http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/10/14/oxt07f409-menhub-teken-mou-penerbangan-asean-ylki-indonesia-rugi
ASEAN, YLKI: Indonesia Rugi

Red: Andri Saubani

Republika/Tahta Aidilla


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, liberalisasi penerbangan di
kawasan Asia Tenggara hanya akan menguntungkan Singapura dan lebih banyak
merugikan Indonesia karena dapat menekan maskapai dalam negeri.

"Liberalisasi penerbangan itu akan menyebabkan persaingan di sektor
penerbangan Indonesia semakin ketat dan mengarah pada persaingan yang tidak
sehat," kata Tulus melalui pesan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/10).

Tulus mengatakan, saat ini saja persaingan antara maskapai penerbangan
sudah cenderung saling menjatuhkan dan seringkali merugikan konsumen. Bila
ditambah pemain baru dari luar akibat dari liberalisasi, maka maskapai
Indonesia bisa 'berguguran' karena kalah bersaing dengan maskapai asing.

Menurut dia, tujuan negara-negara maju menginginkan liberalisasi
penerbangan di Asia Tenggara memang untuk mengincar Indonesia. Jumlah
penduduk Indonesia yang sangat besar dengan karakter negara kepulauan
merupakan sasaran liberalisasi penerbangan itu.

"Jadi liberalisasi penerbangan di tingkat Asia Tenggara secara ekonomi
tidak akan banyak berdampak bagi Indonesia. Alih-alih mendapat peluang yang
lebih besar, sektor penerbangan Indonesia justru akan semakin terjepit,"
tuturnya.

Liberalisasi penerbangan, menurut YLKI, merupakan salah satu kesepakatan
yang telah ditandatangani dalam Pertemuan Menteri Perhubungan ke-23
Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) yang diadakan di Singapura, pada
Kamis-Jumat (12-13/10). Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan,
pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang telah ditandatangani
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama para menteri ASEAN lainnya.

Kesepakatan pertama adalah "Protocol to Implement the Tenth Package of
Commitments on Air Transport Services under AFAS" yang merupakan
kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara. Kesepakatan kedua
adalah "Protocol Three on Domestic Code Shares Rights between points within
the territory of any other ASEAN Member States" yang merupakan kesepakatan
tentang kode pembagian domestik di kawasan Asia Tenggara.

Kesepakatan ketiga adalah "Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight
Crew Licensing (FCL)" yang merupakan kesepakatan saling pengakuan
sertifikasi kru pesawat. Sedangkan, kesepakatan keempat adalah "ASEAN
Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers
by Road Vehicles (CBTP)" yang merupakan kesepakatan fasilitasi angkutan
lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, empat kesepakatan itu
akan membawa manfaat bagi Indonesia.

*Sumber : Antara*

Kirim email ke