----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Sabtu, 23 Desember 2017 06..41.37 GMT+1Judul: [GELORA45] Utang uang dibayar ginjal
https://www.merdeka.com/peristiwa/utang-uang-dibayar-ginjal.html Utang uang dibayar ginjal Sabtu, 23 Desember 2017 09:17 Reporter: Ya'cobBilliocta - Perempuan di Batu yang rela jual ginjal demi bayar utang. ©2017merdeka..com/darmadi sasongko Merdeka.com - Ita Diana (47) warga Batu, Jawa Timur nekatmelakukan transplantasi ginjalnya kepada seorang pasien bernama Erwindi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang,dengan harapan utangnya sebesar Rp 350 juta terselesaikan.. "Karena perubahan kehidupan saya, karena sesuatu hal, bisnissaya bangkrut, usaha saya jatuh. Saya terlilit utang," kata Itadengan sesenggukan saat ditemui di Kota Malang, Kamis kemarin. Namun setelah ginjalnya diambil, utang Ita hingga kini tidakkunjung terlunasi. Dia hanya menerima tidak sampai separuh dari yangdijanjikan, cuma Rp 70 juta. Kisah transplantasi ginjal Ita berawal saat dia takut pulangkarena banyak orang menagih utang ke rumah. Ia memilihluntang-lantung dan tidur di musala rumah sakit. Karena kesedihannya, dia bercerita kepada banyak orang hinggamendapat saran untuk masuk ke ruang HD (ruangan terkaittransplantasi). Ia kemudian oleh seorang dokter dipertemukan denganpasien gagal ginjal. "Bu (istri pasien) di sini saya tidak jual, saya di sinipunya kebutuhan. Saya pingin bantu bapak (pasien), agar masalah(utang) saya diselesaikan sama bapak," kata Ita yang terusmenangis. "Bu Nina (istri pasien) tanya, berapa kebutuhan ibu? Sayabilang Rp 350 juta.. Beliau bilang, 'Ya bu kami tidak akan menutupmata. Kami akan menyelesaikan masalah ibu. Sebesar yang ibu butuhkanRp 350 juta. Intinya, beliau tidak akan menutup mata dengan kebutuhansaya. Masalah saya diselesaikan," jelasnya. Sebelum masuk ruang operasi pun, Ita sempat berpesan kepada istripasien tentang kesepakatan itu. Ia mewanti-wanti agar kebutuhannyauntuk membayar utang nantinya diselesaikan. "Bu, di Islam itu luka sedikit saja dosa. Bu, ini sayamenawarkan tubuh saya.. Kalau Allah meridoi, umur saya dipanjangkan.Kalau Allah tidak meridoi, waktu saya operasi nyawa saya dicabut sayarela, yang penting janji ibu jangan diingkari. Dia bilang tetap,tidak akan menutup mata. Siap menyelesaikan masalah saya sebesar Rp350 juta," kisahnya. Ita kini tetap dikejar-kejar utang, sementara orang yangdibantunya ternyata tidak memenuhi janji yang disepakati di awal. Itasendiri mengaku telah menemui Erwin dan dokter R yang disebut menjadipenghubung. Tetapi tidak juga bersedia membayar kekurangannya. Erwin sendiri saat ditemui di Jalan Metro Kota Malang, memilihmemberikan pernyataan sepotong sepotong. Sambil berjalan danmengenakan masker, meminta para wartawan bertanya langsung kepadapihak rumah sakit. "Silakan saja tanya ke sana. Saya hanyadihubungkan," katanya sambil terus berjalan. Ita yang merasa dirugikan karena hanya menerima Rp 74 juta dari Rp350 juta yang dijanjikan, berencana menempuh jalur hukum. "Sudah 1, 2, 3 bulan saya ke situ, katanya bapak masihpengobatan, masih pengobatan. Saya waktu itu ke situ dikasih uang Rp2,5 juta. Setelah itu saya pulang. Katanya bulan itu belum bisa,"tuturmya. "Katanya, 'meskipun bapak (pasien) sakit, saya kan kerja.Saya yang akan membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu'.Tapi sampai kapan?" sambung Ita, sambil menirukan Nina, istriErwin. Padahal, sejak awal organ tubuh Ita telah 'diagunkan' agar dapatmembayar utang. Besaran nilai imbalan itupun disepakati berdasarkannilai utang ibu tiga anak tersebut. Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengatakan, kliennyasangat dirugikan karena perjanjian awal telah diingkari. Adakekurangan sebesar Rp 280 juta dan itu pun sudah ditagihkan kepadapihak yang bersangkutan. Namun tidak ada itikad baik untukmenyelesaikan. "Kita akan usut semuanya, karena bagaimana jugamemperjualbelikan organ tubuh atau ginjal di Indonesia merupakanperbuatan ilegal. Hal tersebut merupakan sebuah tindak pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 juncto pasal 162 UU No 36Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Yassiro. Dugaan tersebut didasarkan pengakuan Ita yang tidak dimintaipersetujuan dalam proses transplantasi tersebut. Ita hanya dimintatanda tangan satu kali menjelang dilakukan operasi transplantasi. "Tidak ada (tanda tangan), tidak ada sama sekali. Suami sayatidak ada, keluarga lainnya juga tidak dimintai. Tanpa persetujuankeluarga, tidak ada surat buat keluarga," kata Ita. Dasar lain adalah adanya kesepakatan sebesar Rp 350 Juta, tetapidibayarkan oleh Erwin Rp 74 juta menunjukkan bahwa transplantasitersebut bermotif ekonomi. Bukan lagi dilandasi kemanusiaansebagaimana ketentuan yang berlaku. "Hal ini terlihat kalau dilandasi ekonomi, dikomersilkan.Maka sudah jelas ini bentuk tindak pidana. Maka kita menyerahkankepada aparat hukum," tegasnya. RSSA Malang membantah adanya praktik jual beli ginjal. Pihakmenegaskan bahwa telah menjalankan kegiatan proses transplantasisesuai ketentuan yang berlaku. Wakil Direktur RSSA Hanief Nurjahdu mengatakan, prosestransplantasi ginjal sudah dilakukan secara institusional, bukandilakukan secara pribadi, apalagi adanya unsur transaksional jualbeli. "Kegiatan tersebut sudah mengacu pada perundang-undangan danPermenkes Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman PenyelenggaraanPelayanan transplantasi Ginjal," kata Hanief Nurjahdu dalamkonferensi pers di RSSA Malang, Jumat (22/12).. Hanief menegaskan, pihaknya telah menjalankan standar operasionalprosedur (SOP) mengacu pada undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatandan PP Nomor 18 Tahun 1981. Ketentuan tersebut memang menjadidasar seluruh institusi di Indonesia yang melakukan transplantasiginjal, termasuk RSSA. "Tidak ada unsur jual beli, tidak ada unsur tawar-menawar dandilakukan secara sukarela, tulus ikhlas tanpa paksaan,"tegasnya. Hanief juga menegaskan, sesuai Undang-undang 23 pasal 31transplantasi ginjal hanya boleh dilakukan untuk kepentingankemanusiaan. transplantasi tidak boleh dilakukan untuk kepentingankomersial. [dan]