----- Forwarded Message -----
Saya sudah baca bagian kedua itu. Terima kasih telah dipostingkan.
Yang saya katakan Indonesia menganeksasi Timor Timur. Sedang tentang Papua
Barat ini yang saya katakan "Dalam kasus Papua pada saat diadakan Pepera 1969
pemerintah Indonesia atas kehendaknya sendiri telah mencampakkan asas Uti
Possedetis Juris dan mengadopsi asas Self Determination."
Jadi kalau artikel Kompasiana itu menggunakan argumen Uti Possedetis Juris
secara sedemikian luas, maka argumen saya adalah pemerintah Indonesia memilih
asas Self Determination dan mencampakkan Uti Possedetis Juris.
---Selengkapkan saya kutipkan lagi:
Saya tidak menyamakan Soekarno dengan Soeharto. Dalam kasus Papua pada saat
diadakan Pepera 1969 pemerintah Indonesia atas kehendaknya sendiri telah
mencampakkan asas Uti Possedetis Juris dan mengadopsi asas Self Determination.
Dan asas Self Determination inilah yang telah menjadi precedence dan dianut
pemerintah Indonesia, hal yang ditunjukkan dengan adanya Pepera 1969 (yg palsu
itu) dan referendum Timor Timur.
Bagaimana bisa sekarang berteriak Uti Possedetis Juris kalau hal itu tidak
pernah dijalankan, Timor Timur yg jajahan Portugal dan telah mendeklarasikan
kemerdekaannya toh di aneksasi begitu saja untuk kemudian diadakan referendum
dagelan yg memilih bergabung dengan Indonesia dan kemudian referendum lagi yang
memilih merdeka.
Kenapa pada saat aneksasi Timor Timur tidak ada orang Indonesia yang berteriak
Uti Possedetis Juris?Kenapa pada saat rakyat Papua meminta referendum kok yang
diteriakkan Uti Possedetis Juris?
Seharusnya terjadi kompromi antara Uti Possedetis Juris dan Self Determination,
sebagai contoh bila diadakan referendum di Papua dan rakyat memilih merdeka
maka negara baru katakanlah negara Papua Barat itu bisa menggunakan Uti
Possedetis Jurismeng-klaim batas wilayah sama dgn saat dijajah Indonesia jadi
tidak perlu pertikaian perbatasan dengan Papua Nugini misalnya.
On Wednesday, December 6, 2017, 12:14:21 PM PST, Tatiana Lukman
<[email protected]> wrote:
Khusus buat Jonathan yang tidak mengakui fakta sejarah dan dengan kurang ajar
menuduh Indonesia menganeksi dan menjajah Papua Barat (tanpa argumentasi).
Sayang bagian pertama dari tuilisan Kompasiana kelihatannya tidak dapat diakses
lagi. Saya sampaikan bagain kedua di mana dijelaskan alasan juridis mengapa
Papua barat sudah menjadi bagian Indonesia ketika Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
1331836728940349247[caption id="attachment_166364" align="aligncenter"
width="531" caption="Penyerahan Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintah
Belanda"][/caption]Pada bagian pertama sudah diuraikan bahwa salah satu pemicu
munculnya sikap saling curiga antara Papua dan Jakarta yakni adanya pemahaman
yang berbeda tentang SEJARAH INTEGRASI PAPUA ke dalam NKRI. Padahal sejarah
integrasi dimaksud sudah SANGAT JELAS, tertulis, dan terdokumentasikan secara
resmihingga ke badan dunia (PBB).Dan bahwa sikap saling curiga itu memang
sengaja diciptakan dan dipelihara oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu
baik dari luar maupun dari dalam negeri untuk melepaskan Papua dari
NKRI.https://politik.kompasiana.com/2012/03/14/menurut-bung-karno-papua-sudah-menjadi-nkri-walaupun-tanpa-pepera-bagian-1/Pada
bagian kedua ini akan diuraikan beberapa prinsip dasar yang melatari argumen
penulis bahwa jauh sebelum Pepera 1969, Papua sudah menjadi bagian yang sah
dari NKRI.1. Azas Uti Possedetis Juris :Azas ini diakui dalam hukum
internasional dan sudah dipraktikan secara luas di berbagai negara. Azas ini
pada intinya mengatur bahwa batas wilayah negara bekas jajahan yang kemudian
merdeka, mengikuti batas wilayah sebelum negara tersebut merdeka.Konsekuensi
logisnya, Papua Barat (West Papua) otomatis beralih statusnya menjadi bagian
wilayah Republik Indonesia sejak saat proklamasi 17 Agustus 1945. Peta di bawah
ini memperkuat argumen di atas :[caption id="attachment_166365"
align="aligncenter" width="505" caption="Peta pembagian wilayah jajahan atas
Pulau Papua "]13318369591131041135[/caption]Sejak tahun 1866 Pulau Papua berada
dalam penjajahan 3 (tiga) negera Eropa, yakni : Belanda, Inggris dan
Jerman.Bagian sebelah timur Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal
dengan nama Papua New Guinea dikuasai oleh Jerman danInggris.Setelah melalui
Trustee PBB /Trust Territory of new Guinea, kedua wilayah tersebut lalu
dipercayakan kepada Australia danAdministrasinya dijadikan satu dalam Territory
of Papua New Guine.Sedangkan bagian barat Pulau Papua -yang oleh bangsa Eropa
lebih dikenal dengan nama West Papua- dikuasai oleh Belanda dan diberi nama
Netherland New Guinea.Penentuan tapal batas ketiga wilayah kekuasaan itu
(antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Pulau
Papua) dikuatkan melalui Deklarasi Raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885. Dengan
deklarasi ini dan juga karena tidak ada klaim dari pihak lain maka status Papua
bagian barat sah sebagai milik Belanda dan tidak perlu menunggu pengakuan dari
siapapun.https://www.wilayahperbatasan.com/batas-nkriTanggal 17 Maret 1910
Belanda menetapkan Hollandia (sekarang Jayapura) sebagai ibukota Nederland
Nieuw Guinea. Nama ibukota itu (Hollandia) diberikan oleh Kapten Sachse. Kota
pantai dengan geografinya yang berteluk itu sangat mirip dengan garis pantai
utara negeri Belanda. (Hollandia dari kata Hol= lengkung atau teluk, danLand =
tanah). https://www.indotoplist.comPada tanggal 17 Agustus 1945, Hindia Belanda
memproklamasikan kemerdekaannya menjadi Negara Indonesia. Indonesia pun
menuntut semua wilayah bekas Hindia Belanda sebagai wilayah KEDAULATAN-nya.
Artinya, secara de jure, (dengan mengacu pada azas Uti Possedetis Juris
tesebut) sejak 17 Agustus 1945 wilayah bagian barat Pulau Papua (West
PapuaatauNederland Nieuw Guinea)resmi menjadi satu kesatuan yang tak
terpisahkan dengan wilayah Negara Indonesia.Namun dalam pelaksanaannya
(sebagaimana isi pidato Bung Karno di atas), Belanda belum rela melepas Irian
Barat. Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat sebagai negara terpisah
dengan alasan adanya perbedaan etnis. Keengganan Belanda melepaskan Papua juga
karena ada pusat pemerintahannya di Hollandia(Jayapura)yang topografinya sangat
mirip dengan pantai utara Belanda itu.Ketidak-ikhlasan Belanda melepaskan
wilayah Papua inilah yang kemudian membawa status politik wilayah Papua harus
melalui perjalanan panjang di berbagai fora, sepert Konferensi Meja Bundar
tahun 1949, Perjanjian New York (1962), Pepera (1969), dan finalisasinya dalam
Sidang Majelis Umum PBB tanggal 19 November 1969.2. Daftar Dekolonisasi :Di
kalangan aktivis Papua saat ini berkembang sebuah argumen bahwa kekuasaan
Hindia Belanda atas Indonesia secara total berakhir dengan adanya invasi Perang
Dunia ke-2 oleh Jepang. Artinya Indonesia merupakan wilayah pendudukan Jepang
yang tidak ada hubungan apapun lagi dengan Kerajaan Nederland. Wilayah Papua
yang diduduki Jepang, dibebaskan pada tahun 1944 (setahun sebelum Indonesia
merdeka), kemudian dikembalikan pengurusannya kepada Belanda (NICA) oleh
tentara sekutu, sehingga tidak ada alasan untuk mengklaim wilayah West Papua
sebagai bagian wilayah Indonesia.Argumen itu seakan mendapat dukungan dengan
keberadaan Program Dekolonisasi PBB tahun 1946 yang disahkan dengan Resolusi
Majelis Umum PBB No. 66, tanggal 14 Desember 1946. Resolusi itu memuat Daftar
Dekolonisasi (Daftar Wilayah Jajahan Yang Harus Dimerdekakan). Terdapat 72
(tujuh puluh dua) wilayah koloni yang oleh Majelis Umum PBBdinyatakan sebagai
'Non Self-Governing Territories' atau wilayah tak berpemerintahan sendiriyang
harus dimerdekakan, termasuk Papua, Malaysia dan Timor Timur.Argumen di atas
tentu sajasangat mudah dipatahkan dengan mengacu pada bukti-bukti sejarah,
antara lain :a.Jika benar kekuasaan Belanda atas Indonesia berakhir dengan
adanya invasi Perang Dunia ke-2 oleh Jepang tahun 1942, lantas mengapa harus
ada perundingan Linggarjati di Kuningan, Jawa Barat tanggal 11-12 November 1946
serta Perjanjian Renville tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang
Amerika Serikat sebagai tempat netral, yang berlabuh di Tanjung Priok, Jakarta?
Kedua perjanjian itu pada prinsipnya sama, yakni penyerahan kekuasaan dari
Belanda ke Republik Indonesia secara bertahap (wilayah Sumatera dan sebagian
Jawa). Jika kekuasaan Belanda sudah berakhir tahun 1942, lantas dalam kapasitas
apa Belanda hadir sebagai para pihak dalam kedua-perundingan itu?b.Ketika
Konferensi Meja Bundar tengah berproses, Kerajaan Belanda melakukan tindakan
hukum yang sangat monumental. Yakni pada tanggal 19 Pebruari 1952, Belanda
memasukan Irian Barat sebagai wilayah Kerajaannya dalam Undang-Undang Dasar
mereka. Bagaimana dengan program Dekolonisasi PBB yang memasukan West Papua
sebagai 'Non Self-Governing Territories' atau wilayahtak berpemerintahan
sendiriyang harus dimerdekakan?Inkonsistensi sikapSikap-sikap inkonsisten
Belanda inilah yang membuat Bung Karno geram. Maka tak heran jika Bung Karno
kemudian menggalang kekuatan dari negara-negara Asia-Afrika, dan mengutus
Jenderal AH. Nasution ke Moskwa pada Desember 1960 untuk mengadakan perjanjian
jual-beli senjata dengan pemerintah Uni Soviet senilai 2,5 miliar dollar dengan
persyaratan pembayaran jangka panjang.Setahun kemudian, di alun-alun Utara
Yogyakarta Bung Karno mengumandangkan Operasi Trikora (19 Desember
1961).Perjuangan Bung Karno ini membuahkan hasil. 15 Agustus 1962
Indonesia-Belanda menandatangani New York Agreement yang difasilitasi PBB.
Sesuai persetujuan New York itu, Belanda menyerahkan kekuasaan atas Irian Barat
kepada PBB. Untuk maksud itu, dibentuklah Badan Pemerintahan Sementara PBB
(UNTEA).Pengambil-alihan pemerintahan di Irian barat oleh UNTEA ini tercatat
dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1752 tanggal 21 September 1962. Maka
tanggal 1 Oktober 1962 secara resmi berlangsung penyerahan kekuasaan dari
Pemerintahan Belanda kepada UNTEA dibawah pimpinan Administrator Jose Rolz
Bennetyang tidak lama kemudian diganti oleh Dr. Djalal Abdoh. Tanggal 31
Desember 1962 bendera Belanda diturunkan dari wilayah Papua Barat dan sebagai
gantinya dikibarkanlah bendera Indonesiaberdampingan dengan bendera PBB
(UNTEA).[caption id="attachment_166367" align="aligncenter" width="462"
caption="31 Desember 1962 bendera Belanda diturunkan, digantikan oleh Bendera
Merah Putih mendampingi bendera PBB
(UNTEA)"]1331837398542390756[/caption]Februari 1963 Sekretaris Jenderal PBB ke
Jakarta dan Jayapura untuk memperjelas bahwa PBB akan menjamin kelancaran
proses alih kekuasaan dari UNTEA kepada Pemerintah Indonesia. Sekjen PBB
kemudian mengirimkan utusan untuk menerima pemerintahan di Irian Barat. Secara
berangsur-angsur pegawai bangsa Belanda meniggalkan Irian Barat, dimana hingga
Maret 1963 praktis hampir semua jabatan dalam pemerintahan UNTEA telah berada
ditangan bangsa Indonesia, kecuali jabatan-jabatan tertentu dan vital yang
terus dipegang oleh petugas PBB bangsa lain hingga pada akhir masa tugas UNTEA
di Irian Barat, 1 Mei 1963.Tiga hari kemudian, tepatnya 4 Mei 1963, Bung Karno
tiba di Papua. Dan di Kota Baru yang sebelumnya bernama Hollandia,
ibukotaNederland Nieuw Guinea (sekarang Jayapura) suara Bung Karno membahana ke
seluruh Tanah Papua :“…Dan apa yang dinamakan tanah air Indonesia? Yang
dinamakna tanah air Indonesia ialah segenap wilayah yang dulu dijajah oleh
pihak Belanda, yang dulu dinamakan Hindia Belanda, yang dulu dinamakan
Nederlands Indië. Itulah wilayah Republik Indonesia. Dengarkan benar kataku,
itulah wilayah Republik Indonesia. Itu berarti bahwa sejak 17 Agustus 1945
Irian Barat telah masuk di dalam wilayah Republik Indonesia. Apa yang belum
terjadi? Karena penjajah Belanda di Irian Barat sesudah proklamasi itu masih
berjalan terus, maka Irian Barat belum kembali termasuk di dalam wilayah
kekuasaan Republik Indonesia. Sehingga kita punya perjuangan yang lalu ialah
Saudara-Saudara perhatikan benar-benar, bukan memasukan Irian Barat ke dalam
wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Kesalahan ini masih kadang-kadang dibuat.
Orang masih berkata, berjuang memasukan Irian Barat kembali ke dalam wilayah
kekuasaan Republik Indonesia. Tidak!Irian Barat sejak 17 Agustus 1945 sudah
masuk dalam wilayah Republik Indonesia. Orang kadang-kadang berkata, memasukan
Irian Barat ke dalam wilayah Ibu Pertiwi. Salah! Tidak! Irian Barat sejak
daripada dulu sudah masuk ke dalam wilayah kekuasaan Republik
Indonesia…”(Dikutip dari Pidato Bung Karno di Kota Baru, Jayapura, tanggal 4
Mei 1963)