Ketua Umum Benarkan FBR Kelapa Gading Minta THR ke Pengusaha 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180527180130-20-301679/ketua-umum-benarkan-fbr-kelapa-gading-minta-thr-ke-pengusaha
 
 Martahan Sohuturon, CNN Indonesia | Minggu, 27/05/2018 18:06 WIB
 Ketua Umum Front Betawi Rempug Luthfi Hakim menegaskan permintaan THR kepada 
pengusaha di Kelapa Gading tidak bersifat paksaan. (Detikcom/Hasan Al Habshy)

 

 Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Forum Betawi Rempug  
https://www.cnnindonesia.com/search/?query=front+betawi+rempug(FBR), Luthfi 
Hakim, membenarkan Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta tunjangan hari raya 
(THR) kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya.

Dia mengatakan permintaan THR tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan dana 
Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di 
tengah bulan Ramadan tahun ini.

"Betul, itu surat yang dibuat teman-teman tapi di sekitar lingkungannya saja. 
Kebetulan teman-teman ada kegiatan sosial berkaitan dengan bulan Ramadan, bukan 
untuk memperkaya diri atau untuk hidup mereka," kata Luthfi saat dikonfirmasi 
CNNIndonesia.com, Minggu (27/5).

 

 Luthfi menjelaskan, permintaan THR ini tidak dilayangkan kepada pengusaha 
setiap tahun. Dia pun mengatakan, permintaan THR kepada pengusaha itu hanya 
bersifat lucu-lucuan dan tidak memaksa.

Menurutnya, Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading tidak akan mempermasalahkan 
pengusaha yang menolak memberikan THR.

"Jadi lucu-lucuan saja, sekalian tes si pengusaha. Kalau mengasih Alhamdulilah, 
tidak mengasih tidak apa-apa, tidak ada paksaan," ucap Luthfi.


 Lihat juga: Bamus Betawi Sangkal Terlibat Kerusuhan di LBH Jakarta 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170918221846-20-242596/bamus-betawi-sangkal-terlibat-kerusuhan-di-lbh-jakarta/
 
Luthfi meminta masyarakat tidak mengeneralisasi langkah Pengurus FBR G.021 
Kelapa Gading meminta THR ke pengusaha ini menjadi langkah FBR secara 
organisasi. 

Menurut dia, permintaan THR kepada pengusaha hanya dilakukan oleh pengurus FBR 
yang ingin melaksanakan kegiatan sosial di sekitar lingkungannya.

"Jangan digeneralisasi juga, itu hanya satu kasus. Jangan dianggap keseluruhan 
FBR. FBR itu ada ratusan ribu orang," ucap Luthfi.

Dia pun mempersilakan masyarakat melaporkan pengurus FBR yang melakukan 
pelanggaran saat meminta THR ini ke pihak yang berwajib. Menurutnya, langkah 
tersebut akan sekaligus memperingan kerjanya dalam menindak anak buah 
bermasalah.

"Kalau masalah pelanggaran hukum, pihak yang berwajib menindak dan saya 
berterima kasih karena itu meringankan upaya saya untuk melakukan tindakan 
displin terhadap anggota yang melanggar," ucap Luthfi.


 Lihat juga: Anies soal Ormas Minta THR: Jika Langgar Hukum Laporkan Saja 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180527005435-20-301579/anies-soal-ormas-minta-thr-jika-langgar-hukum-laporkan-saja/
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang 
merasa keberatan lebih baik melapor kepada penegak hukum.

Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simpel bilamana memang benar 
terjadi atau bukan sekadar kabar burung. 

"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum," ujar 
Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).

Surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 
023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR viral di media sosial.

Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali 
dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.

Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan 
kebijakasanaan warga untuk memberikan THR. Dalam surat itu juga disebutkan 
bahwa Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah semakin dekat.

"Dan karena sudah semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1439 H ini, maka kami 
Pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada 
Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari 
Raya (THR) Idul Fitri 1439 H," demikian isi surat pada aline ketiga. (gil)

 

Kirim email ke