----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
'[email protected]' [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>; Chalik Hamid <[email protected]>; RKB 
<[email protected]>; Sunny <[email protected]>Cc: Sahala 
Silalahi <[email protected]>Terkirim: Minggu, 19 November 2017 03.50.12 
GMT+1Judul: [nasional-list] Re: [temu_eropa] Kasus Setya Novanto akan dibawa ke 
Pengadilan HAM Internasional?
     

Jika yang dimaksud oleh PENGACARA BEGO  FREDERICH YUNADI  dengan ​Pengadilan 
HAM Internasional itu adalah European Court of Human Rights (ECHR) maka Sang 
Pengacara Bego tsb MELESET BESAR  ...... / Apakah sang "Pengacara HUKUM " - 
FREDERICH YUNADI tsb pikir bhw R.I adalah Negara UNIE EROPAH ...?  / sehingga 
Kasus Korupsi S.NOVANTO  akan dimasukkan  dan diterima  sebagai Acara 
Pengadilan dan Agenda Persidangan serta dimasukkan sbg Proces  Hukum dari 
European Court ... ?  ** Sejak Kapan Indonesia masuk Unie Eropah dan masuk  
wilayah Hukum Eropah ..? ** Apakah tidak lebih baik jika sang Pakar dan  
Pengacara Hukum tsb kembali lagi kebangku sekolah SMA ....
2017-11-19 0:14 GMT+01:00 Awind [email protected] [temu_eropa] 
<[email protected]>:

     
 


 
 

 
 
https://www.antaranews.com/ berita/665680/kasus-setya- novanto-akan-dibawa-ke- 
pengadilan-ham-internasional
 
 
Kasus Setya Novanto akan dibawa ke Pengadilan HAM Internasional?
 
 Pewarta: Azis Kurmala  Sabtu, 18 November 2017 20:10 WIB 
  Jakarta (ANTARA News) - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, 
Prof Hikmahanto Juwana, melontarkan komentar atas pernyataan pengacara Setya 
Novanto, Frederich Yunadi, yang berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM 
internasional.
 
 "Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich 
Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik 
disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar Juwana, di Jakarta, Sabtu. 
  Novanto dijadikan tersangka untuk kedua kali atas kasus sama oleh KPK, yaitu 
korupsi KTP elektronik. Novanto mangkir pada penetapan pertama memanfaatkan 
keterangan sakitnya dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, September lalu, 
sejalan langkah praperadilan dia yang kemudian dimenangkan hakim tunggal. 
  Kali ini, drama KTP elektronik dengan tersangka Novanto itu berlanjut lagi. 
Puluhan petugas KPK menjemput paksa ketua umum DPP Partai Golkar ini, yang 
kemudian berhasil kabur, dan lalu ada kabar bahwa ketua DPR ini kecelakaan 
lalu-lintas setelah mobil jip yang dia naiki menabrak tiang listrik, di satu 
kawasan di Jakarta Selatan, pada 16 November lalu. Namun tiang listrik yang 
ditabrak tidak rusak. 
 
 Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan ​​Pengadilan HAM Internasional 
situ adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai 
lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya 
berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.
 
 WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam lembaga 
peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan 
Internasional atau International Criminal Court (ICC).
 
 Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki 
jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di 
Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.
 
 Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari kejahatan terhadap 
kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Empat jenis 
kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan Yunadi 
terhadap KPK.
 
 Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari statuta 
Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.
 
 Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights 
Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.
 
 "Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi 
sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada 
penyesatan bagi publik," ujar Juwana.
 
 Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional 
atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang sempat berkeras bahwa 
harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto. 
  
Editor: Ade P Marboen
 
COPYRIGHT © ANTARA 2017
     
   - TAGS:
   - setya novanto
   - korupsi ktp elektronik
   - setya novanto sakit
 
 
 
 
 
 
 
 

   

    

Kirim email ke