From: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45] 
Sent: Wednesday, March 14, 2018 2:05 AM
  



https://nasional.tempo.co/read/1069477/begini-kronologi-penangkapan-hakim-pn-tangerang-oleh-kpk

Begini Kronologi Penangkapan Hakim PN 

Tangerang oleh KPK 
Reporter: 
Alfan Hilmi
Editor: 
Rina Widiastuti
Selasa, 13 Maret 2018 23:47 WIB 
 
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, menyaksikan penyidik menunjukkan barang 
bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Pengadilan Negeri (PN) 
Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam OTT tersebut, KPK 
menetapkan 4 tersangka terdiri dari hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera 
pengganti Tuti Atika, dua penasehat hukum AGS dan HMS, terkait kasus suap 
dengan nilai total uang suap sebesar Rp30 juta untuk pengurusan perkara perdata 
wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim PN Tangerang, 
Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka 
dugaan penerimaan suap. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan dua 
pengacara yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim melalui panitera yang sedang 
menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Wakil 
Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.

Baca: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang sebagai Tersangka

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan 
sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. 
Dengan pemberian uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara 
memenangkan gugatannya.

Awalnya Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus bahwa hakim berencana 
mengambil putusan ‘menolak gugatan’. Mengetahui hal tersebut, pada 7 Maret 
2018, Agus memberikan uang Rp 7,5 juta kepada Wahyu melalui perantara Tuti 
sebagai hadiah. Namun Wahyu menilai jumlah uang tersebut kurang, sehingga 
disepakati menjadi Rp 30 juta.

Pada, Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp 22,5 juta ke Tuti di PN 
Tangerang. Setelah penyerahan uang tersebut, tim KPK langsung menangkap Agus di 
parkiran PN Tangerang. Kemudian tim KPK membawa Agus ke ruangan Tuti. 
Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke gedung KPK 
untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca: Kata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK

Setelah itu, tim KPK bergerak ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menciduk 
HM Saipudin di kantornya pada pukul 20.00. Di hari yang sama, KPK menangkap 
Wahyu yang baru kembali dari Semarang, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Atas perbuatannya, Wahyu sebagai penerima disangkakan dengan melanggar Pasal 12 
huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi 
sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 
ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi yakni AGS dan HMS disangkakan dengan Pasal 6 ayat 
1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana 
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


--------------------------------------------------------------------------------







Kirim email ke