Hebat ah, korban kejahatan disamakan sebagai pelaku hobi yang membahayakan diri sendiri. Sudah terlalu jauh memang kapitalisme/nekolim menyusup di DPR & pemerintah (alias parpol) untuk mengobok perundang-undangan. Terlebih setelah UUD'45 diamandemen.
Apabolehbuat, sebagai lembaga / negara, 'Indonesia' memang sudah punah. Yang kita lihat sehari-hari hanyalah realita palsu. --- SADAR@... wrote: Rejang Lebong, Bengkulu, (ANTARA News) - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya saat ini tidak lagi menanggung biaya pengobatan bagi korban tidak kejahatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, yang membawahi empat kabupaten di Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara, Syafrudin Imam Negara, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. "Dalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 ini menyebutkan korban kejahatan seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover BPJS Kesehatan," ujarnya. Tidak ditanggungnya biaya penggobatan korban tindak kejahatan ini, tambah dia, tertuang dalam bunyi pasal 52 poin r, di mana menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang diakibatkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang lainnya, kata dia, adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. "Untuk jenis hobi yang membahayakan diri sendiri ini seperti offroad, motor cross, olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola, tinju, karate dan beberapa jenis olahraga lainnya," tambah dia. Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, kata Imam, ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal yang mereka berikan. "Dan jika sudah melebihi biaya tanggungan Jasa Raharja maka selanjutnya akan ditanggung BPJS Kesehatan," katanya. Ia menambahkan, korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja ini akibat kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Sdangkan untuk kecelakaan tunggal akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat korban atau keluarga korban melampirkan surat keterangan dari kepolisian jika yang bersangkutan telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas tunggal, demikian Syafrudin Imam Negara. Baca juga: Perpres 82/2018 wajibkan bayi menjadi peserta JKN-KIS Baca juga: Sebagian obat kanker trastuzumab tak dijamin BPJS, ini penjelasan dokter Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan Baca juga: Penderita kanker minta BPJS Kesehatan jamin "trastuzumab" Baca juga: Tanggapan Kemenkes soal isu BPJS tak jamin perokok Pewarta: Nur Muhamad Editor: Andi Jauhary