Buasnya sistem politik Indonesia halangi upaya reformasi daridalam oleh mantan aktivis
April 6, 2018 10.06 am BST Dua dekade demokratisasi di Indonesiaditandai oleh kehadiran para aktivis masyarakat sipil dalam politik formal.Mereka berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau merupakan mantandemonstran mahasiswa dan bagian kelompok intelektual progresif. Setelah gerakan Reformasi 1998 berhasilmenumbangkan rezim otoriter Soeharto, para aktivis masyarakat sipil mulaimengubah strategi mereka. Mereka berupaya untuk mereformasi kondisi sosial,ekonomi, dan politik Indonesia dari dalam, menggantikan strategi lama“perjuangan dari luar”. Banyak mantan aktivis yang masukpartai-partai politik besar untuk menjadi anggota parlemen atau kepala daerah.Sebagian ada yang diangkat sebagai pejabat negara atau komisaris Badan Usaha Milik Negara(BUMN). Kebanyakan dari mereka menempati posisi sebagai staf khusus—sebuahposisi yang fleksibel dalam hal status pekerjaan, fungsi, karier, dan insentif finansial—dipartai-partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau kantor-kantorpemerintah. Para aktivis dan intelektual yangmendukung Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden 2014 juga banyak yangdiangkat sebagai pejabat negara, terutama di Kantor Staf Presiden (KSP), atausebagai anggota dewan komisaris di berbagai BUMN. Praktik ini mirip dengan yangterjadi di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pendahulu Jokowi. Banyak aktivis yang kini juga bergabungdengan salah satu partai politik baru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).Disebut-sebut sebagai “partai millennial”, dipimpin oleh mantan pembaca beritaTV yang didukung oleh anggota-anggota muda, mereka juga bercita-cita melakukan perubahan dari dalam. Namun, kehadiran para mantan aktivis itutampaknya gagal dalam mewujudkan perubahan fundamental untuk memperbaikikualitas demokrasi. Ini berlaku terutama dalam isu-isu hak asasi manusia,layanan publik, dan korupsi, menurut beberapa studi yang diterbitkan dalam jurnalsosial politik Prisma. Gagalmendorong berbagai reformasi Selama dua dekade terakhir pada dasarnyademokrasi sudah menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi liberal yangterutama dicirikan oleh supremasi hukum dan pelindungan hak-hak asasi manusia. Kita bisa saksikan hal tersebut terjadidalam “normalisasi” korupsi dan politik uang, meningkatnya kasuskekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas, meningkatnyakonflik di sektor agraria, bahkan peningkatan penggunaan politik identitas maupun maraknya vigilantisme. Dari “dalam sistem ”, para mantanaktivis belum mampu mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus lamahak asasi manusia dan kekerasan negara. Ini termasuk kekerasan dan pembunuhanterhadap para mahasiswa selama demonstrasi 98—sekalipun sebagian dari merekaatau kawan-kawan mereka menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut. Kita juga tidak tahu bagaimana paramantan aktivis berkontribusi dalam mempercepat kinerja BUMN. Sebagian dari BUMNtersebut mencatat kerugian. Mengapaini terjadi? Para intelektual yang berusaha untukmenjelaskan mengapa para aktivis gagal dalam melakukan perubahan dari dalamsistem umumnya menekankan analisisnya pada peran aktor-aktor politik yangbersaing dalam arena negara. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa keberadaan kekuatan-kekuatan oligarkis dan “elite lama” dalam arena politik terus-menerusberupaya membendung segala agenda reformasi yang mengancam kepentingan mereka. Sementara itu, sebagian yang lainmenyatakan bahwa ketika kekuatan-kekuatan lama mempertahankankepentingan-kepentingan mereka, aktor-aktor prodemokrasi tidak terkonsolidasi dan lemahdalam menggugat mereka. Oleh karena itulah, studi-studi tersebutmenganjurkan untuk memperkuat kapasitas dan jaringan di kalangan aktor-aktorprodemokrasi dalam arena negara untuk melawan dominasi kekuatan-kekuatanoligarkis dan “elite lama” sebelum perubahan-perubahan substansial bisadiwujudkan. Namun kami berpendapat bahwapraktik-praktik transaksionalisme politik (politik dagang sapi di antara elitepolitik yang bersaing untuk mendapatkan kekuasaan dan sumber daya) dan korupsiyang mengakar, bukan semata-mata disebabkan oleh keberadaan aktor-aktornon-demokratis, adalah penyebab kegagalan banyak agenda reformasi. Penekananpada peran aktor mengabaikan fakta bahwa predatorisme politik atau kontrol ataslembaga-lembaga publik untuk akumulasi kekayaan privat sudah benar-benarterlembaga dalam birokrasi dan terus direproduksi oleh elite yang diuntungkanoleh situasi itu. Bukanhanya elite politik garda lama, mereka yang dianggap sebagai reformis punmenangguk untung karena menerima dan menyesuaikan diri dengan predatorisme. KetikaJokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentangOrganisasi Massa (Perppu Ormas) yang mengabaikan prinsip dueprocess of law dalam pembubaran organisasi, misalnya, para aktivis di Kantor StafPresiden berada di garis depan dalam mendukung peraturan ini. Mantanaktivis radikal seperti anggota DPR Budiman Sudjatmiko dari Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan (PDIP) dan Desmond Mahesa dari Partai Gerakan IndonesiaRaya (Gerindra) hampir tidak ada bedanya dengan para politikus oportunis lain.Mereka cenderung mewakili kepentingan partai politik atau patron politikmereka, bukannya mewakili warga negara yang terpinggirkan. Banyakmantan aktivis yang menduduki posisi staf khusus hanya memiliki posisi tawaryang lemah untuk bernegosiasi dengan patron-patron mereka dan sistem politikyang lebih luas. Mereka tidak melakukan apa-apa untuk mencegah disahkannyaundang-undang kontroversial tentang lembaga-lembaga legislatif (Undang-Undang MD3) yang membungkam kritikterhadap anggota parlemen. Hal semacam itu mungkin terjadi karenasebagian besar mantan aktivis tidak memiliki basis sosial yang kuat ataumerepresentasikan gerakan-gerakan sosial tertentu. Sebagai politikus, merekamungkin memiliki konstituen, tetapi itu hanya berguna untuk penggalangan suarasaat pemilihan umum. Situasi di atas menunjukkan sifatdemokrasi Indonesia selama dua dekade terakhir, yang muncul karena tidak adanyagerakan progresif terorganisasi sejak pembantaian kaum komunis pada 1965. Selama Orde Baru, rezim militer tidakhanya menumpas tapi juga menjinakkan segala tantangan politik potensial.Soeharto juga menerapkan kebijakan “massa mengambang” dengan membatasi politikberbasis massa dan menjauhkan partai-partai politik dari konstituen mereka. Proses historis ini menghancurkankemampuan masyarakat untuk mengorganisasi diri. Bukannya menjadi mampumenyalurkan tuntutan dan kepentingan mereka, masyarakat telah menjaditercerai-berai dan mengidap penyakit apolitis yang kronis. Di samping itu, walau rezim otoritersudah jatuh, sebuah narasi tentang ancaman komunisme terus-menerusdireproduksi. Hal ini digunakan untuk membatasi setiap upaya untukmengorganisasi tantangan yang serius terhadap politik predatoris. Kita bisa melihat hal ini dalam penangkapan belum lamaberselang atas aktivis lingkungan Budi Pego. Dia ditangkap berdasarkanundang-undang anti-komunis karena perlawanannya terhadap eksploitasi GunungTumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur. Gerakan serikat buruh dan petani jugaterus-menerus dihambat dengan penggunaan label seperti neo-komunisme. Karena masyarakat sipil sangat tidakterorganisasi, para politikus mengandalkan politik uang, kekerasan dan politikidentitas untuk mengumpulkan suara pemilih. Akibatnya, korupsi menjadi sebuahproblem kronis. Hal inilah yang menjadi pendorong dari praktik-praktik yangdilakukan oleh banyak aktor politik-ekonomi di arena negara. Selain itu, meningkatnya penggunaanmobilisasi politik dengan sentimen-sentimen keagamaan memperparah diskriminasiterhadap kelompok-kelompok minoritas dan mendorong berkembangnya vigilantisme. Sebelum 1965, para petani dan buruhmampu mengorganisasi diri sebagai sebuah gerakan yang relatif otonom daripartai-partai politik, termasuk dari partai komunis. Melalui berbagai serikat,mereka mampu berunding dengan elite ekonomi politik dalam memperjuangkankepentingan mereka. Rezim negara kesejahteraan di negara-negara Eropa yang bisamemberikan berbagai jaminan sosial bagi warga negara juga merupakan hasilperjuangan gerakan kiri yang terorganisasi. Tidakadanya gerakan-gerakan progresif terorganisasi Dengan demikian, problem kegagalanreformasi berpangkal pada tidak adanya gerakan-gerakan progresif terorganisasi.Kegagalan itu bukan hanya disebabkan oleh isu-isu kelembagaan atau tantanganyang tidak memadai oleh para aktor reformis terhadap kekuatan-kekuatanoligarkis. Kegagalan itu melapangkan jalan bagiinstitusionalisasi transaksionalisme politik dan korupsi, menghambat setiapupaya untuk menjalankan reformasi. Memasuki arena negara dan politik arus utamatanpa dukungan politik dari gerakan-gerakan terorganisasi hanya akanmenyebabkan para aktivis prodemokrasi tersedot lubang hitam sistem politik Indonesia: praktik-praktikpredatoris. Authors - Abdil Mughis MudhoffirPhD Candidate in Politics at the Asia Institute, University of Melbourne - Andi Rahman AlamsyahLecturer in Sociology, Universitas Indonesia
