----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Sabtu, 23 Desember 2017 
06..41.37 GMT+1Judul: [GELORA45] Utang uang dibayar ginjal
     








https://www.merdeka.com/peristiwa/utang-uang-dibayar-ginjal.html

Utang uang dibayar ginjal

Sabtu, 23 Desember 2017 09:17 Reporter: Ya'cobBilliocta 
    
   
   -    


Perempuan di Batu yang rela jual ginjal demi bayar utang. 
©2017merdeka..com/darmadi sasongko 

Merdeka.com - Ita Diana (47) warga Batu, Jawa Timur nekatmelakukan 
transplantasi ginjalnya kepada seorang pasien bernama Erwindi Rumah Sakit 
Saiful Anwar (RSSA) Malang,dengan harapan utangnya sebesar Rp 350 juta 
terselesaikan..

"Karena perubahan kehidupan saya, karena sesuatu hal, bisnissaya bangkrut, 
usaha saya jatuh. Saya terlilit utang," kata Itadengan sesenggukan saat ditemui 
di Kota Malang, Kamis kemarin.

Namun setelah ginjalnya diambil, utang Ita hingga kini tidakkunjung terlunasi. 
Dia hanya menerima tidak sampai separuh dari yangdijanjikan, cuma Rp 70 juta.

Kisah transplantasi ginjal Ita berawal saat dia takut pulangkarena banyak orang 
menagih utang ke rumah. Ia memilihluntang-lantung dan tidur di musala rumah 
sakit.

Karena kesedihannya, dia bercerita kepada banyak orang hinggamendapat saran 
untuk masuk ke ruang HD (ruangan terkaittransplantasi). Ia kemudian oleh 
seorang dokter dipertemukan denganpasien gagal ginjal.

"Bu (istri pasien) di sini saya tidak jual, saya di sinipunya kebutuhan. Saya 
pingin bantu bapak (pasien), agar masalah(utang) saya diselesaikan sama bapak," 
kata Ita yang terusmenangis.

"Bu Nina (istri pasien) tanya, berapa kebutuhan ibu? Sayabilang Rp 350 juta.. 
Beliau bilang, 'Ya bu kami tidak akan menutupmata. Kami akan menyelesaikan 
masalah ibu. Sebesar yang ibu butuhkanRp 350 juta. Intinya, beliau tidak akan 
menutup mata dengan kebutuhansaya. Masalah saya diselesaikan," jelasnya.

Sebelum masuk ruang operasi pun, Ita sempat berpesan kepada istripasien tentang 
kesepakatan itu. Ia mewanti-wanti agar kebutuhannyauntuk membayar utang 
nantinya diselesaikan.

"Bu, di Islam itu luka sedikit saja dosa. Bu, ini sayamenawarkan tubuh saya.. 
Kalau Allah meridoi, umur saya dipanjangkan.Kalau Allah tidak meridoi, waktu 
saya operasi nyawa saya dicabut sayarela, yang penting janji ibu jangan 
diingkari. Dia bilang tetap,tidak akan menutup mata. Siap menyelesaikan masalah 
saya sebesar Rp350 juta," kisahnya.

Ita kini tetap dikejar-kejar utang, sementara orang yangdibantunya ternyata 
tidak memenuhi janji yang disepakati di awal. Itasendiri mengaku telah menemui 
Erwin dan dokter R yang disebut menjadipenghubung. Tetapi tidak juga bersedia 
membayar kekurangannya.

Erwin sendiri saat ditemui di Jalan Metro Kota Malang, memilihmemberikan 
pernyataan sepotong sepotong. Sambil berjalan danmengenakan masker, meminta 
para wartawan bertanya langsung kepadapihak rumah sakit. "Silakan saja tanya ke 
sana. Saya hanyadihubungkan," katanya sambil terus berjalan.

Ita yang merasa dirugikan karena hanya menerima Rp 74 juta dari Rp350 juta yang 
dijanjikan, berencana menempuh jalur hukum.

"Sudah 1, 2, 3 bulan saya ke situ, katanya bapak masihpengobatan, masih 
pengobatan. Saya waktu itu ke situ dikasih uang Rp2,5 juta. Setelah itu saya 
pulang. Katanya bulan itu belum bisa,"tuturmya.

"Katanya, 'meskipun bapak (pasien) sakit, saya kan kerja.Saya yang akan 
membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu'.Tapi sampai kapan?" sambung 
Ita, sambil menirukan Nina, istriErwin.

Padahal, sejak awal organ tubuh Ita telah 'diagunkan' agar dapatmembayar utang. 
Besaran nilai imbalan itupun disepakati berdasarkannilai utang ibu tiga anak 
tersebut.

Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengatakan, kliennyasangat 
dirugikan karena perjanjian awal telah diingkari. Adakekurangan sebesar Rp 280 
juta dan itu pun sudah ditagihkan kepadapihak yang bersangkutan. Namun tidak 
ada itikad baik untukmenyelesaikan.

"Kita akan usut semuanya, karena bagaimana jugamemperjualbelikan organ tubuh 
atau ginjal di Indonesia merupakanperbuatan ilegal. Hal tersebut merupakan 
sebuah tindak pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 juncto pasal 162 
UU No 36Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Yassiro.

Dugaan tersebut didasarkan pengakuan Ita yang tidak dimintaipersetujuan dalam 
proses transplantasi tersebut. Ita hanya dimintatanda tangan satu kali 
menjelang dilakukan operasi transplantasi.

"Tidak ada (tanda tangan), tidak ada sama sekali. Suami sayatidak ada, keluarga 
lainnya juga tidak dimintai. Tanpa persetujuankeluarga, tidak ada surat buat 
keluarga," kata Ita.

Dasar lain adalah adanya kesepakatan sebesar Rp 350 Juta, tetapidibayarkan oleh 
Erwin Rp 74 juta menunjukkan bahwa transplantasitersebut bermotif ekonomi. 
Bukan lagi dilandasi kemanusiaansebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Hal ini terlihat kalau dilandasi ekonomi, dikomersilkan.Maka sudah jelas ini 
bentuk tindak pidana. Maka kita menyerahkankepada aparat hukum," tegasnya.

RSSA Malang membantah adanya praktik jual beli ginjal. Pihakmenegaskan bahwa 
telah menjalankan kegiatan proses transplantasisesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Direktur RSSA Hanief Nurjahdu mengatakan, prosestransplantasi ginjal 
sudah dilakukan secara institusional, bukandilakukan secara pribadi, apalagi 
adanya unsur transaksional jualbeli.

"Kegiatan tersebut sudah mengacu pada perundang-undangan danPermenkes Nomor 38 
tahun 2016 tentang Pedoman PenyelenggaraanPelayanan transplantasi Ginjal," kata 
Hanief Nurjahdu dalamkonferensi pers di RSSA Malang, Jumat (22/12)..

Hanief menegaskan, pihaknya telah menjalankan standar operasionalprosedur (SOP) 
mengacu pada undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatandan PP Nomor 18 Tahun 1981.
Ketentuan tersebut memang menjadidasar seluruh institusi di Indonesia yang 
melakukan transplantasiginjal, termasuk RSSA.

"Tidak ada unsur jual beli, tidak ada unsur tawar-menawar dandilakukan secara 
sukarela, tulus ikhlas tanpa paksaan,"tegasnya.

Hanief juga menegaskan, sesuai Undang-undang 23 pasal 31transplantasi ginjal 
hanya boleh dilakukan untuk kepentingankemanusiaan. transplantasi tidak boleh 
dilakukan untuk kepentingankomersial. [dan]



    

Kirim email ke