Disamping perlakuan manusiawi ini pada TKI, disetiap negara yang dituju harus 
ada Depnaker yang menjaga mereka agar mereka mudah mengadu dan mendapatkan 
hal-hakmya walaupu mereka pembantu rumah tangga.
Biasanya pembantu rumah tangga di luar negeri diperlakukan tidak wajar dan 
dianggap budak

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Monday, July 31, 2017 2:24 AM
To: Yahoo! Inc. <nasional-l...@yahoogroups.com>; Jaringan Kerja Indonesia 
<jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com>; Yahoo! Inc. 
<perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>; DISKUSI FORUM HLD 
<diskusifo...@googlegroups.com>; Gelora 45 <gelora45@yahoogroups.com>; Yahoo! 
Inc. <wahana-n...@yahoogroups.com>; LISI <l...@yahoogroups.com>; Ib Gerpindo 
<ib.gerpi...@gmail.com>
Cc: mdkartapriw...@gmail.com
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Fw: Mulai 1 Agustus 2017, TKI Terlindungi 
BPJS Ketenagakerjaan


Mulai 1 Agustus 2017, TKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Oleh Zulfi Suhendra pada 30 Jul 2017, 15:30 WIB

https://m.liputan6.com/amp/3040546/mulai-1-agustus-2017-tki-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan 
Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program 
Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial bagi para Tenaga Kerja Indonesia 
(TKI). Program ini memberikan jaminan perlindungan bagi para TKI yang bekerja 
di luar negeri hingga kembali ke Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, TKI merupakan 
salah satu profesi yang berdampak besar terhadap pemasukan devisa negara. Maka 
tidak heran, jika para TKI ini diberikan julukan yang istimewa yaitu sebagai 
pahlawan devisa.

Menurut Agus, julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan 
perlindungan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada 
kesejahteraan para TKI dan keluarganya.
"Ini merupakan salah satu bagian dari rencana strategis dari pemerintah 
Presiden Jokowi, agar para TKI terlindungi saat di dalam negeri, tidak 
terlantar saat di luar negeri dan tidak sengsara saat kembali ke dalam negeri. 
Karena jaminan sosial ini adalah hak dasar manusia di muka bumi‎," ujar dia di 
Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/1/2017).

Agus menjelaskan, jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi 
seluruh masyarakat yang diberikan oleh negara. Meski TKI ini bekerja di luar 
negeri, lanjut dia, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi 
sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan.

"Ini juga agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan 
sehari-hari dengan tenang," kata dia.

Menurut dia, inisiatif perlindungan jaminan sosial kepada para TKI ini berawal 
dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI.‎ Pelindungan untuk para TKI ini 
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan 
Sosial Nasional.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, perlindungan 
untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 
dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

"Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan 
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan ada program tambahan 
Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua," 
tandas dia.


Saksikan video menarik berikut ini:
Baca Juga
Mogok Kerja Pegawai JICT Bisa Ganggu Arus Barang di Pelabuhan
Menteri Agama: Dana Haji Boleh Diinvestasikan ke Infrastruktur
Bank Mandiri Cetak Pembiayaan Sektor Kereta Api Naik 180 Persen

Kirim email ke