Jumat, 02 Februari 2018 — 05:35 Komnas HAM Papua: Ego lembaga negara hambat penyelesaian masalah HAM https://tabloidjubi.com/artikel-13457-komnas-ham-papua-ego-lembaga-negara-hambat-penyelesaian-masalah-ham.html "Ini harus diserius, karena fakta menunjukkan masih ada kasus diduga pelanggaran HAM di bidang ekosop. Misalnya kini 17 kabupaten yang rawan gizi buruk dan enam wilayah yang telah terjadi kejadian luar biasa (KLB)," ujarnya. Ilustrasi demo mahasiswa dan pemuda Papua mendesak penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua - Jubi/Arjuna Papua No. 1 News Portal | Jubi Jayapura, Jubi - Kepala kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua, Frits Ramadey mengatakan, tak ada langkah konkret penyelesaian masalah HAM Papua, kesannya lembaga negara yang berwenang mempertahankan ego masing-masing. Menurutnya, Presiden Jokowi menyatakan komitmen menyelesaikan masalah HAM Papua. Namun instansi teknis seperti Kementerian Polhukam, Kejaksaan Agung, kepolisian, TNI, dan Komnas HAM belum bersinergi, untuk menyelesaikan kasus ini secara baik. "Setiap pihak masih mempertahankan kewenangan masing-masing. Ini yang kemudian menjadi hambatan penyelesaian kasus HAM di Indonesia pada umumnya, dan Papua khususnya," kata Frits kepada Jubi, Kamis (01/02/2018). Katanya, pemerintah Indonesia beberapa tahun lalu, merilis secara nasional tujuh kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Tiga di antaranya kasus HAM Papua yang belum terselesaikan, yakni kasus Wasior pada 2001, kasus Wamena berdarah pada 2003, dan kasus Paniai pada 2014. "Yang menghambat penyelesaian tidak hanya kewenangan setiap lembaga, juga ada kelemahan dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yakni kewenangan yang terbatas," ucapnya. Kondisi ini lanjut Frits, menjadi peringatan serius kepada pemerintah Indonesia, untuk memperhatikan situasi HAM, ekonomi, sosial, budaya di Papua, dan sipil politik. "Ini harus diserius, karena fakta menunjukkan masih ada kasus diduga pelanggaran HAM di bidang ekosop. Misalnya kini 17 kabupaten yang rawan gizi buruk dan enam wilayah yang telah terjadi kejadian luar biasa (KLB)," ujarnya. Anggota Komisi I DPR Papua, komisi bidang politik, hukum, HAM dan hubungan luar negeri, Laurenzus Kadepa mengatakan, kini para korban pelanggaran HAM di Papua berharap kehadiran pihak ketiga yang netral, yakni tim PBB untuk menjawab keluhan mereka. "Rakyat korban pelanggaran HAM kini tidak lagi berharap pada polisi, kejaksaan, DPR, bupati, gubernur bahkan presiden. Mereka sudah merasa lelah, selalu menyampaikan aspirasi tuntutan penegakan hukum setiap saat, tapi tak pernah ditanggapi," kata Kadepa. (*)
[GELORA45] Komnas HAM Papua: Ego lembaga negara hambat penyelesaian masalah HAM
jonathango...@yahoo.com [GELORA45] Fri, 02 Feb 2018 19:06:07 -0800