*Mengapa diminta? Apakah tidak ada kewajiban badan yang berwenang untuk
mengumumkan dan selanjutnya diurus sesuai peraturan hukum yang berlaku?*

https://www.antaranews.com/berita/671809/jk-minta-perusahaan-perusak-lingkungan-diumumkan
JK minta perusahaan perusak lingkungan diumumkan

Senin, 18 Desember 2017 13:56 WIB

Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla telah meminta Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk mengumumkan nama
perusahaan yang masuk kategori hitam Penilaian Kinerja Perusahaan dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2017 agar dapat segera berubah dan
memberikan efek jera bagi yang lain.

"Dari 92 persen yang Proper, walaupun ada yang hitam seharusnya diumumkan,
supaya cepat berubah, tapi sementara hanya peringatan tertulis untuk
datang," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Wapres menyerahkan Penghargaan Proper 2017 Kategori Emas kepada 19
perusahaan di Indonesia yang dinilai sangat baik dalam mengelola lingkungan
dan memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.

Menurut Wapres, dengan pemanggilan perusahaan yang masuk kategori hitam
juga dapat memberikan kesempatan belajar dari perusaaan lain yang masuk
kategori baik karena pentingnya isu kelestarian lingkungan saat ini.

"Sementara diminta tertulis untuk datang supaya lebih disiplin dan lebih
membanggakan karena kita dengar tadi banyak perusahaan yang menerima
penghargaan, Pertamina, Tirta, PLN, memberikan kita semua pelajaran bahwa
dengan disiplin baik lingkungan bisa diatur," kata dia.

Ditemui seusai acara, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan satu perusahaan
yang masuk daftar hitam itu berlokasi di Purbalingga, Jawa Tengah, namun ia
menolak menyebutkan namanya.

"Sekarang peringatan keras dulu, pembinaan, dan kita lihat perubahannya,"
kata dia.

Menteri LHK juga menyebutkan selama periode 2016-2017, sektor industri di
Indonesia telah berhasil menurunkan emisi 75,7 juta ton dan mengurangi air
limbah berbahaya 536,5 juta ton.

"Dari berbagai upaya itu, apabila dikonversikan ke nilai uang, maka kita
telah berhasil melakukan penghematan sebesar Rp53,1 triliun yang semuanya
ini tidak terlepas dari inovasi dunia usaha," kata dia.

Penghargaan Proper kategori Emas 2017 diberikan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada 19 perusahaan, yakni PT Pertamina dan
berbagai anak perusahaannya (11 penghargaan), PT Pupuk Kaltim, PT Aneka
Tambang unit Pertambangan Emas, PT Tirta Investama, PT Biofarma, PT Bukit
Asam Tanjung Enim, PT Star Energy, PT Badak NGL, dan PT Medco Rimau Aset.

KLHK juga memberikan penilaian kategori hijau 150 perusahaan, kategori biru
kepada 1.486 perusahaan dan 130 perusahaan masuk kategori merah.

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Reply via email to