Kelihatannya seperti itu, bila benar2 diterapkan harus bisa berbahasa Indonesia pasti sangat sedikit sekali bahkan bisa jadi tdk ada yg memenuhi syarat, jadinya hanya memperpanjang kangthow tukang catut yg memberi dispensasi atau seakan bisa berbahasa padahal sekedar disuruh menghapal kata2 basa basi ala kadarnya.
Bagusnya aturan ngaco seperti itu segera dicabut. ---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote : Apa yang tertulis sesuai perjanjian belum tentu diterapkan, karena pihak penguasa rezim neo-Mojopahit pada dasarnya penuh dengan tukang catut, kalau mereka ini dikasi oleh-oleh maka semua jalan licin dan lurus. Hahahahha 2018-04-23 8:56 GMT+02:00 jonathangoeij@... mailto:jonathangoeij@... [GELORA45] <[email protected] mailto:[email protected]>: Bukannya peraturan itu untuk semua Tenaga Kerja Asing? Apakah benar hanya diterapkan untuk PMA? ---In [email protected] mailto:[email protected], <ajegilelu@...> wrote : Saya bilang, "bukan bagian dari PMA". Anda hanya buang waktu dengan memelihara emosi butek demi hobi memelintir fakta. --- jonathangoeij@... wrote: Maksud anda Luis Milla bukan Tenaga Kerja Asing???????? Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang (Pengertian Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: “Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”. https://www.suduthukum.com/ 2016/12/pengertian-tenaga- kerja-asing.html https://www.suduthukum.com/2016/12/pengertian-tenaga-kerja-asing.html Terima kasih telah diberi tahu tentang Luis Milla. --- ajegilelu@... wrote: Supaya Anda tahu, Luis Milla itu pelatih. Tugasnya memang berbagi ilmu & pengalaman. Dia dikontrak untuk itu, dan bukan bagian dari PMA. Artinya, sekalipun tidak dicabut, peraturan itu tidak berlaku terhadap Luis, apalagi dia sendiri merasakan kebutuhan berbahasa Indonesia untuk memperlancar komunikasinya dengan sekitar. Nah, sekarang berterimakasihlah sudah dibagi pengetahuan tentang Luis Milla, jadi tidak usah buang waktu berkhayal dengan 'kalau'. --- jonathangoeij@... wrote: Kalau anda menganggap Luis Milla sebagai tenaga ahli yg mumpuni memang seharusnya anda berterima kasih peraturan itu dicabut sehingga dgn demikian beliau bisa menjadi pelatih. --- ajegilelu@... wrote: Oke. Jadi, menurut Anda peraturan itu memang menghalangi masuknya TKA yang tidak punya keahlian dan ketrampilan untuk dialihkan ke pekerja Indonesia. Alias, TKA modal dengkul yang juga tak punya kemampuan mengenal budaya & bahasa asing. Punyanya cuma kemauan merampas penghidupan pemilik bahasa tsb. Ya pantas Anda ribut kalangkabut begini. Tak tahu berterimakasih pula sekalipun peraturannya sudah dicabut. --- jonathangoeij@... wrote: Dalam kasus Luis Milla (yg pada waktu d-recruit tdk bisa berbahasa Indonesia) memang seharusnya/sepantasnya anda berterima kasih pada Jokowi. --- ajegilelu@... wrote: Peraturannya sudah dicabut. Apa lagi yang dipusingkan? Tinggal berterimakasih pada Jokowi. --- jonathangoeij@... wrote: Kelihatannya saya mencampur adukkan pembicaraan pada topik "ketentuan berbahasa Indonesia" dgn "bahasa Indonesia itu mudah dan menyenangkan" Pertanyaan "Cuman kenapa kok tenaga ahli berbahasa Mandarin menjadi persoalan?" bukan artinya orang yg berbahasa Mandarin sulit mempelajari bahasa asing. Pokok penekanannya ada pada perbedaan perlakuan thd mereka yang berbahasa Mandarin (dalam cerita Fahri Hamzah). Bukankah yg berbahasa Spanyol itu pada waktu di-recruit jadi pelatih juga tidak bisa berbahasa Indonesia dus artinya juga tidak memenuhi ketentuan harus bisa berbahasa Indonesia. Catatan: sekedar kata2 sapaan seperti selamat pagi, apa kabar dan sejenisnya itu apakah juga termasuk bisa berbahasa Indonesia? Saya juga bisa ngomong guten tag, ich liebe dich, tetapi jelas nggak bakalan berani bilang bisa bahasa Jerman.
