Tapi Tsamara, bukankah UU MD3 itu hasil pembahasan eksekutif dan legislatif, 
dus hasil pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam kasus UU Pilkada Tidak Langsung 
setidaknya SBY masih mengeluarkan PerPPU mengembalikan ke Pilkada Langsung, 
tetapi Presiden Jokowi .......tidak mengeluarkan PerPPU sama sekali.

---"Tapi kalau bicara kebebasan, bagaimana dengan UUMD3 yang baru-baru ini 
disahkan?" 

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang/ Suara dibungkam kritik dilarang tanpa 
alasan/ Dituduh subversif dan mengganggu keamanan/ Maka hanya ada satu kata: 
lawan! Begitulah kata Wiji Thukul. ...Selasa 20 Maret 2018, 12:26 WIB
Kolom

Anak Muda Mental Penjilat?


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Anak Muda Mental Penjilat?

Tsamara Amany

Atas dasar argumen "harus melawan", anak muda disisihkan dalam panggung 
politik. Padahal seharusnya anak muda bi...
 |

 |

 |



Tsamara Amany - detikNews

Tsamara Amany (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)


Jakarta - "Anak muda kok dekat dengan penguasa? Anak muda harusnya kritis! 
Jangan mental penjilat!" 

Begitulah kritik yang dilontarkan kepada saya dan PSI karena sikap mendukung 
Presiden Jokowi. Kebanyakan dari mereka berargumen bahwa anak muda atau 
mahasiswa pada 1966 dan 1998 justru mengobarkan perlawanan terhadap pemerintah 
atau yang mereka sebut dengan penguasa. Kritik ini tentu menarik sekali, dan 
memunculkan pertanyaan di benak saya dan kita semua. Betulkah bahwa seharusnya 
anak muda zaman now memiliki sikap yang sama dengan anak muda angkatan 66 dan 
angkatan 98? 

Perlawanan yang dilakukan Angkatan 66 dan Angkatan 98 harus dilihat terlebih 
dahulu konteksnya. Apa yang terjadi pada 1966 tidak lepas dari meledaknya 
peristiwa berdarah G30S, dan keadaan ekonomi yang begitu buruk. Itulah yang 
kemudian mendorong terwujudnya Tritura atau Tiga Tuntutan Rakyat yang isinya: 
pembubaran PKI, pembubaran kabinet Dwikora, dan turunkan harga pangan. Tritura 
disampaikan melalui demonstrasi-demonstrasi.

Sistem Demokrasi Terpimpin Bung Karno membuat anak muda tak bisa dengan leluasa 
memberikan masukan. Apalagi Bung Karno sebelumnya telah mengangkat dirinya 
sebagai presiden seumur hidup. Posisi Bung Karno yang begitu kuat dan 
kebijakan-kebijakan yang diambil sepihak seperti membubarkan Konstituante 
dikritik keras oleh Bung Hatta dalam tulisannya yang berjudul Demokrasi Kita 
pada 1960. Setelah memuat artikel tersebut, Majalah Pandji Masyarakat kemudian 
dilarang terbit lagi. 

Pasca Orde Lama runtuh, kehadiran Orde Baru juga tak memberikan banyak ruang 
bagi masyarakat untuk beraspirasi. Sebaliknya, mereka yang berani beraspirasi 
mengkritik Presiden Soeharto dan pemerintahannya terancam kehilangan nyawa. 
Pelanggaran hak asasi manusia menjadi salah satu masalah besar dalam rezim ini. 
Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) setidaknya mencatat ada 10 
kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Orde Baru. Beberapa di antaranya 
adalah kasus Tanjung Priok, Peristiwa 27 Juli 1996, penghilangan secara paksa 
aktivis pro-demokrasi pada 1997-98, kasus Trisakti, dan masih banyak lagi. 

Benang merah yang bisa ditarik dari Orde Lama dan Orde Baru adalah kebebasan 
yang dibungkam. Oleh karena itu, sangat masuk akal bagi Angkatan 66 untuk turun 
ke jalan menyampaikan tuntutan. Begitu pula dengan Angkatan 98 yang turun ke 
jalan menuntut reformasi. Perlawanan dengan cara demonstrasi yang dilakukan 
kedua angkatan sudah sesuai dengan konteks perjuangan masa itu. 

Kini pertanyaan selanjutnya, apakah konteks perjuangan anak muda pada 66 dan 98 
harus diikuti oleh anak muda 2018 ini? 

Reformasi 98 --terlepas dari segala ketidaksempurnaannya-- telah melahirkan 
satu kemewahan yang luar biasa: kebebasan. Hari ini di Indonesia, ormas, LSM, 
dan partai politik bisa berdiri, berpendapat, dan secara keras mengkritik 
pemerintah. Oposisi bisa berkata apa saja tanpa takut dihabisi. Ruang untuk 
memberi masukan kepada pemerintah semakin terbuka. Media sosial bisa menjadi 
sarana untuk menyampaikan tuntutan. Tagar #ShameOnYouSBY di Twitter pada 2014 
lalu mampu membuat Presiden SBY mengeluarkan Perppu agar Pilkada kembali 
menjadi langsung dan tak dipilih oleh DPRD. Ini menunjukkan bahwa aspirasi 
publik begitu penting dalam era demokratis ini. 

Kini tak sedikit pula kementerian maupun lembaga negara yang memberikan ruang 
bagi anak muda untuk melaksanakan praktik kerja lapangan atau magang. Ketika 
ruang untuk menyampaikan tuntutan dan ruang untuk berkontribusi begitu terbuka, 
mengapa sebagian orang justru ingin mengarahkan anak muda semata-mata untuk 
melawan pemerintah yang berkuasa, apalagi hanya untuk berdemonstrasi? 

Tentu saja demonstrasi merupakan cara yang sah dan dijamin oleh undang-undang. 
Tapi, ketika pemerintahan yang dipilih secara demokratis menjalankan amanat 
demokrasi dan HAM, tak ada salahnya anak muda mendukung pemerintahan tersebut. 

Anak muda juga punya potensi besar yang harus disalurkan ke dalam pemerintahan 
dan politik kita hari ini daripada sekadar demonstrasi. Menurut data BPS, pada 
2020 nanti, 34% masyarakat Indonesia berusia 20 sampai 40 tahun. Dan, pada 
2035, masyarakat Indonesia dengan rentang usia tersebut akan melonjak menjadi 
64%. Artinya, mayoritas rakyat Indonesia adalah anak muda! 

Apakah potensi anak muda sebesar itu hanya akan disalurkan dalam demonstrasi 
saja ketimbang secara langsung memberikan sumbangsih pemikiran sebagai bagian 
dari pemerintahan itu sendiri? Demonstrasi bisa saja didengar, tapi bisa juga 
tidak. Namun ketika anak muda menduduki jabatan strategis partai politik, 
menjadi anggota DPR, atau menjadi bagian dari pemerintahan, banyak hal yang 
kemudian ia bisa lakukan karena ia bagian dari pengambilan keputusan itu 
sendiri. 

Berkaca dari pengalaman sendiri, ketika berada di dalam Pemprov DKI Jakarta, 
saya dan teman-teman magang saya berhasil melakukan simplifikasi izin usaha 
hingga ranking Jakarta dalam Ease of Doing Business World Bank naik 16 
peringkat dari 167 pada 2015 menjadi 151 pada 2016. Apakah berada di dalam 
pemerintahan, berkontribusi secara langsung untuk menyederhanakan proses 
perizinan seperti ini tidak lahir dari rasa kritis terhadap peraturan-peraturan 
pemerintah yang selama ini menghambat dunia usaha? 

Atas dasar argumen "harus melawan", anak muda disisihkan dalam panggung politik 
Indonesia. Padahal seharusnya anak muda bisa masuk ke dalam panggung politik 
Indonesia, masuk ke dalam sistem itu sendiri. Jika tidak, apakah kita sebagai 
anak muda akan membiarkan politik Indonesia diisi oleh orang-orang yang sama, 
yang hari ini banyak kita kritik, namun kita justru menarik diri, dan tak 
melibatkan diri dalam proses regenerasi kepemimpinan politik yang sudah sangat 
mendesak ini?

Berada di dalam partai politik merupakan sarana untuk memperbaiki Indonesia ke 
depan. Politik tidak akan baik dengan sendirinya. Dibutuhkan nyali untuk terjun 
dan melakukan apa yang selama ini dikritik. 

Ketika kita bekerja sama dengan pemerintah, itu bukan karena kita menjilat 
penguasa. Rasa kritis dan rasa perlawanan tidak harus muncul hanya lewat 
demonstrasi. Rasa kritis dan rasa perlawanan juga bisa muncul lewat kontribusi 
yang menghasilkan kebijakan nyata dan bermanfaat bagi masyarakat. Rasa kritis 
harus muncul dengan mengedepankan rasionalitas. Bukan asal anti-pemerintah 
saja. 

Ini bukan tahun 1966. Ini juga bukan tahun 1998. Keterlibatan politik dalam 
bentuk aksi massa atau demonstrasi hadir karena panggilan sejarah masa itu..

Ini tahun 2018. Panggilan sejarah kita sudah berbeda. Ini tahun di mana 
kebebasan dijamin dan kontribusi dinanti. 

"Tapi kalau bicara kebebasan, bagaimana dengan UUMD3 yang baru-baru ini 
disahkan?" 

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang/ Suara dibungkam kritik dilarang tanpa 
alasan/ Dituduh subversif dan mengganggu keamanan/ Maka hanya ada satu kata: 
lawan! Begitulah kata Wiji Thukul. 

Tsamara Amany mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina, Ketua 
DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

(mmu/mmu)

Kirim email ke