Penyamun mengnggap sudah *lumrah* orang2 lewat harus bayar upeti, atau dirampok habis2an. Orang *umrah* tidak terkecuali......, tidak diberi harga *murah.*........
2018-03-30 0:06 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > > *A**pakah kasus umrah tidak terlibat partai-partai agama, MUI dan > kemerntrian agama**? K**emertrian agama terkenal sebagai sarang penyamun > dan juga seperti diketahui dua menteri agama terlibat korupsi. * > > > > http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak- > ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak > > > *Jika Tidak Ditangani Serius, Kasus Umrah Bisa Meledak* > > Penulis: *Syarief Oebaidillah* Pada: Kamis, 29 Mar 2018, 14:15 WIB > Humaniora <http://www.mediaindonesia.com/humaniora> > > > <http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak> > > <http://twitter.com/home/?status=Jika%20Tidak%20Ditangani%20Serius,%20Kasus%20Umrah%20Bisa%20Meledak%20http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak%20via%20@mediaindonesia> > > [image: Jika Tidak Ditangani Serius, Kasus Umrah Bisa Meledak]*Dok. MI* > > PEMERHATI haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif > Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, mengingatkan jika kasus penelantaran > jemaah umrah yang merugikan ribuan jemaah tidak ditangani secara serius > dikhawatirkan akan dapat meledak. > > “Revisi Peraturan Menteri Agama atau PMA yang baru tahun 2018 tentang > Penyelenggaraan Ibadah Umrah seharusnya tidak hanya bersifat preventif tapi > juga menjadi alternatif untuk penyelesaian masalah. Kesan saya Kemenag > sudah berusaha responsif meski terlambat. Dan masih kurang berkoordinasi > dengan pihak lain, yang seharusnya bisa membantu mencegah dan mencari > solusi alternatif masalah yang kalau tidak dicermati dan diwaspadai, bisa > meledak lebih besar lagi,” kata Dadi saat dihubungi Media Indonesia, di > Jakarta, Kamis (29/3) > > Lebih lanjut, Dadi menilai sejauh mana efektivitas dari revisi PMA ini > karena masih cukup banyak poin dan celah yang masih perlu dibenahi. > > > > Jika tidak, nasibnya akan seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang > berhasil disiasati kalangan travel nakal yang selalu bermain dan berniat > mengambil keuntungan di balik lemahnya regulasi dan peraturan pemerintah. > > Ia juga mempertanyakan revisi PMA tersebut tidak terlihat menyentuh nasib > para jemaah yang dirugikan kendati ada 4 travel nakal yang dibekukan. > > “Tapi bagaimana dengan nasib para jemaah yang terindikasi gagal berangkat? > Ada ratusan ribu orang dan jumlah dana jemaah lebih dari Rp2 triliun yang > terancam hilang ditipu pengusaha nakal. Itu terjadi hanya dalam tempo satu > tahun,” tegasnya. > > Dadi mengakui kasus penipuan jemaah umrah saat ini amat mengejutkan dan > memprihatinkan semua kalangan masyarakat. Menurutnya, pada kasus First > Travel muncul pertama kali merupakan kasus luar biasa. > > “Baru pertama kali ada kasus penipuan jemaah umrah oleh First Travel > sebesar ini dalam sejarah perhajian atau umrah di Indonesia. Ternyata, > hanya dalam tempo beberapa bulan, muncul lagi kasus Abu Tours, dengan > jumlah korban dan dana yang lebih besar,”ujarnya. > > Ia berharap semoga tidak terjadi lagi, akan tetapi dalam studi dan > penelitian yang ia lakukan sebagai peneliti PPIM UIN Jakarta kasus seperti > ini dapat terus berulang. > > Ia mencontohkan sejak kasus penipuan jemaah haji Hindia Belanda gagal > pulang oleh agen Herklots pada akhir abad ke-19 hingga kasus penipuan > jemaah haji plus oleh biro Tiga Utama akhir 1990an. > > “Kalau tidak ada regulasi yang ketat, dan pengawasan yang komprehensif, > kasus ini bisa saja terjadi lagi,” tegasnya. > > Kendati begitu, dia mengaku revisi PMA yang baru terkait umrah patut > diapresiasi di tengah maraknya kasus biro travel umrah nakal. Sudah > selayaknya pemerintah mengambil sikap tegas terhadap mereka. > > Beberapa poin penting perlu dicatat sebagai langkah positif dalam hal > preventif, pada PMA ini ia mencontohkan adanya proses pendataan biro travel > dan sistem pengawasan yang lebih ketat, juga model pelaporan pendaftaran > jemaah. Juga rencana kampanye publik lewat media dan website atau aplikasi > untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar. > > “Yang menarik di PMA baru ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan > keberangkatan jemaah umroh maksimal dalam waktu 3-6 bulan,”tukasnya. (OL-3) > > > > >
