----- Forwarded Message -----
 

  Saya sudah baca bagian kedua itu. Terima kasih telah dipostingkan.
Yang saya katakan Indonesia menganeksasi Timor Timur. Sedang tentang Papua 
Barat ini yang saya katakan "Dalam kasus Papua pada saat diadakan Pepera 1969 
pemerintah Indonesia atas kehendaknya sendiri telah mencampakkan asas Uti 
Possedetis Juris dan mengadopsi asas Self Determination."
Jadi kalau artikel Kompasiana itu menggunakan argumen Uti Possedetis Juris 
secara sedemikian luas, maka argumen saya adalah pemerintah Indonesia memilih 
asas Self Determination dan mencampakkan Uti Possedetis Juris.
---Selengkapkan saya kutipkan lagi:
Saya tidak menyamakan Soekarno dengan Soeharto. Dalam kasus Papua pada saat 
diadakan Pepera 1969 pemerintah Indonesia atas kehendaknya sendiri telah 
mencampakkan asas Uti Possedetis Juris dan mengadopsi asas Self Determination. 
Dan asas Self Determination inilah yang telah menjadi precedence dan dianut 
pemerintah Indonesia, hal yang ditunjukkan dengan adanya Pepera 1969 (yg palsu 
itu) dan referendum Timor Timur.
Bagaimana bisa sekarang berteriak Uti Possedetis Juris kalau hal itu tidak 
pernah dijalankan, Timor Timur yg jajahan Portugal dan telah mendeklarasikan 
kemerdekaannya toh di aneksasi begitu saja untuk kemudian diadakan referendum 
dagelan yg memilih bergabung dengan Indonesia dan kemudian referendum lagi yang 
memilih merdeka. 
Kenapa pada saat aneksasi Timor Timur tidak ada orang Indonesia yang berteriak 
Uti Possedetis Juris?Kenapa pada saat rakyat Papua meminta referendum kok yang 
diteriakkan Uti Possedetis Juris?
Seharusnya terjadi kompromi antara Uti Possedetis Juris dan Self Determination, 
sebagai contoh bila diadakan referendum di Papua dan rakyat memilih merdeka 
maka negara baru katakanlah negara Papua Barat itu bisa menggunakan Uti 
Possedetis Jurismeng-klaim batas wilayah sama dgn saat dijajah Indonesia jadi 
tidak perlu pertikaian perbatasan dengan Papua Nugini misalnya.

    On Wednesday, December 6, 2017, 12:14:21 PM PST, Tatiana Lukman 
<[email protected]> wrote:  
 
 Khusus buat Jonathan yang tidak mengakui fakta sejarah dan dengan kurang ajar 
menuduh Indonesia menganeksi dan menjajah Papua Barat (tanpa argumentasi). 
Sayang bagian pertama dari tuilisan Kompasiana kelihatannya tidak dapat diakses 
lagi. Saya sampaikan bagain kedua di mana dijelaskan alasan juridis mengapa 
Papua barat sudah menjadi bagian Indonesia ketika Indonesia menyatakan 
kemerdekaannya.
1331836728940349247[caption id="attachment_166364" align="aligncenter" 
width="531" caption="Penyerahan Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintah 
Belanda"][/caption]Pada bagian pertama sudah diuraikan bahwa salah satu pemicu 
munculnya sikap saling curiga antara Papua dan Jakarta yakni adanya pemahaman 
yang berbeda tentang SEJARAH INTEGRASI PAPUA ke dalam NKRI. Padahal sejarah 
integrasi dimaksud sudah SANGAT JELAS, tertulis, dan terdokumentasikan secara 
resmihingga ke badan dunia (PBB).Dan bahwa sikap saling curiga itu memang 
sengaja diciptakan dan dipelihara oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu 
baik dari luar maupun dari dalam negeri untuk melepaskan Papua dari 
NKRI.https://politik.kompasiana.com/2012/03/14/menurut-bung-karno-papua-sudah-menjadi-nkri-walaupun-tanpa-pepera-bagian-1/Pada
 bagian kedua ini akan diuraikan beberapa prinsip dasar yang melatari argumen 
penulis bahwa jauh sebelum Pepera 1969, Papua sudah menjadi bagian yang sah 
dari NKRI.1. Azas Uti Possedetis Juris :Azas ini diakui dalam hukum 
internasional dan sudah dipraktikan secara luas di berbagai negara. Azas ini 
pada intinya mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian 
merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka.Konsekuensi 
logisnya, Papua Barat (West Papua) otomatis beralih statusnya menjadi bagian 
wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945. Peta di bawah 
ini memperkuat argumen di atas :[caption id="attachment_166365" 
align="aligncenter" width="505" caption="Peta pembagian wilayah jajahan atas 
Pulau Papua "]13318369591131041135[/caption]Sejak tahun 1866 Pulau Papua berada 
dalam penjajahan 3 (tiga) negera Eropa, yakni : Belanda, Inggris dan 
Jerman.Bagian sebelah timur Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal 
dengan nama Papua New Guinea dikuasai oleh Jerman danInggris.Setelah melalui 
Trustee PBB /Trust Territory of new Guinea, kedua wilayah tersebut lalu 
dipercayakan kepada Australia danAdministrasinya dijadikan satu dalam Territory 
of Papua New Guine.Sedangkan bagian barat Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa 
lebih dikenal dengan nama West Papua- dikuasai oleh Belanda dan diberi nama 
Netherland New Guinea.Penentuan tapal batas ketiga wilayah kekuasaan itu 
(antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Pulau 
Papua) dikuatkan melalui Deklarasi Raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885. Dengan 
deklarasi ini dan juga karena tidak ada klaim dari pihak lain maka status Papua 
bagian barat sah sebagai milik Belanda dan tidak perlu menunggu pengakuan dari 
siapapun.https://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkriTanggal 17 Maret 1910 
Belanda menetapkan Hollandia (sekarang Jayapura) sebagai ibukota Nederland 
Nieuw Guinea. Nama ibukota itu (Hollandia) diberikan oleh Kapten Sachse. Kota 
pantai dengan geografinya yang berteluk itu sangat mirip dengan garis pantai 
utara negeri Belanda. (Hollandia dari kata Hol= lengkung atau teluk, danLand = 
tanah). https://www.indotoplist.comPada tanggal 17 Agustus 1945, Hindia Belanda 
memproklamasikan kemerdekaannya menjadi Negara Indonesia. Indonesia pun 
menuntut semua wilayah bekas Hindia Belanda sebagai wilayah KEDAULATAN-nya. 
Artinya, secara de jure, (dengan mengacu pada azas Uti Possedetis Juris 
tesebut) sejak 17 Agustus 1945 wilayah bagian barat Pulau Papua (West 
PapuaatauNederland Nieuw Guinea)resmi menjadi satu kesatuan yang tak 
terpisahkan dengan wilayah Negara Indonesia.Namun dalam pelaksanaannya 
(sebagaimana isi pidato Bung Karno di atas), Belanda belum rela melepas Irian 
Barat. Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat sebagai negara terpisah 
dengan alasan adanya perbedaan etnis. Keengganan Belanda melepaskan Papua juga 
karena ada pusat pemerintahannya di Hollandia(Jayapura)yang topografinya sangat 
mirip dengan pantai utara Belanda itu.Ketidak-ikhlasan Belanda melepaskan 
wilayah Papua inilah yang kemudian membawa status politik wilayah Papua harus 
melalui perjalanan panjang di berbagai fora, sepert Konferensi Meja Bundar 
tahun 1949, Perjanjian New York (1962), Pepera (1969), dan finalisasinya dalam 
Sidang Majelis Umum PBB tanggal 19 November 1969.2. Daftar Dekolonisasi :Di 
kalangan aktivis Papua saat ini berkembang sebuah argumen bahwa kekuasaan 
Hindia Belanda atas Indonesia secara total berakhir dengan adanya invasi Perang 
Dunia ke-2 oleh Jepang. Artinya Indonesia merupakan wilayah pendudukan Jepang 
yang tidak ada hubungan apapun lagi dengan Kerajaan Nederland. Wilayah Papua 
yang diduduki Jepang, dibebaskan pada tahun 1944 (setahun sebelum Indonesia 
merdeka), kemudian dikembalikan pengurusannya kepada Belanda (NICA) oleh 
tentara sekutu, sehingga tidak ada alasan untuk mengklaim wilayah West Papua 
sebagai bagian wilayah Indonesia.Argumen itu seakan mendapat dukungan dengan 
keberadaan Program Dekolonisasi PBB tahun 1946 yang disahkan dengan Resolusi 
Majelis Umum PBB No. 66, tanggal 14 Desember 1946. Resolusi itu memuat Daftar 
Dekolonisasi (Daftar Wilayah Jajahan Yang Harus Dimerdekakan). Terdapat 72 
(tujuh puluh dua) wilayah koloni yang oleh Majelis Umum PBBdinyatakan sebagai 
'Non Self-Governing Territories' atau wilayah tak berpemerintahan sendiriyang 
harus dimerdekakan, termasuk Papua, Malaysia dan Timor Timur.Argumen di atas 
tentu sajasangat mudah dipatahkan dengan mengacu pada bukti-bukti sejarah, 
antara lain :a.Jika benar kekuasaan Belanda atas Indonesia berakhir dengan 
adanya invasi Perang Dunia ke-2 oleh Jepang tahun 1942, lantas mengapa harus 
ada perundingan Linggarjati di Kuningan, Jawa Barat tanggal 11-12 November 1946 
serta Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang 
Amerika Serikat sebagai tempat netral, yang berlabuh di Tanjung Priok, Jakarta? 
Kedua perjanjian itu pada prinsipnya sama, yakni penyerahan kekuasaan dari 
Belanda ke Republik Indonesia secara bertahap (wilayah Sumatera dan sebagian 
Jawa). Jika kekuasaan Belanda sudah berakhir tahun 1942, lantas dalam kapasitas 
apa Belanda hadir sebagai para pihak dalam kedua-perundingan itu?b.Ketika 
Konferensi Meja Bundar tengah berproses, Kerajaan Belanda melakukan tindakan 
hukum yang sangat monumental. Yakni pada tanggal 19 Pebruari 1952, Belanda 
memasukan Irian Barat sebagai wilayah Kerajaannya dalam Undang-Undang Dasar 
mereka. Bagaimana dengan program Dekolonisasi PBB yang memasukan West Papua 
sebagai 'Non Self-Governing Territories' atau wilayahtak berpemerintahan 
sendiriyang harus dimerdekakan?Inkonsistensi sikapSikap-sikap inkonsisten 
Belanda inilah yang membuat Bung Karno geram. Maka tak heran jika Bung Karno 
kemudian menggalang kekuatan dari negara-negara Asia-Afrika, dan mengutus 
Jenderal AH. Nasution ke Moskwa pada Desember 1960 untuk mengadakan perjanjian 
jual-beli senjata dengan pemerintah Uni Soviet senilai 2,5 miliar dollar dengan 
persyaratan pembayaran jangka panjang.Setahun kemudian, di alun-alun Utara 
Yogyakarta Bung Karno mengumandangkan Operasi Trikora (19 Desember 
1961).Perjuangan Bung Karno ini membuahkan hasil. 15 Agustus 1962 
Indonesia-Belanda menandatangani New York Agreement yang difasilitasi PBB. 
Sesuai persetujuan New York itu, Belanda menyerahkan kekuasaan atas Irian Barat 
kepada PBB. Untuk maksud itu, dibentuklah Badan Pemerintahan Sementara PBB 
(UNTEA).Pengambil-alihan pemerintahan di Irian barat oleh UNTEA ini tercatat 
dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1752 tanggal 21 September 1962. Maka 
tanggal 1 Oktober 1962 secara resmi berlangsung penyerahan kekuasaan dari 
Pemerintahan Belanda kepada UNTEA dibawah pimpinan Administrator Jose Rolz 
Bennetyang tidak lama kemudian diganti oleh Dr. Djalal Abdoh. Tanggal 31 
Desember 1962 bendera Belanda diturunkan dari wilayah Papua Barat dan sebagai 
gantinya dikibarkanlah bendera Indonesiaberdampingan dengan bendera PBB 
(UNTEA).[caption id="attachment_166367" align="aligncenter" width="462" 
caption="31 Desember 1962 bendera Belanda diturunkan, digantikan oleh Bendera 
Merah Putih mendampingi bendera PBB 
(UNTEA)"]1331837398542390756[/caption]Februari 1963 Sekretaris Jenderal PBB  ke 
Jakarta dan Jayapura untuk memperjelas bahwa PBB akan menjamin kelancaran 
proses alih kekuasaan dari UNTEA kepada Pemerintah Indonesia. Sekjen PBB 
kemudian mengirimkan utusan untuk menerima pemerintahan di Irian Barat. Secara 
berangsur-angsur pegawai bangsa Belanda meniggalkan Irian Barat, dimana hingga 
Maret 1963 praktis hampir semua jabatan dalam pemerintahan UNTEA telah berada 
ditangan bangsa Indonesia, kecuali jabatan-jabatan tertentu dan vital yang 
terus dipegang oleh petugas PBB bangsa lain hingga pada akhir masa tugas UNTEA 
di Irian Barat, 1 Mei 1963.Tiga hari kemudian, tepatnya 4 Mei 1963, Bung Karno 
tiba di Papua. Dan di Kota Baru yang sebelumnya bernama Hollandia, 
ibukotaNederland Nieuw Guinea (sekarang Jayapura) suara Bung Karno membahana ke 
seluruh Tanah Papua :“…Dan apa yang dinamakan tanah air Indonesia? Yang 
dinamakna tanah air Indonesia ialah segenap wilayah yang dulu dijajah oleh 
pihak Belanda, yang dulu dinamakan Hindia Belanda, yang dulu dinamakan 
Nederlands Indië. Itulah wilayah Republik Indonesia. Dengarkan benar kataku, 
itulah wilayah Republik Indonesia. Itu berarti bahwa sejak 17 Agustus 1945 
Irian Barat telah masuk di dalam wilayah Republik Indonesia. Apa yang belum 
terjadi? Karena penjajah Belanda di Irian Barat sesudah proklamasi itu masih 
berjalan terus, maka Irian Barat belum kembali termasuk di dalam wilayah 
kekuasaan Republik Indonesia. Sehingga kita punya perjuangan yang lalu ialah 
Saudara-Saudara perhatikan benar-benar, bukan memasukan Irian Barat ke dalam 
wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Kesalahan ini masih kadang-kadang dibuat. 
Orang masih berkata, berjuang memasukan Irian Barat kembali ke dalam wilayah 
kekuasaan Republik Indonesia. Tidak!Irian Barat sejak 17 Agustus 1945 sudah 
masuk dalam wilayah Republik Indonesia. Orang kadang-kadang berkata, memasukan 
Irian Barat ke dalam wilayah Ibu Pertiwi. Salah! Tidak! Irian Barat sejak 
daripada dulu sudah masuk ke dalam wilayah kekuasaan Republik 
Indonesia…”(Dikutip dari Pidato Bung Karno di Kota Baru, Jayapura, tanggal 4 
Mei 1963)    

Kirim email ke