https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?
_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527
Kamis 15 Maret 2018, 21:30 WIB
Kontroversi TNI Dilibatkan Tangani
Terorisme
Idham Kholid - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
27 komentar
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
Kontroversi TNI Dilibatkan Tangani Terorisme Foto: Ilustrasi prajurit
TNI. (Dok. Puspen TNI)
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
<https://news.detik.com/berita/3919066/kontroversi-tni-dilibatkan-tangani-terorisme?_ga=2.133503886.185681342.1521138527-810561165.1521138527#>
*Jakarta* - Pemerintah dan DPR melalui panitia khusus (pansus)
menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme. Pelibatan
TNI ini menuai kontroversi dan kritik.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme keterlibatan TNI itu akan diatur melalui
peraturan presiden (perpres). Perpres itu berfungsi mengatur
keterlibatan TNI secara lebih spesifik. Sebab, belum ada aturan yang
jelas soal kewenangan TNI untuk penanggulangan terorisme dalam UU No
34/2004 tentang TNI.
*Baca juga: *DPR-Pemerintah Sepakat TNI Terlibat di RUU Antiterorisme
<https://news.detik.com/read/2018/03/14/161155/3916477/10/dpr-pemerintah-sepakat-tni-terlibat-di-ruu-antiterorisme>
Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan aturan itu
dibuat menjadi tiga ayat, salah satunya keharusan penerbitan peraturan
presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi
kekuatan TNI sesuai dengan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme,
diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris," kata Bobby.
*Baca juga: *Imparsial Kritik DPR-Pemerintah yang Sepakat Peran TNI di
UU Teroris
<https://news.detik.com/read/2018/03/14/195703/3916940/10/imparsial-kritik-dpr-pemerintah-yang-sepakat-peran-tni-di-uu-teroris>
Direktur Imparsial Al Araf mengkritik hal tersebut sebab pelibatan
militer sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI. Al Araf menilai
pansus memaksakan.
"Pansus harusnya tidak memaksakan sesuatu yang sudah diatur dalam UU
TNI. Kan sebenarnya dalam UU TNI, pelibatan dalam penanganan terorisme
sudah diatur secara jelas, khususnya pasal 7 ayat 2 dan 3," ujar Al Araf.
Menurutnya, pelibatan militer dalam penanganan terorisme harus
memperhatikan UU TNI, terutama dalam hal pengambilan keputusan yang
didasarkan pada politik negara ataupun presiden.
*Baca juga: *Wiranto: TNI Dilibatkan Tangani Terorisme Tak Perlu
Diributkan
<https://news.detik.com/read/2018/03/15/175412/3918703/10/wiranto-tni-dilibatkan-tangani-terorisme-tak-perlu-diributkan>
Sementara, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pelibatan TNI merupakan
wujud perlawanan total terhadap terorisme. Wiranto meminta pelibatan TNI
ini tak perlu diributkan.
"Kita menyusun UU, merevisi UU, maka revisinya juga harus mengisyaratkan
melawan terorisme dengan cara total. Kalau total berarti polisi
diperkuat dengan TNI nggak masalah. Bahkan seluruh masyarakat dilibatkan
melawan terorisme," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta Pusat.
*Baca juga: *Polri Sudah Punya MoU Kerja Sama dengan TNI Tangani
Terorisme
<https://news.detik.com/read/2018/03/15/124314/3917978/10/polri-sudah-punya-mou-kerja-sama-dengan-tni-tangani-terorisme>
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pelibatan TNI dalam
penanganan kasus terorisme sudah dilakukan sebelum RUU Terorisme
dibahas. Polri dan TNI juga dikatakannya sudah punya kesepakatan.
"Sekarang ini sudah berlangsung (kegiatan Polri-TNI dalam mengejar
teroris), sudah ada kerja samanya, sudah ada MoU-nya (antara Polri dan
TNI). Tinggal kami atur saja. Seperti di Poso kan TNI sudah masuk,"
sebut Setyo.
*Baca juga: *TNI Diusulkan Bisa Tindak Terorisme, Kapolri: Perlu
Dipahami Dulu
<https://news.detik.com/read/2016/07/22/152425/3259088/10/tni-diusulkan-bisa-tindak-terorisme-kapolri-perlu-dipahami-dulu>
Pembahasan soal pelibatan TNI sudah berlangsung lama. Tahun 2016 lalu,
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan perlu dipahami dulu karena
penindakan ini mengandung risiko.
"Perlu disikapi dulu, dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang
mengandung risiko," kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
"Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan
ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia," sambungnya.
*Baca juga: *Kapolri Setuju TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme
<https://news.detik.com/read/2017/05/29/214528/3514653/10/kapolri-setuju-tni-dilibatkan-dalam-pemberantasan-terorisme>
Belakangan, Tito mengatakan sepakat dengan pelibatan TNI dalam
pemberantasan terorisme. Dia menegaskan sudah ada diskusi dengan Menko
Polhukam Wiranto dan TNI.
"Sudah diskusi dengan Menko Polhukam dan Panglima. Intinya, terorisme
ini harus komprehensif, tidak bisa hanya 1 instansi," kata Tito di
Istana Bogor, Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Namun, Tito menekankan supremasi hukum dan hak asasi manusia harus
dikedepankan dalam kerja-kerja penegakan hukum.
"Tapi prinsip penanganan terorisme, karena ini negara demokrasi yang
mengutamakan supremasi hukum dan human rights, maka prinsipnya adalah
'due process of law', tetap pada penegakan hukum," ujarnya.
*Baca juga: *Soal Kewenangan TNI dalam RUU Terorisme, Panglima: Ini
Darurat
<https://news.detik.com/read/2017/06/02/203340/3518815/10/soal-kewenangan-tni-dalam-ruu-terorisme-panglima-ini-darurat>
Jenderal Gatot Nurmantyo yang tahun lalu masih menjabat Panglima TNI
menyatakan latar belakang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Latar belakang itu adalah kedaruratan, bukan keinginan pihak tertentu.
"Saya tidak menyebutkan keinginan tertentu, tetapi kita kan sekarang
sedang darurat teroris. Kemudian teroris itu adalah kejahatan negara,"
kata Gatot seusai acara buka puasa bersama di kediaman Ketua MPR
Zulkifli Hasan, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
*(idh/elz)*