Itu cuma perpanjangan izin mengekspor konsentrat yang habis pada bulan Ferbruari ini. Selalu begitu, dengan alasan belum punya smelter. Padahal menurut UU, smelter ini harusnya sudah beroperasi sejak 2014. Bagaimana dengan izin usahanya (IUPK) yang sudah habis bulan lalu?
Tambah lucu kalau tanpa izin usaha tapi boleh mengekspor. Lha Freeport itu perusahaan tambang apa eksportir? --- jonathangoeij@... wrote: Sudah diperpanjang kok, cuman diberita berbahasa Indonesia kok tidak ada. Indonesia’s government has extended until June 30, 2018, the temporary special mining permit it issued to PT Freeport Indonesia, a subsidiary of US-based Freeport McMoRan (NYSE:FCX) Freeport Indonesia’s mining permit extended until June | MINING.com | | | | | | | | | | | Freeport Indonesia’s mining permit extended until June | MINING.com The permit was issued to allow the miner to continue exporting copper concentrate while company representatives ... | | | --- ajegilelu@... wrote :Sekarang sudah Februari 2018, izin ekspor konsentrat pun habis pada bulan ini. Lalu apa? Seperti biasa, paling perpanjang izin 3 bulan lagi sambilterus pura-pura ngotot berunding divestasi. Begitulah dari dulu. - Jonan Perpanjang IUPK Freeport hingga 10 Januari 2018 Fiki Ariyanti09 Okt 2017, 19:31 WIB Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memutuskan kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia selama tiga bulan ke depan. Artinya, IUPK sementara anak usaha Freeport McMoran diperpanjang hingga 10 Januari 2018. "IUPK kita akan kasih tiga bulan saja," tegas Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017). Untuk diketahui, IUPK sementara Freeport Indonesia berakhir besok, 10 Oktober 2017. Dengan demikian, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu sampai dengan 10 Januari 2018. Jonan beralasan, perpanjangan waktu IUPK sementara diberikan karena proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia masih menemui jalan buntu. Perpanjangan izin ini diharapkan dapat menuntaskan proses negosiasi. "Kalau IUPK-nya tiap enam bulan. Jadi ini akan diperpanjang tiga bulan untuk bisa menyelesaikan (negosiasi). Divestasi 51 persen kapan, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja," tuturnya. Dengan perpanjangan IUPK sementara ini, izin ekspor konsentrat untuk Freeport ikut diperpanjang selama tiga bulan. Untuk IUPK selanjutnya, Jonan enggan mengungkapkannya. "Tiga bulan lah sama (diperpanjang izin ekspor konsentrat). Jangan pakai andai-andai," katanya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, bahwa Freeport belum mengajukan perpanjangan IUPK. "Bisa diperpanjang, tapi yang harus mengajukan permohonan," kata Bambang. Bambang mengungkapkan, meskipun Freeport belum memperpanjang status IUPK, ekpor tembaga olahan (konsentrat) masih bisa dilakukan.. Pasalnya, izin ekspor diberikan berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). "Ekspor tidak ada hubungannya dengan itu dong, ekspor kan membangun, kalau dia membangun, ya tetep aja dikasih," ujarnya.