AGRA  bersama Masyarakat Adat Kajang Tuntut Tim Kemendagri Ukur Ulang HGU PT. 
Lonsum

Siaran Pers Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba - 9 November 2018
10 November, 2018 54



Sudah 47 hari lamanya, tepatnya dimulai tanggal 1 September 2018, Masyarakat 
Adat Kajang dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Bulukumba 
mendirikan tenda di kawasan Bukit Madu Desa Tamatto Kecamatan  Ujungloe, 
Bulukumba.

Pasalnya, dibeberapa titik lokasi yang tiada dalam HGU PT Lonsum merupakan 
kawasan High Conservation Value (HVC) atau kawasan bernilai konservasi tinggi 
yang tidak boleh diolah oleh perusahaan karena merupakan area tangkapan air 
yang juga dipergunakan oleh masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup 
sehari-hari. Sementara faktanya, berdasarkan hasil studi dari Dinas Lingkungan 
Hidup Kabupaten Bulukumba bahwa area tersebut telah mengalami kerusakan akibat 
aktivitas perusahaan.

Masyarakat kemudian mendirikan tenda dan menghalangi aktivitas perusahaan di 
area HVC tersebut. Kawasan Buki’a  merupakan situs ritual budaya masyarakat 
adat Kajang kini kondisinya sangat memprihatikan. Selain sebagai situs budaya, 
Buki’ a juga merupakan area tangkapan air yang dimanfaatkan masyarakat untuk 
kebutuhan sehari-hari. Kondisi Buki’a kini sangat memprihatikan akibat 
Aktifitas pengolahan PT. Lonsum. Banyak sumur-sumur serta titik-titik tangkapan 
air menjadi rusak dan tertimbun. Kini Buki’a terancam kehilangan fungsi 
ekologisnya sebagai kawasan konservasi air.

“Kami akan tetap bertahan disini sampai tim kecil yang dibentuk oleh Kemendagri 
turun meninjau lokasi yang kemudian akan  melakukan pengukuran kembali konsesi 
HGU PT. Lonsum dan lahan milik Masyarakat Adat Kajang, Adat Bulukumpa Toa serta 
lahan milik warga disekitar perkebunan”. Ujar Amiruddin, salah satu pimpinan 
AGRA Bulukumba.

Tim kecil yang dimaksud adalah tim yang  dibentuk oleh Kemendagri yang bertugas 
memastikan batas HGU dan batas adat di kawasan HGU PT Lonsum sesuai dengan 
salah satu poin kesepakatan yang telah disepakati bahwa HGU PT. Lonsum tidak 
adakan diperpanjang sebelum dikeluarkannya tanah Ulayat masyarakat adat Kajang 
yang ada dalam HGU.

“Kami juga berterima kasih atas kunjungan bapak Kapolres Bulukumba yang telah 
mengunjungi kami di tenda, dan kami telah berkomitmen untuk tidak merusak dan 
tidak terprovokasi sesuai dengan arahan beliau”, lanjut Amiruddin.

Sementara itu Topo, perwakilan masyarakat adat Kajang yang juga merupakan juru 
bicara Ammatoa Kajang menjelaskan bahwa kegiatan ini didukung oleh Ammatoa 
sebagai pemimpin masyarakat adat Kajang. “Amma (Ammatoa) berpesan bahwa 
keadilan itu tidak datang begitu saja, tapi harus diperjuangkan” sebut Topo.

Reply via email to