http://nasional.kompas.com/read/2018/02/17/13333761/ini-14-partai-politik-peserta-pemilu-2019
Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
<http://indeks.kompas.com/profile/ambaranie.nadia>
Kompas.com - 17/02/2018, 13:33 WIB
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi
peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu
(17/2/2018).
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi
peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu
(17/2/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
*JAKARTA, KOMPAS.com -* Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai
politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan
verifikasi faktual secara nasional.
Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup
keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan
minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi
keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50
persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
(Baca juga : KPU: PBB dan PKPI Tidak Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2019
<http://nasional.kompas.com/read/2018/02/17/12553161/kpu-pbb-dan-pkpi-tidak-memenuhi-syarat-peserta-pemilu-2019>)
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi
faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua
Barat kurang dari 75 persen.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat
disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak
memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan
keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI
sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah
Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU
membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke
masing-masing perwakilan partai politik.