Itu cuma perpanjangan izin mengekspor konsentrat yang 
habis pada bulan Ferbruari ini. Selalu begitu, dengan alasan 
belum punya smelter. Padahal menurut UU, smelter ini 
harusnya sudah beroperasi sejak 2014.
Bagaimana dengan izin usahanya (IUPK) yang sudah habis 
bulan lalu? 

Tambah lucu kalau tanpa izin usaha tapi boleh mengekspor.
Lha Freeport itu perusahaan tambang apa eksportir?

--- jonathangoeij@... wrote:
  
    Sudah diperpanjang kok, cuman diberita berbahasa Indonesia kok tidak ada.
Indonesia’s government has extended until June 30, 2018, the temporary special 
mining permit it issued to PT Freeport Indonesia, a subsidiary of US-based 
Freeport McMoRan (NYSE:FCX)
Freeport Indonesia’s mining permit extended until June | MINING.com


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Freeport Indonesia’s mining permit extended until June | MINING.com
The permit was issued to allow the miner to continue exporting copper 
concentrate while company representatives ... |

 |

 |


--- ajegilelu@... wrote :Sekarang sudah Februari 2018, izin ekspor konsentrat 
pun 
habis pada bulan ini. Lalu apa?
Seperti biasa, paling perpanjang izin 3 bulan lagi sambilterus pura-pura ngotot 
berunding divestasi. 

Begitulah dari dulu.
-

Jonan Perpanjang IUPK Freeport hingga 10 Januari 2018 Fiki Ariyanti09 Okt 2017, 
19:31 WIB Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 
(ESDM), Ignasius Jonan memutuskan kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambahan 
Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia selama tiga bulan ke depan. 
Artinya, IUPK sementara anak usaha Freeport McMoran diperpanjang hingga 10 
Januari 2018. "IUPK kita akan kasih tiga bulan saja," tegas Jonan saat Rapat 
Kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017). Untuk 
diketahui, IUPK sementara Freeport Indonesia berakhir besok, 10 Oktober 2017. 
Dengan demikian, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus perusahaan tambang 
asal Amerika Serikat (AS) itu sampai dengan 10 Januari 2018. Jonan beralasan, 
perpanjangan waktu IUPK sementara diberikan karena proses negosiasi antara 
pemerintah dan Freeport Indonesia masih menemui jalan buntu. Perpanjangan izin 
ini diharapkan dapat menuntaskan proses negosiasi. "Kalau IUPK-nya tiap enam 
bulan. Jadi ini akan diperpanjang tiga bulan untuk bisa menyelesaikan 
(negosiasi). Divestasi 51 persen kapan, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. 
Pasti tiga bulan saja," tuturnya. Dengan perpanjangan IUPK sementara ini, izin 
ekspor konsentrat untuk Freeport ikut diperpanjang selama tiga bulan. Untuk 
IUPK selanjutnya, Jonan enggan mengungkapkannya. "Tiga bulan lah sama 
(diperpanjang izin ekspor konsentrat). Jangan pakai andai-andai," katanya. 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang 
Gatot mengatakan, bahwa Freeport belum mengajukan perpanjangan IUPK. "Bisa 
diperpanjang, tapi yang harus mengajukan permohonan," kata Bambang. Bambang 
mengungkapkan, meskipun Freeport belum memperpanjang status IUPK, ekpor tembaga 
olahan (konsentrat) masih bisa dilakukan‎.. Pasalnya, izin ekspor diberikan 
berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral 
(smelter). ‎"Ekspor tidak ada hubungannya dengan itu dong, ekspor kan 
membangun, kalau dia membangun, ya tetep aja dikasih," ujarnya.
   

Kirim email ke