Pembebasan Ba’asyir, jika dilakukan, diperkirakan akan meningkatkan ancaman 
terorisme. Di luar penjara, ia dengan mudah berhubungan dengan pelaku teror. 
Sejumlah pelaku pengeboman diketahui menemui Ba’asyir di penjara sebelum 
beraksi. Restu Ba’asyir dianggap ampuh buat meyakinkan para pelaku bom bunuh 
diri untuk melakukan aksinya. Penolakan Ba’asyir terhadap demokrasi dan 
Pancasila, serta sikap bermusuhannya kepada orang yang berbeda pandangan, bisa 
dengan mudah dia tularkan kepada pengikut-pengikutnya.
....
Rencana Blunder Pembebasan Ba'asyir


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Rencana Blunder Pembebasan Ba'asyir

Faisal Ramadhan

PERTARUHAN Presiden Joko Widodo terlalu besar pada rencana pembebasan terpidana 
terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
 |

 |

 |



Selasa, 29 Januari 2019 07:00 WIB


Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menghadiri sidang permohonan 
peninjauan kembali di Pengadilan Negara Cilacap, Jawa Tengah, 12 Januari 2016. 
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu 
Bakar Ba'asyir. REUTERS/Darren Whiteside

PERTARUHAN Presiden Joko Widodo terlalu besar pada rencana pembebasan terpidana 
terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Selain mengesankan inkompetensi dalam pengambilan 
keputusan, rencana itu menunjukkan ketidaksensitifan pemerintah pada isu 
terorisme yang terus menjadi problem besar negara ini. Rencana itu sungguh 
konyol jika benar dilakukan untuk mendulang suara menjelang pemilihan presiden 
17 April 2019.

Kekisruhan posisi Jokowi terlihat dari pelibatan Yusril Ihza Mahendra dalam 
proses pembebasan bersyarat Ba’asyir. Yusril, penasihat hukum Tim Kampanye 
Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, mengaku mendapat mandat dari Presiden. Ia pula 
yang mengumumkan persetujuan Jokowi untuk membebaskan terpidana 80 tahun itu 
pada Jumat dua pekan lalu. Jokowi pada hari yang sama kemudian membenarkan 
pernyataan Yusril. Ia menyebutkan pembebasan Ba’asyir dilakukan dengan alasan 
kemanusiaan.

Dengan melibatkan Yusril, yang merupakan bagian dari tim kampanyenya, Jokowi 
mencampuradukkan posisinya sebagai presiden inkumben sekaligus calon presiden. 
Sejumlah pembantu dan pendukungnya, termasuk calon wakil presiden Ma’ruf Amin, 
segera menyatakan setuju terhadap rencana itu dengan berbagai kreativitas 
alasan.

Konsekuensi campur aduknya dua posisi itu berakibat fatal. Jokowi menyatakan 
pembebasan Ba’asyir telah dikaji lama oleh Kementerian Koordinator Politik, 
Hukum, dan Keamanan serta pakar-pakar. Ternyata, setelah rencana itu 
menimbulkan pro dan kontra, terungkap bahwa pembebasan Ba’asyir sama sekali 
belum dibahas. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahkan 
menyatakan baru akan melakukan kajian. Pernyataan yang bertolak belakang hanya 
berselang hitungan hari ini pun menerbitkan kesan bahwa pemerintah mengambil 
keputusan dengan grasah-grusuh.


Yusril Ihza Mahendra tak selayaknya memanfaatkan kedekatannya dengan Presiden 
untuk kepentingan elektoral partainya semata. Mengusulkan dan terlibat aktif 
dalam rencana pembebasan Ba’asyir mungkin bisa meningkatkan elektabilitas 
Partai Bulan Bintang, partai Yusril. Saat ini, Partai Bulan Bintang merupakan 
partai papan bawah yang diperkirakan tidak dapat memenuhi jumlah minimal 
perolehan suara agar bisa menempatkan wakil di Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi 
mengabaikan bahaya terorisme untuk kepentingan elektoral sungguh merupakan 
tindakan tidak terpuji.

Kita tahu terorisme masih menjadi ancaman serius. Tahun lalu, serangan beruntun 
mengguncang Surabaya, termasuk menargetkan markas kepolisian. Pola terorisme 
juga makin mengerikan, antara lain melibatkan keluarga pelaku. Program 
deradikalisasi yang terus dilaksanakan belum mampu menghentikan ancaman teror. 
Bibit terorisme juga tumbuh subur dengan sikap intoleran yang makin besar di 
masyarakat. Untuk menghentikanatau setidaknya mengurangiancaman itu, pemerintah 
semestinya bersikap tegas dan tidak menunjukkan toleransi kepada pelaku. Meski 
kemudian diralat, rencana membebaskan Ba’asyir, yang menolak menyatakan setia 
kepada Indonesia, tidak menunjukkan ketegasan pemerintah terhadap pemberantasan 
terorisme.

Ba’asyir telah dua kali divonis bersalah. Pada 2005, ia dinyatakan terlibat 
pengeboman Bali, 12 Oktober 2002, dan dihukum dua setengah tahun atas tuduhan 
itu. Enam tahun kemudian, ia kembali dinyatakan terbukti mendanai pelatihan 
teroris di Aceh dan divonis 15 tahun.

Menurut pemerintah, keluarga Ba’asyir telah mengajukan permohonan pembebasan 
bersyarat karena ia telah menjalani dua pertiga masa hukuman selain karena tua 
dan sakit-sakitan. Namun sang terpidana menolak memenuhi syarat menyatakan 
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila..

Pembebasan Ba’asyir, jika dilakukan, diperkirakan akan meningkatkan ancaman 
terorisme. Di luar penjara, ia dengan mudah berhubungan dengan pelaku teror. 
Sejumlah pelaku pengeboman diketahui menemui Ba’asyir di penjara sebelum 
beraksi. Restu Ba’asyir dianggap ampuh buat meyakinkan para pelaku bom bunuh 
diri untuk melakukan aksinya. Penolakan Ba’asyir terhadap demokrasi dan 
Pancasila, serta sikap bermusuhannya kepada orang yang berbeda pandangan, bisa 
dengan mudah dia tularkan kepada pengikut-pengikutnya.

Jokowi memiliki banyak perangkat untuk mempertahankan jabatannya pada pemilihan 
presiden mendatang. Tidak semestinya ia bermain-main dengan isu-isu mendasar 
semacam terorisme.

Kirim email ke