Tipu Rp 1 Triliun, Bos First Travel Hidup Mewah di Balik Tangis Jamaah
SABTU, 30 DEC 2017 11:14 | EDITOR : YUSUF ASYARI





 
Bos First Travel ditangkap polisi karena dugaan penipuan jamaah umrah (Fedrik 
Tarigan/Jawa Pos)


JawaPos.com - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok 
umroh murah First Travel pada pertengahan 2017. Tak tanggung, korbannya 
mencapai ratusan jamaah dengan jumlah kerugian mencapai Rp 1 triliun. Polisi 
menetapkan pasturi pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa 
Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka.

Mirisnya, kedua tersangka hidup mewah di tengah penantian ratusan jamaah untuk 
bisa berangkat umrah. Mereka memiliki rumah mewah bak istana di Sentul, Depok. 
Ada juga apartemen mewah di Puri Park View, membeli mobil mewah, menyewa 
kantor, membeli saham restoran Nusa Dua di London, Inggris.

Bahkan, Anniesa juga mengikuti ajang New York Fashion Week (NYFC) yang diduga 
menggunakan uang jamaah. Barang bermerk juga dibelinya, seperti tas merek 
Furla, tiga tas merek Louis Vuitton, satu tas merek Gucci, dua tas merek 
Moschino, dan satu tas merek Bally.

Berita Terkaita.. Berkas Bos First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok 
  b.. Kasus First Travel Segera Masuk Pengadilan 
  c.. Kasus First Travel, Syahrini Dicecar 29 Pertanyaan

Modus dan Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat satuan tugas (Satgas) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
meminta PT First Travel menghentikan operasional perusahaannya. Hal itu terkait 
dugaan adanya investasi ilegal pemberangkatan jamaah umrah yang dinilai 
merugikan masyarakat.

 
Ilustrasi (Dok.JawaPos.com)



Kecurangan First Travel tercium saat 600 jemaah asal Jawa Timur terdampar di 
Jakarta selama 4 hari tanpa kejelasan kapan berangkat. Jemaah yang kecewa 
kemudian melapor persoalan tersebut kepada DPR untuk ditindak lanjuti.

"Penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin semakin 
mengkhawatirkan," kata Ketua Satgas OJK Tongam L Tobing, Sabtu (22/7).

Menanggapi adanya isu tersebut Kementerian Agama (Kemenag) juga ikut turun 
tangan menyelediki dugaan penyelewengan anggaran terhadap jemaah umrah. Setelah 
dilakukan penyeledikan Kemenag akhirnya menemukan adanya pelanggaran 
undang-undang pasal 65 huruf a peraturan pemerintah nomer 79 tahun 2012 tentang 
penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan adanya pelanggaran tersebut Kemenag secara resmi mencabut izin 
penyelenggaraan umrah yang dilakukan oleh FT.

"Dengan hormat, terlampir kami sampaikan keputusan Menteri Agama Republik 
Indonesia Nomor 589 tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi 
administratif pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," bunyi 
petikan surat tersebut, Jumat (4/8).

Terkait pencabutan izin ini, Kemenag menghimbau kepada seluruh korban untuk 
tetap tenang dan pihaknya juga meminta manajemen First Travel tetap memenuhi 
kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah yang telah terdaftar.

Tak cukup sampai di OJK dan Kemenag, para korban penipuan ini akhirnya menyeret 
perkara ini masuk ke ranah pidana. Setelah ditindak lanjuti, kepolisian 
akhirnya menenetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa 
Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka pada tanggal 9 agustus 2017 dalam kasus 
penipuan jamaah umrah.

Berselang satu pekan setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, penyidik 
kembali menetapkan tersangka baru. Yakni, direktur keuangan First Travel Siti 
Nuraidah Hadi alias Kiki yang sebelumnya berstatus saksi.

Kiki langsung diamankan oleh penyidik Bareskrim di kediamannya di Cluster Vasa, 
Kabagusan, Jakarta Selatan. Pada saat diamankan sempat diwarnai isak tangis 
tersangka Kiki.

"Jadi pas dibilang kamu (Kiki) ditahan, dia langsung nangis," kata Kanit Subdit 
V Jatanwil Bareskrim Polri, AKBP Rivai Arvan, Jumat (18/8).

Penagkapan Kiki diduga karena ikut terlibat dalam penipuan jamaah umrah. Kiki 
disinyalir mengetahui cara kerja serta aliran dana dalam mengoperasikan FT 
sebagai biro perjalanan. Kiki pun diduga mengetahui perbuatan penyelewengan 
dana yang dilakukan oleh direktur utama First Travel yang sebelumnya telah 
terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, 
modus penipuan First Travel memberikan biaya murah kepada jamaah yang hendak 
melakukan umroh.

"Pelaku menentukan biaya kepada jamaah dengan paket sebesar Rp 14,3 juta. 
Dengan biaya murah ini pelaku berusaha untuk menjaring sebanyak mungkin 
jamaah," sambung Herry.

Dengan biaya yang sangat murah tersebut, First Travel menjajikan akan 
memberikan fasilitas VIP kepada jamaahnya. Tawaran tersebut tentu sangat 
menggoda calon jamaah.

Tak hanya itu, First Travel juga menggaet artis-artis tanah air untuk promosi. 
Tercatat ada 3 nama besar artis yaitu Syahrini, Ria Irawan, dan Almarhum Julia 
Perez.

Atas kasus tersebut, Syahrini melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea 
menyampaikan kepada penyidik bahwa klainnya sama sekali tidak menerima uang 
sepeserpun dari First Travel.

Namun, dia tidak membantah bahwa Syahrini dan keluarganya mendapat fasilitas 
VVIP saat melakukan perjalanan umrah bersama First Travel.

"Keluarga dikasih VVIP dengan imbalan, dia (Syahrini) harus posting dua kali 
sehari. Kalau ikon secara profesional kan dapat duit, kalau Syahrini tidak," 
ungkap Hotman di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (9/10).

Selama penyeledikan Syahrini dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik terkait proses 
keberangkatan umrah dirinya dan keluarganya. Polisi sendiri akhirnya menetapkan 
artis nyentrik ini sebagai saksi dalam kasus penipuan First Travel.

Kerugian Capai Rp 1 Triliun

Hasil dari penyelidikan, diperkirakan total kerugian yang diderita para calon 
jamaah umrah yang gagal berangkat mencapai Rp 1 triliun. Terdapat 57.682 dari 
72.682 jamaah yang belum diberangkatkan umrah oleh pelaku. Setiap korban 
rata-rata menyetor Rp 14.300.000 untuk perjalanannya. Serta Rp 2.500.000 
sebagai biaya carter pesawat.

"Nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun. Terus kami kembangkan, apakah ada utang 
atau korban lainnya," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, 
Brigjen Herry Rudolf Nahak, Selasa (22/8).

Namun, jamaah korban penipuan First Travel, menjadi dilema. Pasalnya, mereka 
khawatir tidak bisa berangkat umrah atau bahkan tidak mendapat refund dari uang 
yang telah disetorkan.

Menurut penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 
menujukan bahwa Andika dan Anniesa menyewelengkan dana penipuan ini untuk 
kepentingan pribadi seperti membeli rumah, mobil, menyewa kantor, membeli saham 
restoran Nusa Dua di London, Inggris dan untuk mengikuti ajang New York Fashion 
Week (NYFC) serta digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti tas 
sepatu dan sebagainya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menyita seluruh Aset bos 
First Travel juga telah disita seperti 10 unit mobil, tigas unit rumah mewat di 
Sentul, Depok dan Kebagusan Jakarta, ada pula apartemen mewah di Puri Park View 
dan kantor Pusat FT di Radar Auri Depok, serta 4 kavling tanah di Lombok Timur.

Sedangkan barang berharga yang turut disita ada satu tas merek Furla, tiga tas 
merek Louis Vuitton, satu tas merek Gucci, dua tas merek Moschino, dan satu tas 
merek Bally.

Ada Jamaah Meninggal karena Depresi

Bahkan, fakta yang memprihatinkan ada korban jiwa akibat kasus ini. Jamaah asal 
Garut Jawa Barat Rukoyah dikabarkan depresi dan stres akibat tak kunjung 
diberangkatkan ke tanah suci. Korban meninggal pada Jumat 25 Agustus 2017. 
Foto-foto jenazah diposting di akun facebook dan twitter Roy Nurdin yang 
merupakan keponakan korban.

"Bibi sy korban FT, semlm mninggal dunia, sthn lbh brhrap dpt brangkat umroh, 
di kp sdh selametan, beban batin yg luarbiasa @PartaSocmed," itu kutipan di 
akun @RoyNurdin.

Barang Bukti Bos Firs Travel

Akibat tindakannya Andika, Anniesa dan Kiki ketiganya dijerat dengan pas 372 
dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan maksimal hukuman 4 
tahun penjara. Selain itu mereka juga akan dikenakan undang-undang nomor 19 
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas 
perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Depok. Terkait barang bukti, penyidik 
melampirkan sebanyak 807 item, berupa barang bergerak yang ada didalam rumah 
maupun berupa dokumen-dokumen yang disita dari kantor First Travel.

Selain itu terdapat juga kwitansi pembayaran sebanyak 2.040 bukti pelunasan, 11 
buah mobil, 3 rumah tinggal, sebuah apartemen, sebuah gedung kantor beserta 
isinya perabotan kursi, meja, dan komputer dan sejumlah uang.

"Uang sebanyak Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening," ungkap 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat 
(8/12).

Hingga saat ini kasus penipuan jamaah umrah yang dilakukan oleh First Travel 
masih berkutat di meja hijau menunggu putusan hakim.

(sat/JPC)

Kirim email ke