*Kalau umat dibikin sebagai kambing perahaan maka tentu saja mudah ditipu.
Lantas bagaimana dengan kementrian Agama yang bertugas mengawasi pengiriman
jamaah? Apakah Kemenag tetap berstatus sarang penyamun?*


https://www.jawapos.com/read/2017/12/30/178285/tipu-rp-1-triliun-bos-first-travel-hidup-mewah-di-balik-tangis-jamaah
Kaleidoskop 2017 Tipu Rp 1 Triliun, Bos First Travel Hidup Mewah di Balik
Tangis Jamaah

Sabtu, 30 Dec 2017 11:14 | editor : Yusuf Asyari

<https://www.jawapos.com/uploads/news/2017/12/30/tipu-rp-1-triliun-bos-first-travel-hidup-mewah-di-balik-tangis-jamaah_m_178285.jpeg>

Bos First Travel ditangkap polisi karena dugaan penipuan jamaah umrah *(Fedrik
Tarigan/Jawa Pos)*

*JawaPos.com -* Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan
berkedok umroh murah First Travel pada pertengahan 2017. Tak tanggung,
korbannya mencapai ratusan jamaah dengan jumlah kerugian mencapai Rp 1
triliun. Polisi menetapkan pasturi pemilik First Travel, Andika Surachman
dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka.

Mirisnya, kedua tersangka hidup mewah di tengah penantian ratusan jamaah
untuk bisa berangkat umrah. Mereka memiliki rumah mewah bak istana di
Sentul, Depok. Ada juga apartemen mewah di Puri Park View, membeli mobil
mewah, menyewa kantor, membeli saham restoran Nusa Dua di London, Inggris.

Bahkan, Anniesa juga mengikuti ajang New York Fashion Week (NYFC) yang
diduga menggunakan uang jamaah. Barang bermerk juga dibelinya, seperti tas
merek Furla, tiga tas merek Louis Vuitton, satu tas merek Gucci, dua tas
merek Moschino, dan satu tas merek Bally.

Berita Terkait

   -

   Berkas Bos First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/12/08/173469/berkas-bos-first-travel-dilimpahkan-ke-kejari-depok>
   -

   Kasus First Travel Segera Masuk Pengadilan
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/10/12/162287/kasus-first-travel-segera-masuk-pengadilan>
   -

   Kasus First Travel, Syahrini Dicecar 29 Pertanyaan
   
<https://www.jawapos.com/read/2017/10/09/161727/kasus-first-travel-syahrini-dicecar-29-pertanyaan>

*Modus dan Pengungkapan Kasus*

Kasus ini terungkap saat satuan tugas (Satgas) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meminta PT First Travel
<http://www.jawapos.com/read/2017/12/08/173469/berkas-bos-first-travel-dilimpahkan-ke-kejari-depok>
menghentikan operasional perusahaannya. Hal itu terkait dugaan adanya
investasi ilegal pemberangkatan jamaah umrah yang dinilai merugikan
masyarakat.



Kecurangan First Travel tercium saat 600 jemaah asal Jawa Timur terdampar
di Jakarta selama 4 hari tanpa kejelasan kapan berangkat. Jemaah yang
kecewa kemudian melapor persoalan tersebut kepada DPR untuk ditindak
lanjuti.

"Penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin
semakin mengkhawatirkan," kata Ketua Satgas OJK Tongam L Tobing, Sabtu
(22/7).

Menanggapi adanya isu tersebut Kementerian Agama (Kemenag) juga ikut turun
tangan menyelediki dugaan penyelewengan anggaran terhadap jemaah umrah.
Setelah dilakukan penyeledikan Kemenag akhirnya menemukan adanya
pelanggaran undang-undang pasal 65 huruf a peraturan pemerintah nomer 79
tahun 2012 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan adanya pelanggaran tersebut Kemenag secara resmi mencabut izin
penyelenggaraan umrah yang dilakukan oleh FT.

"Dengan hormat, terlampir kami sampaikan keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 589 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan
sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah
umrah," bunyi petikan surat tersebut, Jumat (4/8).

Terkait pencabutan izin ini, Kemenag menghimbau kepada seluruh korban untuk
tetap tenang dan pihaknya juga meminta manajemen First Travel tetap
memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah yang telah terdaftar.

Tak cukup sampai di OJK dan Kemenag, para korban penipuan ini akhirnya
menyeret perkara ini masuk ke ranah pidana. Setelah ditindak lanjuti,
kepolisian akhirnya menenetapkan direktur utama First Travel
<http://www.jawapos.com/read/2017/12/06/172956/bos-first-travel-ingin-jual-aset-yang-disita-polisi-bilang-begini>
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka pada
tanggal 9 agustus 2017 dalam kasus penipuan jamaah umrah.

Berselang satu pekan setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian,
penyidik kembali menetapkan tersangka baru. Yakni, direktur keuangan First
Travel Siti Nuraidah Hadi alias Kiki yang sebelumnya berstatus saksi.

Kiki langsung diamankan oleh penyidik Bareskrim di kediamannya di Cluster
Vasa, Kabagusan, Jakarta Selatan. Pada saat diamankan sempat diwarnai isak
tangis tersangka Kiki.

"Jadi pas dibilang kamu (Kiki) ditahan, dia langsung nangis," kata Kanit
Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri, AKBP Rivai Arvan, Jumat (18/8).

Penagkapan Kiki diduga karena ikut terlibat dalam penipuan jamaah umrah.
Kiki disinyalir mengetahui cara kerja serta aliran dana dalam
mengoperasikan FT sebagai biro perjalanan. Kiki pun diduga mengetahui
perbuatan penyelewengan dana yang dilakukan oleh direktur utama First
Travel yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf
Nahak, modus penipuan First Travel memberikan biaya murah kepada jamaah
yang hendak melakukan umroh.

"Pelaku menentukan biaya kepada jamaah dengan paket sebesar Rp 14,3 juta.
Dengan biaya murah ini pelaku berusaha untuk menjaring sebanyak mungkin
jamaah," sambung Herry.

Dengan biaya yang sangat murah tersebut, First Travel menjajikan akan
memberikan fasilitas VIP kepada jamaahnya. Tawaran tersebut tentu sangat
menggoda calon jamaah.

Tak hanya itu, First Travel juga menggaet artis-artis tanah air untuk
promosi. Tercatat ada 3 nama besar artis yaitu Syahrini, Ria Irawan, dan
Almarhum Julia Perez.

Atas kasus tersebut, Syahrini melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea
menyampaikan kepada penyidik bahwa klainnya sama sekali tidak menerima uang
sepeserpun dari First Travel.

Namun, dia tidak membantah bahwa Syahrini dan keluarganya mendapat
fasilitas VVIP saat melakukan perjalanan umrah bersama First Travel.

"Keluarga dikasih VVIP dengan imbalan, dia (Syahrini) harus posting dua
kali sehari. Kalau ikon secara profesional kan dapat duit, kalau Syahrini
tidak," ungkap Hotman di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (9/10).

Selama penyeledikan Syahrini dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik terkait
proses keberangkatan umrah dirinya dan keluarganya. Polisi sendiri akhirnya
menetapkan artis nyentrik ini sebagai saksi dalam kasus penipuan First
Travel
<http://www.jawapos.com/read/2017/10/20/163720/merasa-prihatin-syahrini-biayai-korban-first-travel-untuk-umrah>
..

*Kerugian Capai Rp 1 Triliun*

Hasil dari penyelidikan, diperkirakan total kerugian yang diderita para
calon jamaah umrah yang gagal berangkat mencapai Rp 1 triliun. Terdapat
57.682 dari 72.682 jamaah yang belum diberangkatkan umrah oleh pelaku.
Setiap korban rata-rata menyetor Rp 14.300.000 untuk perjalanannya. Serta
Rp 2.500.000 sebagai biaya carter pesawat.

"Nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun. Terus kami kembangkan, apakah ada
utang atau korban lainnya," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, Selasa (22/8).

Namun, jamaah korban penipuan First Travel, menjadi dilema. Pasalnya,
mereka khawatir tidak bisa berangkat umrah atau bahkan tidak mendapat
refund dari uang yang telah disetorkan.

Menurut penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menujukan bahwa Andika dan Anniesa menyewelengkan dana penipuan ini untuk
kepentingan pribadi seperti membeli rumah, mobil, menyewa kantor, membeli
saham restoran Nusa Dua di London, Inggris dan untuk mengikuti ajang New
York Fashion Week (NYFC) serta digunakan untuk membeli barang-barang mewah
seperti tas sepatu dan sebagainya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyita seluruh Aset bos
First Travel juga telah disita seperti 10 unit mobil, tigas unit rumah
mewat di Sentul, Depok dan Kebagusan Jakarta, ada pula apartemen mewah di
Puri Park View dan kantor Pusat FT di Radar Auri Depok, serta 4 kavling
tanah di Lombok Timur.

Sedangkan barang berharga yang turut disita ada satu tas merek Furla, tiga
tas merek Louis Vuitton, satu tas merek Gucci, dua tas merek Moschino, dan
satu tas merek Bally.

*Ada Jamaah Meninggal karena Depresi*

Bahkan, fakta yang memprihatinkan ada korban jiwa akibat kasus ini. Jamaah
asal Garut Jawa Barat Rukoyah dikabarkan depresi dan stres akibat tak
kunjung diberangkatkan ke tanah suci. Korban meninggal pada Jumat 25
Agustus 2017. Foto-foto jenazah diposting di akun facebook dan twitter Roy
Nurdin yang merupakan keponakan korban.

"Bibi sy korban FT, semlm mninggal dunia, sthn lbh brhrap dpt brangkat
umroh, di kp sdh selametan, beban batin yg luarbiasa @PartaSocmed," itu
kutipan di akun @RoyNurdin.

*Barang Bukti Bos Firs Travel*

Akibat tindakannya Andika, Anniesa dan Kiki ketiganya dijerat dengan pas
372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan maksimal
hukuman 4 tahun penjara. Selain itu mereka juga akan dikenakan
undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas
perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Depok. Terkait barang bukti, penyidik
melampirkan sebanyak 807 item, berupa barang bergerak yang ada didalam
rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang disita dari kantor First Travel.

Selain itu terdapat juga kwitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti
pelunasan, 11 buah mobil, 3 rumah tinggal, sebuah apartemen, sebuah gedung
kantor beserta isinya perabotan kursi, meja, dan komputer dan sejumlah uang.

"Uang sebanyak Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening," ungkap
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat
(8/12).

Hingga saat ini kasus penipuan jamaah umrah yang dilakukan oleh First
Travel masih berkutat di meja hijau menunggu putusan hakim.

Kirim email ke