Hebat ah, korban kejahatan disamakan sebagai 
pelaku hobi yang membahayakan diri sendiri.
Sudah terlalu jauh memang kapitalisme/nekolim 
menyusup di DPR & pemerintah (alias parpol) 
untuk mengobok perundang-undangan. Terlebih 
setelah UUD'45 diamandemen. 

Apabolehbuat, sebagai lembaga / negara, 'Indonesia' 
memang sudah punah. Yang kita lihat sehari-hari 
hanyalah realita palsu.

--- SADAR@... wrote:  
Rejang Lebong, Bengkulu, (ANTARA News) - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, 
Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya saat ini tidak lagi menanggung biaya 
pengobatan bagi korban tidak kejahatan.
 
 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, yang membawahi empat kabupaten di Bengkulu 
yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara, Syafrudin Imam 
Negara, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam 
Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
 
 "Dalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 ini menyebutkan korban kejahatan 
seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover BPJS 
Kesehatan," ujarnya.
 
 Tidak ditanggungnya biaya penggobatan korban tindak kejahatan ini, tambah dia, 
tertuang dalam bunyi pasal 52 poin r, di mana menyebutkan bahwa pelayanan 
kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang diakibatkan tindak pidana 
penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan tindak pidana perdagangan orang 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 Sedangkan yang lainnya, kata dia, adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, 
kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti upaya 
bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
 
 "Untuk jenis hobi yang membahayakan diri sendiri ini seperti offroad, motor 
cross, olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola, tinju, karate 
dan beberapa jenis olahraga lainnya," tambah dia.
 
 Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, kata Imam, 
ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal yang mereka 
berikan.
 
 "Dan jika sudah melebihi biaya tanggungan Jasa Raharja maka selanjutnya akan 
ditanggung BPJS Kesehatan," katanya.
 
 Ia menambahkan, korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja ini akibat 
kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
 
 Sdangkan untuk kecelakaan tunggal akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan 
dengan syarat korban atau keluarga korban melampirkan surat keterangan dari 
kepolisian jika yang bersangkutan telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas 
tunggal, demikian  Syafrudin Imam Negara.
 
 Baca juga: Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS
 
 Baca juga: Sebagian obat kanker trastuzumab tak dijamin BPJS, ini penjelasan 
dokter
 
 Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan
 
 Baca juga: Penderita kanker minta BPJS Kesehatan jamin "trastuzumab"
 
 Baca juga: Tanggapan Kemenkes soal isu BPJS tak jamin perokok 
Pewarta: Nur Muhamad
 Editor: Andi Jauhary
   

Kirim email ke