https://news.detik.com/kolom/d-4377387/membangun-infrastruktur-tanpa-utang?tag_from=wp_
cb_kolom_list&_ga=2.166047990.939904666.1547044714-2101703345.1547044704
Rabu 09 Januari 2019, 15:27 WIB
Mimbar Mahasiswa
Membangun Infrastruktur Tanpa Utang
Ayu Wulan - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/ayuwulan381>
Ayu Wulan <https://connect.detik.com/dashboard/public/ayuwulan381>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4377387/membangun-infrastruktur-tanpa-utang?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.166047990.939904666.1547044714-2101703345.1547044704#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4377387/membangun-infrastruktur-tanpa-utang?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.166047990.939904666.1547044714-2101703345.1547044704#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4377387/membangun-infrastruktur-tanpa-utang?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.166047990.939904666.1547044714-2101703345.1547044704#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4377387/membangun-infrastruktur-tanpa-utang?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.166047990.939904666.1547044714-2101703345.1547044704#>
Membangun Infrastruktur Tanpa Utang Foto: Agung Pambudhy/detikcom
*Jakarta* -
Infrastruktur memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan nasional. Infrastruktur berperan sebagai salah
satu roda atau motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Pembangunan
infrastruktur akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, berdampak
langsung di antaranya meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan
kerja baru, maupun berdampak tidak langsung yaitu akan mendorong
berkembanganya sektor lain dalam perekonomian nasional.
Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas program pemerintah dalam
masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla selama 4 tahun ini. Pembangunan
infrastruktur akan meningkatkan konektivitas dan merangsang daya saing
antardaerah di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Kantor
Staf Presiden (KSP), pembangunan infrastruktur dalam masa pemerintahan
Jokowi-Jusuf Kalla meliputi infrastruktur konektivitas, infrastruktur
pendukung ketahanan pangan, dan infrastruktur telekomunikasi.
Pembangunan infrastruktur konektivitas dilaksanakan untuk mempermudah
mobilitas barang dan manusia. Pergerakan barang dan manusia membutuhkan
infrastruktur yang efisien. Kesinambungan antarwilayah merupakan kunci
untuk menggerakkan roda perekonomian. Setiap wilayah yang memiliki
potensi berbeda-beda memerlukan sarana penghubung untuk pemerataan
distribusi barang dan jasa. Pembangunan infrastruktur dilakukan oleh
pemerintah untuk memastikan bahwa lalu lintas manusia dan barang
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi setiap warga.
Infrastruktur konektivitas meliputi pembangunan jalan dan jembatan,
kereta api, bandar udara, dan pelabuhan. Sedangkan, pembangunan
infrastruktur pendukung ketahanan pangan dianggap penting untuk
meningkatkan ketersediaan pangan yang bersumber dari peningkatan
produksi dalam negeri. Infrastuktur pendukung ketahanan pangan meliputi
pembangunan bendungan dan pembangunan embung oleh 3 kementerian.
Berdasarkan data//, hingga tahun 2017 ada 43 bendungan yang dibangun dan
pada 2019 akan ditagetkan terbangun 65 bendungan di seluruh Indonesia.
Sedangkan dari tahun 2015 hingga 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat telah membangun 846 embung, Kementerian Pertanian
membangun 2.348 embung, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi membangun 1.927 embung.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan untuk memenuhi akses
komunikasi dan teknologi antardaerah, melalui proyek jaringan tulang
punggung serat optik nasional bernama "Palapa Ring". Proyek ini akan
menghubungkan seluruh kota dan kabupaten seluruh Indonesia ke dalam
jaringan internet, sehingga mempermudah komunikasi antarwilayah dan
pemerataan penggunaan jaringan internet di seluruh Indonesia.
*Pendanaan*
Pembangunan infrastruktur yang sangat pesat di Indonesia dalam beberapa
tahun terakhir bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar
dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pembiayaan atau
pendanaan, yaitu sulitnya mendapatkan sumber pendanaan. Menurut Komite
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPIP), masalah pendanaan
berkontribusi sebesar 25% dari seluruh masalah infrastruktur yang ada di
Indonesia.
Ada 4 (empat) skema pendanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia
yang ditetapkan pemerintah yaitu APBN, BUMN (baik atas inisiatif
korporasi maupun penugasan dari pemerintah), swasta, dan terakhir skema
pendanaan Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Skema pembiayaan menggunakan APBN sangat terbatas. Pengunaan skema APBN
memiliki hambatan-hambatan. Di antaranya, pembiayaan pembangunan melalui
peningkatan defisit anggaran akan menambah efek destabilisasi terhadap
APBN. Pembiayaan melalui APBN berisiko menaikkan rasio utang Indonesia
dengan segala konsekuensinya. Dan, akselerasi pertumbuhan utang akan
memperketat likuiditas domestik yang secara langsung menambah represi
pada pasar uang dalam negeri.
Selain itu, pembiayaan melalui peningkatan defisit akan menyebabkan
terjadi "efek ricardian", berupa substitusi tingkat konsumsi saat ini
dengan tabungan. Hambatan-hambatan penggunaan pembiayaan pembangunan
infrastruktur di Indonesia yang didanai oleh APBN mendorong pemerintah
untuk kreatif mencari sumber-sumber pendanaan pembangunan infrastruktur
tanpa menggunakan skema APBN, serta mengurangi defisit anggaran yang
dapat dapat meningkatkan rasio utang di APBN.
Skema pembiayaan pembangunan infrastruktur yang kreatif mendorong
pembangunan yang keberlanjutan sesuai dengan program pemerintah. Upaya
pemerintah dalam pembiayaan pembangunan tanpa menggunakan skema APBN dan
tanpa menggunakan skema utang luar negeri di antaranya adalah penugasan
proyek infrastruktur yang diberikan kepada BUMN, serta peningkatan kerja
sama investasi dengan pihak swasta, sekuritisasi infrastruktur yang
sudah jadi.
Pertama, penugasan proyek yang diberikan kepada BUMN, sebagaimana diatur
dalam Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) pada Pasal 66 menyatakan, pemerintah dapat memberikan penugasan
khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan
tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Berdasarkan
undang-undang tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan proyek
infrastruktur kepada BUMN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Sebagai contoh pembangunan jalan tol Trans Sumatera diberikan langsung
kepada PT Hutama Karya (Persero).
Kedua, peningkatan kerja sama investasi dengan pihak swasta dilakukan
pemerintah untuk mengurangi beban APBN. Pemerintah mendorong pembiayaan
non-APBN (Pendanaan Infrastruktur Non-APBN/PINA) untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur. PINA merupakan alternatif skema pembiayaan
yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, dengan Badan Perencana
Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Koordinator Pembiayaan Investasi
Non-Anggaran Pemerintah.
Bappenas mempertemukan badan usaha pelaksana atau pemilik proyek
infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan ekuitas dengan badan usaha
investor yang berminat untuk berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia dengan imbalan hasil yang menarik. Sehingga, diharapkan
para calon investor potensial dapat berperan aktif dalam proyek-proyek
PINA melalui instrumen keuangan yang kreatif.
Selain PINA, pembiayaan infrastruktur yang melibatkan swasta adalah
Public Private Partnership (PPP), yakni skema perjanjian antara
pemerintah dengan swasta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kerja sama ini, risiko dan manfaat potensial menyediakan pelayanan
maupun fasilitas dibagi kepada pemerintah dan swasta. Sebagai contoh
proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan yang merupakan kerja
sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan swasta.
Ketiga, sekuritisasi infrastruktur yang sudah jadi dapat dilakukan oleh
pemerintah dan BUMN yang memiliki infrastruktur bagus bisa dibawa ke
pasar modal meng-/isuess/ surat atau menghimpun dana berdasarkan
infrastruktur tersebut sehingga dana tersebut bisa dipakai untuk
membangun infrastruktur baru. Sekuritisasi aset diharapkan dapat
memenuhi kekurangan pembiayaan infrastruktur yang sampai saat ini banyak
ditugaskan kepada BUMN.
Sekuritisasi merupakan utang yang didasarkan atas penerimaan, seperti di
jalan tol Jagorawi. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema baru
berbentuk LCS (/Limited/ /Concession Scheme/) yaitu pembiayaan proyek
melalui sumber dana swasta atas pemberian konsesi dari suatu aset
infrastruktur milik pemerintah atau BUMN yang sudah beroperasi kepada
pihak swasta terkait untuk dioperasikan atau dikelola. Tujuannya agar
pembangunan infrastruktur yang sudah jalan dapat dikembangkan lagi
asetnya oleh swasta, dan uangnya bisa digunakan untuk membangun
infrastruktur yang lain.*
Ayu Wulan Agustiyanti* /mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas
Islam Semarang/
*(mmu/mmu)*