*Bisa saja penanam modal meminta syarat kepada negeri bersangkutan untuk membawa serta sejumlah tenaga kerjanya. Hal ini tergantung dalam perjanjiannya dengan pemerintah negara bersangkutan*.
2018-04-23 6:54 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > Saya bilang, "bukan bagian dari PMA". > > Anda hanya buang waktu dengan memelihara emosi butek > demi hobi memelintir fakta. > > --- jonathangoeij@... wrote: > > > Maksud anda Luis Milla bukan Tenaga Kerja Asing???????? > > Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang > (Pengertian Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun > 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: “Tenaga kerja asing > adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah > Indonesia”. > https://www.suduthukum.com/2016/12/pengertian-tenaga-kerja-asing.html > > Terima kasih telah diberi tahu tentang Luis Milla. > > > --- ajegilelu@... wrote: > > > Supaya Anda tahu, Luis Milla itu pelatih. > Tugasnya memang berbagi ilmu & pengalaman. > Dia dikontrak untuk itu, dan bukan bagian dari PMA. > Artinya, sekalipun tidak dicabut, peraturan itu > tidak berlaku terhadap Luis, apalagi dia sendiri > merasakan kebutuhan berbahasa Indonesia untuk > memperlancar komunikasinya dengan sekitar. > > Nah, sekarang berterimakasihlah sudah dibagi > pengetahuan tentang Luis Milla, jadi tidak usah > buang waktu berkhayal dengan 'kalau'. > > > --- jonathangoeij@... wrote: > > Kalau anda menganggap Luis Milla sebagai tenaga ahli yg mumpuni memang > seharusnya anda berterima kasih peraturan itu dicabut sehingga dgn demikian > beliau bisa menjadi pelatih. > > --- ajegilelu@... wrote: > > Oke. Jadi, menurut Anda peraturan itu memang > menghalangi masuknya TKA yang tidak punya keahlian > dan ketrampilan untuk dialihkan ke pekerja Indonesia. > Alias, TKA modal dengkul yang juga tak punya > kemampuan mengenal budaya & bahasa asing. > Punyanya cuma kemauan merampas penghidupan > pemilik bahasa tsb. > > Ya pantas Anda ribut kalangkabut begini. > Tak tahu berterimakasih pula sekalipun peraturannya > sudah dicabut. > > --- jonathangoeij@... wrote: > > Dalam kasus Luis Milla (yg pada waktu d-recruit tdk bisa berbahasa > Indonesia) memang seharusnya/sepantasnya anda berterima kasih pada Jokowi.. > > --- ajegilelu@... wrote: > > Peraturannya sudah dicabut. > Apa lagi yang dipusingkan? > > Tinggal berterimakasih pada Jokowi. > > --- jonathangoeij@... wrote: > > Kelihatannya saya mencampur adukkan pembicaraan pada topik "ketentuan > berbahasa Indonesia" dgn "bahasa Indonesia itu mudah dan menyenangkan" > > Pertanyaan "Cuman kenapa kok tenaga ahli berbahasa Mandarin menjadi > persoalan?" bukan artinya orang yg berbahasa Mandarin sulit mempelajari > bahasa asing. Pokok penekanannya ada pada perbedaan perlakuan thd mereka > yang berbahasa Mandarin (dalam cerita Fahri Hamzah). Bukankah yg berbahasa > Spanyol itu pada waktu di-recruit jadi pelatih juga tidak bisa berbahasa > Indonesia dus artinya juga tidak memenuhi ketentuan harus bisa berbahasa > Indonesia. > > Catatan: sekedar kata2 sapaan seperti selamat pagi, apa kabar dan > sejenisnya itu apakah juga termasuk bisa berbahasa Indonesia? Saya juga > bisa ngomong guten tag, ich liebe dich, tetapi jelas nggak bakalan berani > bilang bisa bahasa Jerman. > > >
