https://www.merdeka.com/peristiwa/emosi-fahri-meledak-saat-jokowi-yang-dimanja-seakan-tak-peduli-kisruh-dpr.html


 Emosi Fahri meledak saat Jokowi yang dimanja seakan tak peduli kisruh DPR

Sabtu, 18 November 2017 08:03 Reporter : Dedi Rahmadi <https://www.merdeka.com/reporter/dedi-rahmadi/>

 *


 *



 *




 *
   8.3k
       SHARES

Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

*Merdeka.com - *Presiden Joko Widodo ( **Jokowi <http://profil.merdeka.com/indonesia/j/joko-widodo/berita/>**) akhirnya menegaskan tersangka kasus *korupsi <http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-korupsi/>* e-KTP, **Setya Novanto <http://profil.merdeka.com/indonesia/s/setya-novanto/berita/>** (Setnov) untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Jokowi menekankan, proses penegakkan hukum di Tanah Air tidak bisa dihalangi oleh siapa pun. Proses hukum kasus e-KTP terus berjalan.

"Saya minta pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Gedung DPD RI, Senayan, *Jakarta <http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/>*, Jumat (17/11).

Akibat masalah Setnov, DPR bergejolak atas dorongan pergantian pucuk pimpinan DPR bermunculan. Sejumlah pihak melihat, Setnov tidak bisa menjalankan tugasnya lagi sebagai mana mestinya. Jokowi enggak mencampuri urusan itu.

"Itu wilayah DPR," singkatnya.

Sikap Jokowi yang terkesan tidak ingin ikut campur dengan urusan perlindungan terhadap DPR, membuat emosi Wakil Ketua DPR **Fahri Hamzah <http://profil.merdeka.com/indonesia/f/fahri-hamzah/berita/>** meledak. Fahri mengungkit, DPR pimpinan Setnov telah memanjakan pemerintah Jokowi dengan mempermudah segala urusan.

"Kita ini sudah memanjakan pemerintah ya, terutama di bawah kepemimpinan Pak Nov. Jokowi dibikin manja terus. Minta tax amnesty dikasih, minta ini dikasih, APBN dimudahkan, semua dimudahkan. Tapi di luar sana ribut, Presidennya dia bilang enggak mau ikut campur. Negara jadi negara preman gini gimana," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Fahri menegaskan Setya Novanto tidak harus mundur dari jabatannya. Hal itu kata Fahri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Menurut UU, enggak (enggak harus mundur). Kita ikut UU aja supaya jangan ramai negara ini," kata Fahri. *[ded]*


           Baca Juga:

Mengunci Setya Novanto <http://www.merdeka.com/peristiwa/mengunci-setya-novanto.html>Nasib kursi Ketua DPR usai Setnov dicap terburuk dan layak dilengserkan <http://www.merdeka.com/politik/nasib-kursi-ketua-dpr-usai-setnov-dicap-terburuk-dan-layak-dilengserkan.html>Idrus soal Munaslub: Orang yang ditimpa musibah, jangan serta merta diambil tindakan <http://www.merdeka.com/politik/idrus-soal-munaslub-orang-yang-ditimpa-musibah-jangan-serta-merta-diambil-tindakan.html>Ketum PPP sebut di UU MD3 ada ketentuan pemberhentian sementara Ketua DPR <http://www.merdeka.com/politik/ketum-ppp-sebut-di-uu-md3-ada-ketentuan-pemberhentian-sementara-ketua-dpr.html>'Terlalu mahal harga Golkar jika dibiarkan terombang-ambing oleh kasus Setnov' <http://www.merdeka.com/politik/terlalu-mahal-harga-golkar-jika-dibiarkan-terombang-ambing-oleh-kasus-setnov.html>Dikawal penyidik dan anggota polisi, Setnov diperiksa di ruang CT Scan RSCM <http://www.merdeka.com/peristiwa/dikawal-penyidik-dan-anggota-polisi-setnov-diperiksa-di-ruang-ct-scan-rscm.html>









Kirim email ke