From: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] 
Sent: Saturday, December 23, 2017 1:41 PM
  





https://www.merdeka.com/peristiwa/utang-uang-dibayar-ginjal.html

Utang uang dibayar ginjal
Sabtu, 23 Desember 2017 09:17 Reporter : Ya'cob Billiocta 



 Perempuan di Batu yang rela jual ginjal demi bayar utang. ©2017 
merdeka.com/darmadi sasongko 

Merdeka.com - Ita Diana (47) warga Batu, Jawa Timur nekat melakukan 
transplantasi ginjalnya kepada seorang pasien bernama Erwin di Rumah Sakit 
Saiful Anwar (RSSA) Malang, dengan harapan utangnya sebesar Rp 350 juta 
terselesaikan.

"Karena perubahan kehidupan saya, karena sesuatu hal, bisnis saya bangkrut, 
usaha saya jatuh. Saya terlilit utang," kata Ita dengan sesenggukan saat 
ditemui di Kota Malang, Kamis kemarin.

Namun setelah ginjalnya diambil, utang Ita hingga kini tidak kunjung terlunasi. 
Dia hanya menerima tidak sampai separuh dari yang dijanjikan, cuma Rp 70 juta.

Kisah transplantasi ginjal Ita berawal saat dia takut pulang karena banyak 
orang menagih utang ke rumah. Ia memilih luntang-lantung dan tidur di musala 
rumah sakit.

Karena kesedihannya, dia bercerita kepada banyak orang hingga mendapat saran 
untuk masuk ke ruang HD (ruangan terkait transplantasi). Ia kemudian oleh 
seorang dokter dipertemukan dengan pasien gagal ginjal.

"Bu (istri pasien) di sini saya tidak jual, saya di sini punya kebutuhan. Saya 
pingin bantu bapak (pasien), agar masalah (utang) saya diselesaikan sama 
bapak," kata Ita yang terus menangis.

"Bu Nina (istri pasien) tanya, berapa kebutuhan ibu? Saya bilang Rp 350 juta. 
Beliau bilang, 'Ya bu kami tidak akan menutup mata. Kami akan menyelesaikan 
masalah ibu. Sebesar yang ibu butuhkan Rp 350 juta. Intinya, beliau tidak akan 
menutup mata dengan kebutuhan saya. Masalah saya diselesaikan," jelasnya.

Sebelum masuk ruang operasi pun, Ita sempat berpesan kepada istri pasien 
tentang kesepakatan itu. Ia mewanti-wanti agar kebutuhannya untuk membayar 
utang nantinya diselesaikan.

"Bu, di Islam itu luka sedikit saja dosa. Bu, ini saya menawarkan tubuh saya. 
Kalau Allah meridoi, umur saya dipanjangkan. Kalau Allah tidak meridoi, waktu 
saya operasi nyawa saya dicabut saya rela, yang penting janji ibu jangan 
diingkari. Dia bilang tetap, tidak akan menutup mata. Siap menyelesaikan 
masalah saya sebesar Rp 350 juta," kisahnya.

Ita kini tetap dikejar-kejar utang, sementara orang yang dibantunya ternyata 
tidak memenuhi janji yang disepakati di awal. Ita sendiri mengaku telah menemui 
Erwin dan dokter R yang disebut menjadi penghubung. Tetapi tidak juga bersedia 
membayar kekurangannya.

Erwin sendiri saat ditemui di Jalan Metro Kota Malang, memilih memberikan 
pernyataan sepotong sepotong. Sambil berjalan dan mengenakan masker, meminta 
para wartawan bertanya langsung kepada pihak rumah sakit. "Silakan saja tanya 
ke sana. Saya hanya dihubungkan," katanya sambil terus berjalan.

Ita yang merasa dirugikan karena hanya menerima Rp 74 juta dari Rp 350 juta 
yang dijanjikan, berencana menempuh jalur hukum.

"Sudah 1, 2, 3 bulan saya ke situ, katanya bapak masih pengobatan, masih 
pengobatan. Saya waktu itu ke situ dikasih uang Rp 2,5 juta. Setelah itu saya 
pulang. Katanya bulan itu belum bisa," tuturmya.

"Katanya, 'meskipun bapak (pasien) sakit, saya kan kerja. Saya yang akan 
membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu'. Tapi sampai kapan?" 
sambung Ita, sambil menirukan Nina, istri Erwin.

Padahal, sejak awal organ tubuh Ita telah 'diagunkan' agar dapat membayar 
utang. Besaran nilai imbalan itupun disepakati berdasarkan nilai utang ibu tiga 
anak tersebut.

Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengatakan, kliennya sangat 
dirugikan karena perjanjian awal telah diingkari. Ada kekurangan sebesar Rp 280 
juta dan itu pun sudah ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan. Namun tidak 
ada itikad baik untuk menyelesaikan.

"Kita akan usut semuanya, karena bagaimana juga memperjualbelikan organ tubuh 
atau ginjal di Indonesia merupakan perbuatan ilegal. Hal tersebut merupakan 
sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 juncto pasal 162 
UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Yassiro.

Dugaan tersebut didasarkan pengakuan Ita yang tidak dimintai persetujuan dalam 
proses transplantasi tersebut. Ita hanya diminta tanda tangan satu kali 
menjelang dilakukan operasi transplantasi.

"Tidak ada (tanda tangan), tidak ada sama sekali. Suami saya tidak ada, 
keluarga lainnya juga tidak dimintai. Tanpa persetujuan keluarga, tidak ada 
surat buat keluarga," kata Ita.

Dasar lain adalah adanya kesepakatan sebesar Rp 350 Juta, tetapi dibayarkan 
oleh Erwin Rp 74 juta menunjukkan bahwa transplantasi tersebut bermotif 
ekonomi. Bukan lagi dilandasi kemanusiaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Hal ini terlihat kalau dilandasi ekonomi, dikomersilkan. Maka sudah jelas ini 
bentuk tindak pidana. Maka kita menyerahkan kepada aparat hukum," tegasnya.

RSSA Malang membantah adanya praktik jual beli ginjal. Pihak menegaskan bahwa 
telah menjalankan kegiatan proses transplantasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Direktur RSSA Hanief Nurjahdu mengatakan, proses transplantasi ginjal 
sudah dilakukan secara institusional, bukan dilakukan secara pribadi, apalagi 
adanya unsur transaksional jual beli.

"Kegiatan tersebut sudah mengacu pada perundang-undangan dan Permenkes Nomor 38 
tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan transplantasi Ginjal," 
kata Hanief Nurjahdu dalam konferensi pers di RSSA Malang, Jumat (22/12).

Hanief menegaskan, pihaknya telah menjalankan standar operasional prosedur 
(SOP) mengacu pada undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan dan PP Nomor 18 
Tahun 1981.
Ketentuan tersebut memang menjadi dasar seluruh institusi di Indonesia yang 
melakukan transplantasi ginjal, termasuk RSSA.

"Tidak ada unsur jual beli, tidak ada unsur tawar-menawar dan dilakukan secara 
sukarela, tulus ikhlas tanpa paksaan," tegasnya.

Hanief juga menegaskan, sesuai Undang-undang 23 pasal 31 transplantasi ginjal 
hanya boleh dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan. transplantasi tidak boleh 
dilakukan untuk kepentingan komersial. [dan]



Kirim email ke