Pengobatan korban kejahatan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
Jumat, 21 Desember 2018 06:13 WIB
Pengobatan korban kejahatan tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan
Rakor Tindak Lanjut Perpres Jaminan Kesehatan Menko PMK Puan Maharani
(kiri) bersama Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (kanan) memimpin
jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Perpres Jaminan Kesehatan di
kantor Kemko PMK, Jakarta, Rabu (23/3). Dalam Rakor tersebut membahas
tiga hal yaitu Pemerintah tetap menjalankan Pelayanan BPJS Kesehatan,
Mempercepat Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit dan Puskesmas
serta BPJS Kesehatan akan meningkatkan kepesertaan mandiri sehingga
lebih membangun gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/16
*Untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, ditanggung oleh Jasa
Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal yang mereka berikan*
Rejang Lebong, Bengkulu, (ANTARA News) - Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Curup, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya saat ini tidak lagi
menanggung biaya pengobatan bagi korban tidak kejahatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, yang membawahi empat kabupaten di
Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara,
Syafrudin Imam Negara, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kebijakan
tersebut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, tentang
Jaminan Kesehatan.
"Dalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 ini menyebutkan korban kejahatan
seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover BPJS
Kesehatan," ujarnya.
Tidak ditanggungnya biaya penggobatan korban tindak kejahatan ini,
tambah dia, tertuang dalam bunyi pasal 52 poin r, di mana menyebutkan
bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang
diakibatkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan
tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan yang lainnya, kata dia, adalah korban kekerasan dalam rumah
tangga, kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri
sendiri seperti upaya bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri.
"Untuk jenis hobi yang membahayakan diri sendiri ini seperti offroad,
motor cross, olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola,
tinju, karate dan beberapa jenis olahraga lainnya," tambah dia.
Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, kata
Imam, ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal
yang mereka berikan.
"Dan jika sudah melebihi biaya tanggungan Jasa Raharja maka selanjutnya
akan ditanggung BPJS Kesehatan," katanya.
Ia menambahkan, korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja ini
akibat kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
Sdangkan untuk kecelakaan tunggal akan langsung ditanggung oleh BPJS
Kesehatan dengan syarat korban atau keluarga korban melampirkan surat
keterangan dari kepolisian jika yang bersangkutan telah menjadi korban
kecelakaan lalu lintas tunggal, demikian Syafrudin Imam Negara.
*Baca juga:Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS
<https://www.antaranews.com/berita/779615/perpres-82-2018-wajibkan-bayi-menjadi-peserta-jkn-kis>*
*Baca juga:Sebagian obat kanker trastuzumab tak dijamin BPJS, ini
penjelasan dokter
<https://www.antaranews.com/berita/726062/sebagian-obat-kanker-trastuzumab-tak-dijamin-bpjs-ini-penjelasan-dokter>*
*Baca juga:BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan
<https://www.antaranews.com/berita/732842/bpjs-kesehatan-tetap-tanggung-biaya-persalinan>
Baca juga:Penderita kanker minta BPJS Kesehatan jamin "trastuzumab"
<https://www.antaranews.com/berita/711671/penderita-kanker-minta-bpjs-kesehatan-jamin-trastuzumab>
Baca juga:Tanggapan Kemenkes soal isu BPJS tak jamin perokok
<https://www.antaranews.com/berita/669639/tanggapan-kemenkes-soal-isu-bpjs-tak-jamin-perokok>*
Pewarta:Nur Muhamad
Editor: Andi Jauhary
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com