Bos Saracen Jasriadi Dituntut 2 Tahun Bui karena PeretasanReporter:  
AntaraEditor:  Kodrat SetiawanSelasa, 27 Maret 2018 10:13 WIB 
Bos Saracen, Jasriadi menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan 
pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru 
menuntut hukuman dua tahun penjara kepada bos grup penyebar ujaran kebencian 
Saracen Jasriadi.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua 
tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata 
Sukatmini di hadapan majelis hakim yang diketaui oleh Hakim Asep Koswara, 
didampingi hakim anggota Martin Ginting, dan Riska di Pengadilan Negeri 
Pekanbaru, Senin, 26 Maret 2018. 



Baca juga: Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sukatmini 
mengatakan terdakwa terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai Pasal 
46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi 
Elektronik.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti merugikan orang lain karena telah 
menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Jaksa juga menilai hal yang 
meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan 
sopan selama persidangan.

Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada 
persidangan pekan mendatang.

Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya 
jaksa hanya menerapkan pasal ilegal access atau peretasan akun media sosial. 
Jasriadi, 32 tahun, didakwa meretas akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, 
Koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. Akun tersebut saat 
itu telah disita Mabes Polri. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah kata 
kunci dan melakukan pemulihan email akun tersebut.

Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa 
mengakses akun Sri untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh 
polisi.

Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, 
"Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu".

Jasriadi lantas ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 
2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga 
terlibat dalam Grup Saracen. Mereka adalah Harsono yang juga ditangkap di 
Pekanbaru serta Rahayu Ningsih dan Faizal Tonong.

Kirim email ke