Bali Harus Merdeka 
https://www.kompasiana.com/mertamupu.co.id/bali-harus-merdeka_5518c4b6a333117d07b665ba3
 November 2012   07:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:02

 
https://assets-a2.kompasiana.com/statics/crawl/55605f0c0423bd2b578b4567.jpeg?t=o&v=760
 1351927232356641493

---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

 Jonathan: Memang kalau dilihat dari berbagai sudut pandang baik itu ras, 
bahasa, geografi dll. bukan termasuk Indonesia
 Nesare: oh kalau tionghoa indonesia, arab Indonesia, manado, toraja, bali, 
saluan, lobo yang punya bahasa, geografi sendiri2 dan ras yang berbeda juga 
boleh minta referendum ya dan merdeka ya?
 Kalau iya apakah mereka2 ini harus minta ijin dari ente?
  
 Nesare
  
  
 From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Wednesday, December 6, 2017 11:27 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: [GELORA45] Fw: Re: Indonesia tidak pernah menganeksi Papua barat


  
   
  

  

  

 Memang kalau dilihat dari berbagai sudut pandang baik itu ras, bahasa, 
geografi dll. bukan termasuk Indonesia

  

 Juga aplikasi asas Uti Possedetis Juris yg diterapkan artikel Kompasiana itu 
terlalu luas sekali bahkan jauh diluar definisi asas itu sendiri yg berbicara 
tentang perbatasan (border).

  

  

 Uti possidetis juris or uti possidetis iuris (Latin for "as you possess under 
law") is a principle of international law which provides that newly formed 
sovereign states should have the same borders that their preceding dependent 
area had before their independence.

  

 On Wednesday, December 6, 2017, 6:49:05 PM PST, BILLY GUNADIE 
<billygunadie@... mailto:billygunadie@...> wrote: 

  

  

  

  

 Sebetunya bagian Indonesia BARAT itu bukan Indonesia ....

 Penduduk ASLINYA bukan RAS Mongoloid, juga lempeng termasuk lempeng Australia. 
Sifat rock formation juga berbeda dengan bagian Indonesia Timur (Jawa, 
Sumatera, Kamiantan batas garis Walacea), flora dan fauna juga berbeda. 

  

  

  

 On Wednesday, December 6, 2017 5:04 PM, Jonathan Goeij <jonathangoeij@... 
mailto:jonathangoeij@...> wrote:

  
 Saya sudah baca bagian kedua itu. Terima kasih telah dipostingkan.

  

 Yang saya katakan Indonesia menganeksasi Timor Timur. Sedang tentang Papua 
Barat ini yang saya katakan "Dalam kasus Papua pada saat diadakan Pepera 1969 
pemerintah Indonesia atas kehendaknya sendiri telah mencampakkan asas Uti 
Possedetis Juris dan mengadopsi asas Self Determination."

  

 Jadi kalau artikel Kompasiana itu menggunakan argumen Uti Possedetis Juris 
secara sedemikian luas, maka argumen saya adalah pemerintah Indonesia memilih 
asas Self Determination dan mencampakkan Uti Possedetis Juris.

  

 ---

 Selengkapkan saya kutipkan lagi:

  

 Saya tidak menyamakan Soekarno dengan Soeharto. Dalam kasus Papua pada saat 
diadakan Pepera 1969 pemerintah Indonesia atas kehendaknya sendiri telah 
mencampakkan asas Uti Possedetis Juris dan mengadopsi asas Self Determination. 
Dan asas Self Determination inilah yang telah menjadi precedence dan dianut 
pemerintah Indonesia, hal yang ditunjukkan dengan adanya Pepera 1969 (yg palsu 
itu) dan referendum Timor Timur.

  

 Bagaimana bisa sekarang berteriak Uti Possedetis Juris kalau hal itu tidak 
pernah dijalankan, Timor Timur yg jajahan Portugal dan telah mendeklarasikan 
kemerdekaannya toh di aneksasi begitu saja untuk kemudian diadakan referendum 
dagelan yg memilih bergabung dengan Indonesia dan kemudian referendum lagi yang 
memilih merdeka. 

  

 Kenapa pada saat aneksasi Timor Timur tidak ada orang Indonesia yang berteriak 
Uti Possedetis Juris?

 Kenapa pada saat rakyat Papua meminta referendum kok yang diteriakkan Uti 
Possedetis Juris?

  

 Seharusnya terjadi kompromi antara Uti Possedetis Juris dan Self 
Determination, sebagai contoh bila diadakan referendum di Papua dan rakyat 
memilih merdeka maka negara baru katakanlah negara Papua Barat itu bisa 
menggunakan Uti Possedetis Jurismeng-klaim batas wilayah sama dgn saat dijajah 
Indonesia jadi tidak perlu pertikaian perbatasan dengan Papua Nugini misalnya.

  

  

 On Wednesday, December 6, 2017, 12:14:21 PM PST, Tatiana Lukman 
<jetaimemucho1@... mailto:jetaimemucho1@...> wrote: 

  

  

 Khusus buat Jonathan yang tidak mengakui fakta sejarah dan dengan kurang ajar 
menuduh Indonesia menganeksi dan menjajah Papua Barat (tanpa argumentasi). 
Sayang bagian pertama dari tuilisan Kompasiana kelihatannya tidak dapat diakses 
lagi. Saya sampaikan bagain kedua di mana dijelaskan alasan juridis mengapa 
Papua barat sudah menjadi bagian Indonesia ketika Indonesia menyatakan 
kemerdekaannya.

  

 
https://assets-a2.kompasiana.com/statics/crawl/555e46560423bdaa578b4567.jpeg?t=o&v=760
 1331836728940349247

 [caption id="attachment_166364" align="aligncenter" width="531" 
caption="Penyerahan Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintah 
Belanda"][/caption]

 Pada bagian pertama sudah diuraikan bahwa salah satu pemicu munculnya sikap 
saling curiga antara Papua dan Jakarta yakni adanya pemahaman yang berbeda 
tentang SEJARAH INTEGRASI PAPUA ke dalam NKRI. Padahal sejarah integrasi 
dimaksud sudah SANGAT JELAS, tertulis, dan terdokumentasikan secara resmihingga 
ke badan dunia (PBB).

 Dan bahwa sikap saling curiga itu memang sengaja diciptakan dan dipelihara 
oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu baik dari luar maupun dari dalam 
negeri untuk melepaskan Papua dari NKRI.

 
https://politik.kompasiana.com/2012/03/14/menurut-bung-karno-papua-sudah-menjadi-nkri-walaupun-tanpa-pepera-bagian-1/
 
https://politik.kompasiana.com/2012/03/14/menurut-bung-karno-papua-sudah-menjadi-nkri-walaupun-tanpa-pepera-bagian-1/

 Pada bagian kedua ini akan diuraikan beberapa prinsip dasar yang melatari 
argumen penulis bahwa jauh sebelum Pepera 1969, Papua sudah menjadi bagian yang 
sah dari NKRI.

 1. Azas Uti Possedetis Juris :

 Azas ini diakui dalam hukum internasional dan sudah dipraktikan secara luas di 
berbagai negara. Azas ini pada intinya mengatur bahwa batas wilayah negara 
bekas jajahan yang kemudian merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara 
tersebut merdeka.

 Konsekuensi logisnya, Papua Barat (West Papua) otomatis beralih statusnya 
menjadi bagian wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 
1945. Peta di bawah ini memperkuat argumen di atas :

 [caption id="attachment_166365" align="aligncenter" width="505" caption="Peta 
pembagian wilayah jajahan atas Pulau Papua "]

 

 13318369591131041135


 [/caption]
 Sejak tahun 1866 Pulau Papua berada dalam penjajahan 3 (tiga) negera Eropa, 
yakni : Belanda, Inggris dan Jerman.

 Bagian sebelah timur Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal dengan 
nama Papua New Guinea dikuasai oleh Jerman danInggris.Setelah melalui Trustee 
PBB /Trust Territory of new Guinea, kedua wilayah tersebut lalu dipercayakan 
kepada Australia danAdministrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New 
Guine.

 Sedangkan bagian barat Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal 
dengan nama West Papua- dikuasai oleh Belanda dan diberi nama Netherland New 
Guinea.

 Penentuan tapal batas ketiga wilayah kekuasaan itu (antara wilayah Jerman dan 
Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Pulau Papua) dikuatkan melalui 
Deklarasi Raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885. Dengan deklarasi ini dan juga 
karena tidak ada klaim dari pihak lain maka status Papua bagian barat sah 
sebagai milik Belanda dan tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun.

 https://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri 
https://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkri

 Tanggal 17 Maret 1910 Belanda menetapkan Hollandia (sekarang Jayapura) sebagai 
ibukota Nederland Nieuw Guinea. Nama ibukota itu (Hollandia) diberikan oleh 
Kapten Sachse. Kota pantai dengan geografinya yang berteluk itu sangat mirip 
dengan garis pantai utara negeri Belanda. (Hollandia dari kata Hol= lengkung 
atau teluk, danLand = tanah). https://www.indotoplist.com 
https://www.indotoplist.com/info/?ZEc5d1BTWjBiM0JyWVhROUptMWxiblU5WkdWMFlXbHNKbWx1Wm05ZmFXUTlNalUySm0xMWJHRnBQVEl3Sm5Cb1lXdzk

 Pada tanggal 17 Agustus https://id.wikipedia.org/wiki/17_Agustus 1945 
https://id.wikipedia.org/wiki/1945, Hindia Belanda memproklamasikan 
kemerdekaannya menjadi Negara Indonesia. Indonesia pun menuntut semua wilayah 
bekas Hindia Belanda sebagai wilayah KEDAULATAN-nya. Artinya, secara de jure, 
(dengan mengacu pada azas Uti Possedetis Juris tesebut) sejak 17 Agustus 1945 
wilayah bagian barat Pulau Papua (West PapuaatauNederland Nieuw Guinea)resmi 
menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan wilayah Negara Indonesia.

 Namun dalam pelaksanaannya (sebagaimana isi pidato Bung Karno di atas), 
Belanda https://www.anneahira.com/bunga-tulip.htm belum rela melepas Irian 
Barat. Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat sebagai negara terpisah 
dengan alasan adanya perbedaan etnis. Keengganan Belanda melepaskan Papua juga 
karena ada pusat pemerintahannya di Hollandia(Jayapura)yang topografinya sangat 
mirip dengan pantai utara Belanda itu.Ketidak-ikhlasan Belanda melepaskan 
wilayah Papua inilah yang kemudian membawa status politik wilayah Papua harus 
melalui perjalanan panjang di berbagai fora, sepert Konferensi Meja Bundar 
tahun 1949, Perjanjian New York (1962), Pepera (1969), dan finalisasinya dalam 
Sidang Majelis Umum PBB tanggal 19 November 1969.

 2. Daftar Dekolonisasi :

 Di kalangan aktivis Papua saat ini berkembang sebuah argumen bahwa kekuasaan 
Hindia Belanda atas Indonesia secara total berakhir dengan adanya invasi Perang 
Dunia ke-2 oleh Jepang. Artinya Indonesia merupakan wilayah pendudukan Jepang 
yang tidak ada hubungan apapun lagi dengan Kerajaan Nederland. Wilayah Papua 
yang diduduki Jepang, dibebaskan pada tahun 1944 (setahun sebelum Indonesia 
merdeka), kemudian dikembalikan pengurusannya kepada Belanda (NICA) oleh 
tentara sekutu, sehingga tidak ada alasan untuk mengklaim wilayah West Papua 
sebagai bagian wilayah Indonesia.

 Argumen itu seakan mendapat dukungan dengan keberadaan Program Dekolonisasi 
PBB tahun 1946 yang disahkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB No. 66, tanggal 
14 Desember 1946. Resolusi itu memuat Daftar Dekolonisasi (Daftar Wilayah 
Jajahan Yang Harus Dimerdekakan). Terdapat 72 (tujuh puluh dua) wilayah koloni 
yang oleh Majelis Umum PBBdinyatakan sebagai 'Non Self-Governing Territories' 
atau wilayah tak berpemerintahan sendiriyang harus dimerdekakan, termasuk 
Papua, Malaysia dan Timor Timur.

 Argumen di atas tentu sajasangat mudah dipatahkan dengan mengacu pada 
bukti-bukti sejarah, antara lain :

 a.Jika benar kekuasaan Belanda atas Indonesia berakhir dengan adanya invasi 
Perang Dunia ke-2 oleh Jepang tahun 1942, lantas mengapa harus ada perundingan 
Linggarjati di Kuningan, Jawa Barat tanggal 11-12 November 1946 serta 
Perjanjian Renville tanggal 17 Januari https://id.wikipedia.org/wiki/17_Januari 
1948 https://id.wikipedia.org/wiki/1948 di atas geladak kapal perang Amerika 
Serikat sebagai tempat netral, yang berlabuh di Tanjung Priok 
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanjung_Priok, Jakarta 
https://id.wikipedia.org/wiki/Jakarta? Kedua perjanjian itu pada prinsipnya 
sama, yakni penyerahan kekuasaan dari Belanda ke Republik Indonesia secara 
bertahap (wilayah Sumatera dan sebagian Jawa). Jika kekuasaan Belanda sudah 
berakhir tahun 1942, lantas dalam kapasitas apa Belanda hadir sebagai para 
pihak dalam kedua-perundingan itu?

 b.Ketika Konferensi Meja Bundar tengah berproses, Kerajaan Belanda melakukan 
tindakan hukum yang sangat monumental. Yakni pada tanggal 19 Pebruari 1952, 
Belanda memasukan Irian Barat sebagai wilayah Kerajaannya dalam Undang-Undang 
Dasar mereka. Bagaimana dengan program Dekolonisasi PBB yang memasukan West 
Papua sebagai 'Non Self-Governing Territories' atau wilayahtak berpemerintahan 
sendiriyang harus dimerdekakan?

 Inkonsistensi sikap

 Sikap-sikap inkonsisten Belanda inilah yang membuat Bung Karno geram. Maka tak 
heran jika Bung Karno kemudian menggalang kekuatan dari negara-negara 
Asia-Afrika, dan mengutus Jenderal AH. Nasution ke Moskwa pada Desember 1960 
untuk mengadakan perjanjian jual-beli senjata dengan pemerintah Uni Soviet 
senilai 2,5 miliar dollar https://id.wikipedia.org/wiki/Dollar dengan 
persyaratan pembayaran jangka panjang.Setahun kemudian, di alun-alun Utara 
Yogyakarta Bung Karno mengumandangkan Operasi Trikora (19 Desember 1961).

 Perjuangan Bung Karno ini membuahkan hasil. 15 Agustus 1962 Indonesia-Belanda 
menandatangani New York Agreement yang difasilitasi PBB. Sesuai persetujuan New 
York itu, Belanda menyerahkan kekuasaan atas Irian Barat kepada PBB. Untuk 
maksud itu, dibentuklah Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA).

 Pengambil-alihan pemerintahan di Irian barat oleh UNTEA ini tercatat dalam 
Resolusi Majelis Umum PBB No. 1752 tanggal 21 September 1962. Maka tanggal 1 
Oktober 1962 secara resmi berlangsung penyerahan kekuasaan dari Pemerintahan 
Belanda kepada UNTEA dibawah pimpinan Administrator Jose Rolz Bennetyang tidak 
lama kemudian diganti oleh Dr. Djalal Abdoh. Tanggal 31 Desember 1962 bendera 
Belanda diturunkan dari wilayah Papua Barat dan sebagai gantinya dikibarkanlah 
bendera Indonesiaberdampingan dengan bendera PBB (UNTEA).

 [caption id="attachment_166367" align="aligncenter" width="462" caption="31 
Desember 1962 bendera Belanda diturunkan, digantikan oleh Bendera Merah Putih 
mendampingi bendera PBB (UNTEA)"]

 

 1331837398542390756


 [/caption]
 Februari 1963 Sekretaris Jenderal PBB  ke Jakarta dan Jayapura untuk 
memperjelas bahwa PBB akan menjamin kelancaran proses alih kekuasaan dari UNTEA 
kepada Pemerintah Indonesia. Sekjen PBB kemudian mengirimkan utusan untuk 
menerima pemerintahan di Irian Barat. Secara berangsur-angsur pegawai bangsa 
Belanda meniggalkan Irian Barat, dimana hingga Maret 1963 praktis hampir semua 
jabatan dalam pemerintahan UNTEA telah berada ditangan bangsa Indonesia, 
kecuali jabatan-jabatan tertentu dan vital yang terus dipegang oleh petugas PBB 
bangsa lain hingga pada akhir masa tugas UNTEA di Irian Barat, 1 Mei 1963.

 Tiga hari kemudian, tepatnya 4 Mei 1963, Bung Karno tiba di Papua. Dan di Kota 
Baru yang sebelumnya bernama Hollandia, ibukotaNederland Nieuw Guinea (sekarang 
Jayapura) suara Bung Karno membahana ke seluruh Tanah Papua :

 “…Dan apa yang dinamakan tanah air Indonesia? Yang dinamakna tanah air 
Indonesia ialah segenap wilayah yang dulu dijajah oleh pihak Belanda, yang dulu 
dinamakan Hindia Belanda, yang dulu dinamakan Nederlands Indië. Itulah wilayah 
Republik Indonesia. Dengarkan benar kataku, itulah wilayah Republik Indonesia. 
Itu berarti bahwa sejak 17 Agustus 1945 Irian Barat telah masuk di dalam 
wilayah Republik Indonesia. Apa yang belum terjadi? Karena penjajah Belanda di 
Irian Barat sesudah proklamasi itu masih berjalan terus, maka Irian Barat belum 
kembali termasuk di dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Sehingga kita 
punya perjuangan yang lalu ialah Saudara-Saudara perhatikan benar-benar, bukan 
memasukan Irian Barat ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Kesalahan 
ini masih kadang-kadang dibuat. Orang masih berkata, berjuang memasukan Irian 
Barat kembali ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Tidak!

 Irian Barat sejak 17 Agustus 1945 sudah masuk dalam wilayah Republik 
Indonesia. Orang kadang-kadang berkata, memasukan Irian Barat ke dalam wilayah 
Ibu Pertiwi. Salah! Tidak! Irian Barat sejak daripada dulu sudah masuk ke dalam 
wilayah kekuasaan Republik Indonesia…”

 (Dikutip dari Pidato Bung Karno di Kota Baru, Jayapura, tanggal 4 Mei 1963)













  
















 





Kirim email ke