*Bisa  saja  penanam modal meminta syarat kepada negeri bersangkutan untuk
membawa serta sejumlah tenaga kerjanya. Hal ini tergantung dalam
perjanjiannya dengan  pemerintah negara bersangkutan*.

2018-04-23 6:54 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> Saya bilang, "bukan bagian dari PMA".
>
> Anda hanya buang waktu dengan memelihara emosi butek
> demi hobi memelintir fakta.
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
>
> Maksud anda Luis Milla bukan Tenaga Kerja Asing????????
>
> Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang
> (Pengertian Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun
> 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: “Tenaga kerja asing
> adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
> Indonesia”.
> https://www.suduthukum.com/2016/12/pengertian-tenaga-kerja-asing.html
>
> Terima kasih telah diberi tahu tentang Luis Milla.
>
>
> --- ajegilelu@... wrote:
>
>
> Supaya Anda tahu, Luis Milla itu pelatih.
> Tugasnya memang berbagi ilmu & pengalaman.
> Dia dikontrak untuk itu, dan bukan bagian dari PMA.
> Artinya, sekalipun tidak dicabut, peraturan itu
> tidak berlaku terhadap Luis, apalagi dia sendiri
> merasakan kebutuhan berbahasa Indonesia untuk
> memperlancar komunikasinya dengan sekitar.
>
> Nah, sekarang berterimakasihlah sudah dibagi
> pengetahuan tentang Luis Milla, jadi tidak usah
> buang waktu berkhayal dengan 'kalau'.
>
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
> Kalau anda menganggap Luis Milla sebagai tenaga ahli yg mumpuni memang
> seharusnya anda berterima kasih peraturan itu dicabut sehingga dgn demikian
> beliau bisa menjadi pelatih.
>
> --- ajegilelu@... wrote:
>
> Oke. Jadi, menurut Anda peraturan itu memang
> menghalangi masuknya TKA yang tidak punya keahlian
> dan ketrampilan untuk dialihkan ke pekerja Indonesia.
> Alias, TKA modal dengkul yang juga tak punya
> kemampuan mengenal budaya & bahasa asing.
> Punyanya cuma kemauan merampas penghidupan
> pemilik bahasa tsb.
>
> Ya pantas Anda ribut kalangkabut begini.
> Tak tahu berterimakasih pula sekalipun peraturannya
> sudah dicabut.
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
> Dalam kasus Luis Milla (yg pada waktu d-recruit tdk bisa berbahasa
> Indonesia) memang seharusnya/sepantasnya anda berterima kasih pada Jokowi..
>
> --- ajegilelu@... wrote:
>
> Peraturannya sudah dicabut.
> Apa lagi yang dipusingkan?
>
> Tinggal berterimakasih pada Jokowi.
>
> --- jonathangoeij@... wrote:
>
> Kelihatannya saya mencampur adukkan pembicaraan pada topik "ketentuan
> berbahasa Indonesia" dgn "bahasa Indonesia itu mudah dan menyenangkan"
>
> Pertanyaan "Cuman kenapa kok tenaga ahli berbahasa Mandarin menjadi
> persoalan?"  bukan artinya orang yg berbahasa Mandarin sulit mempelajari
> bahasa asing. Pokok penekanannya ada pada perbedaan perlakuan thd mereka
> yang berbahasa Mandarin (dalam cerita Fahri Hamzah). Bukankah yg berbahasa
> Spanyol itu pada waktu di-recruit jadi pelatih juga tidak bisa berbahasa
> Indonesia dus artinya juga tidak memenuhi ketentuan harus bisa berbahasa
> Indonesia.
>
> Catatan: sekedar kata2 sapaan seperti selamat pagi, apa kabar dan
> sejenisnya itu apakah juga termasuk bisa berbahasa Indonesia? Saya juga
> bisa ngomong guten tag, ich liebe dich, tetapi jelas nggak bakalan berani
> bilang bisa bahasa Jerman.
>
> 
>

Kirim email ke