahoo.com [GELORA45] Sent: Wednesday, July 12, 2017 10:52 AM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: Re: [GELORA45] Akhir Cerita Dosen Gugat UU Energi karena Dinilai Syirik atau malah manusia yg menciptakan allah ---In GELORA45@yahoogroups.com, <SADAR@...> wrote : Iyaa juga, kalau angin dikatakan ciptaan Allah, ... lalu manusia membuat angin buatan dengan membuat berbagai jenis kipas-angin jadi menyalahi kodrat??? Tentu saja TIDAK! Manusia diciptakan Allah, dan Allah memberikan manusia otak yang cerdas, jadi melalui manusia itulah Allah menciptakan angin buatan. Bukankah seandainya Allah tidak hendak ada angin buatan yang menandingi ciptaannya, Allah berkemampaun menghalangi bahkan menggagalkan manusia menciptakan kipas angin itu! Hehehee, ... Amiiiin, ... From: kh djie djiekh@... [GELORA45] Sent: Tuesday, July 11, 2017 1:57 PM To: Gelora45 ; j.gedearka Subject: Re: [GELORA45] Akhir Cerita Dosen Gugat UU Energi karena Dinilai Syirik Ya, Allahnya menyediakan bahannya. Manusianya perlu kerja bikin kincir angin dll Ya, tidak bisa minta kincir angin sudah tersedia.dibuatkan Allah. 2017-07-11 7:31 GMT+02:00 'j.gedearka' j.gedearka@... [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>: https://news.detik.com/berita/ 3555371/akhir-cerita-dosen- gugat-uu-energi-karena- dinilai-syirik?_ga=2. 241496139.835731363. 1499750574-562222238. 1499750574 Selasa 11 Juli 2017, 10:18 WIB Akhir Cerita Dosen Gugat UU Energi karena Dinilai Syirik Andi Saputra - detikNews Share 0 Tweet Share 0 27 komentar Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom) Jakarta - Seorang dosen dan insinyur teknik sipil Indrawan Sastronagoro menggugat UU Energi karena dinilai UU itu syirik dan menyekutukan Allah SWT. Tapi Mahkamah Konstitusi menolak seluruh argumen Indrawan. Bagaimana ceritanya? Kasus bermula saat Indrawan menggugat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Salah satunya Pasal 1 angka 4 yang berbunyi: Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal) dan batu bara tergaskan (gasified coal). Menurut Indrawan, pasal di atas telah merugikan hak konstitusional pemohon, karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Indrawan, hanya Tuhan yang bisa menciptakan sumber energi terbarukan. Indrawan Sastronagoro (dok.mk) "Pasal 1, angka 4 tersebut menunjukkan menyekutukan Tuhan atau syirik. Karena yang menggunakan teknologi baru adalah manusia, bukan hewan, berarti manusia dengan teknologi baru bisa menghasilkan sumber energi baru, jadi sama pintar, menyamai Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang disebut syirik. Karena, dalam agama Islam, tidak ada yang menyamai Tuhan Yang Maha Esa," ujar Indrawan sebagaimana dikutip dari putusan MK di website-nya, Selasa (11/7/2017). Indrawan mengaku mengalami kerugian materiil dengan adanya pasal di atas. Yaitu menyebabkan produktivitas kerja pemohon menurun karena bekerja dengan pikiran tidak tenang, kacau, gundah. Misalnya, pada kondisi normal, bisa bekerja dengan pikiran tenang, sebulan ia bisa mengajar 60 jam kuliah. Tapi, karena pikiran kurang tenang, hati merasa tersinggung, sebulan ia hanya 40 jam mengajar kuliah. "Karena Pasal 1 angka 4 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi menunjukkan menyekutukan Tuhan atau syirik, berarti merendahkan agama Islam yang adalah agama pemohon. Jadi tidak ada energi baru dan sumber energi baru. Semua sudah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam dirugikan dari segi iman dan keyakinan," papar Indrawan, yang lahir pada 15 Juli 1936. Namun permohonan itu ditolak MK. Mahkamah berpendapat, untuk memahami maksud satu ketentuan dalam suatu undang-undang, haruslah secara sistematis dibaca pula ketentuan-ketentuan lain dalam UU tersebut. "Pembacaan secara sistematis yang dilakukan Mahkamah terhadap UU 30/2007 tidak menemukan indikasi apa pun bahwa UU a quo telah menyekutukan Allah SWT melalui rumusan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6," ujar majelis MK yang dibacakan pada Senin (10/7) kemarin. MK berpendapat, pengertian 'sumber energi terbarukan' yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang telah sangat jelas, yaitu semua hal di alam yang mampu menghasilkan energi dan (relatif) tidak akan pernah habis. Dicontohkan dalam Pasal 1 angka 6 UU Energi bahwa 'sumber energi terbarukan' antara lain panas bumi, angin, gerak terjun air, dan sinar matahari. "Beberapa contoh tersebut, tanpa perlu disebutkan atau dirumuskan secara khusus dalam undang-undang, telah diakui dan menjadi pengetahuan bersama sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Menurut penilaian Mahkamah terhadap Pasal 1 angka 6 UU Energi, tidak ada sedikit pun indikasi bahwa rumusan a quo dimaksudkan atau menunjukkan suatu penyekutuan terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," papar MK. Atas pertimbangan di atas, maka 8 hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, menolak permohonan Indrawan. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap majelis dengan suara bulat. (asp/fdn)