*A**pakah kasus umrah tidak terlibat partai-partai agama, MUI dan
kemerntrian agama**? K**emertrian agama terkenal sebagai sarang penyamun
dan juga seperti diketahui dua menteri agama terlibat korupsi. *



http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak


*Jika Tidak Ditangani Serius, Kasus Umrah Bisa Meledak*

Penulis: *Syarief Oebaidillah* Pada: Kamis, 29 Mar 2018, 14:15 WIB Humaniora
<http://www.mediaindonesia.com/humaniora>


<http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak>

<http://twitter.com/home/?status=Jika%20Tidak%20Ditangani%20Serius,%20Kasus%20Umrah%20Bisa%20Meledak%20http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak%20via%20@mediaindonesia>

[image: Jika Tidak Ditangani Serius, Kasus Umrah Bisa Meledak]*Dok. MI*

PEMERHATI haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, mengingatkan jika kasus penelantaran
jemaah umrah yang merugikan ribuan jemaah tidak ditangani secara serius
dikhawatirkan akan dapat meledak.

“Revisi Peraturan Menteri Agama atau PMA yang baru tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Umrah seharusnya tidak hanya bersifat preventif tapi
juga menjadi alternatif untuk penyelesaian masalah. Kesan saya Kemenag
sudah berusaha responsif meski terlambat. Dan masih kurang berkoordinasi
dengan pihak lain, yang seharusnya bisa membantu mencegah dan mencari
solusi alternatif masalah yang kalau tidak dicermati dan diwaspadai, bisa
meledak lebih besar lagi,” kata Dadi saat dihubungi Media Indonesia, di
Jakarta, Kamis (29/3)

Lebih lanjut, Dadi menilai sejauh mana efektivitas dari revisi PMA ini
karena masih cukup banyak poin dan celah yang masih perlu dibenahi.



Jika tidak, nasibnya akan seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang
berhasil disiasati kalangan travel nakal yang selalu bermain dan berniat
mengambil keuntungan di balik lemahnya regulasi dan peraturan pemerintah.

Ia juga mempertanyakan revisi PMA tersebut tidak terlihat menyentuh nasib
para jemaah yang dirugikan kendati ada 4 travel nakal yang dibekukan.

“Tapi bagaimana dengan nasib para jemaah yang terindikasi gagal berangkat?
Ada ratusan ribu orang dan jumlah dana jemaah lebih dari Rp2 triliun yang
terancam hilang ditipu pengusaha nakal. Itu terjadi hanya dalam tempo satu
tahun,” tegasnya.

Dadi mengakui kasus penipuan jemaah umrah saat ini amat mengejutkan dan
memprihatinkan semua kalangan masyarakat. Menurutnya, pada kasus First
Travel muncul pertama kali merupakan kasus luar biasa.

“Baru pertama kali ada kasus penipuan jemaah umrah oleh First Travel
sebesar ini dalam sejarah perhajian atau umrah di Indonesia. Ternyata,
hanya dalam tempo beberapa bulan, muncul lagi kasus Abu Tours, dengan
jumlah korban dan dana yang lebih besar,”ujarnya.

Ia berharap semoga tidak terjadi lagi, akan tetapi dalam studi dan
penelitian yang ia lakukan sebagai peneliti PPIM UIN Jakarta kasus seperti
ini dapat terus berulang.

Ia mencontohkan sejak kasus penipuan jemaah haji Hindia Belanda gagal
pulang oleh agen Herklots pada akhir abad ke-19 hingga kasus penipuan
jemaah haji plus oleh biro Tiga Utama akhir 1990an.

“Kalau tidak ada regulasi yang ketat, dan pengawasan yang komprehensif,
kasus ini bisa saja terjadi lagi,” tegasnya.

Kendati begitu, dia mengaku revisi PMA yang baru terkait umrah patut
diapresiasi di tengah maraknya kasus biro travel umrah nakal. Sudah
selayaknya pemerintah mengambil sikap tegas terhadap mereka.

Beberapa poin penting perlu dicatat sebagai langkah positif dalam hal
preventif, pada PMA ini ia mencontohkan adanya proses pendataan biro travel
dan sistem pengawasan yang lebih ketat, juga model pelaporan pendaftaran
jemaah. Juga rencana kampanye publik lewat media dan website atau aplikasi
untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar.

“Yang menarik di PMA baru ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan
keberangkatan jemaah umroh maksimal dalam waktu 3-6 bulan,”tukasnya.. (OL-3)

Kirim email ke