NASIONAL <https://suara-islam.com/category/kabar/nasional/>
*Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik*

30 Januari 2019

 Less than a minute
https://suara-islam.com/dewan-pers-tabloid-indonesia-barokah-bukan-produk-jurnalistik

 Tabloid Indonesia Barokah [foto: BBC]

Facebook

Twitter

Google+

Cetak

*Jakarta (SI Online)* – Dewan Pers akhirnya secara resmi menyimpulkan,
Tabloid Indonesia Barokah yang didistribusikan ke masjid-masjid di sejumlah
daerah bukanlah produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun
1999 tentang Pers.

Kesimpulan tersebut diperoleh usai Dewan Pers mengkaji dan menelusuri
tabloid yang terkesan menyerang pasangan Prabowo-Sandiaga. Dewan Pers
menemukan alamat tabloid itu tak sesuai boks redaksi. Wartawan dan pengurus
redaksinya juga tak terdaftar dalam uji kompetensi wartawan.

Karena bukan terkatagori produk pers, Dewan Pers menyarankan kepada
pihak-pihak yang meraa dirugikan agar menggunakan UU lain untuk melaporkan
tabloid tersebut.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan
menggunakan UU lain di luar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena
dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,”
kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam siaran pers, Selasa malam
(29/1/2019).

Menurut Yosep, dari kajian Dewan Pers juga ditemukan tulisan dan konten
dalam Indonesia Barokah cuma memuat sejumlah pernyataan dari narasumber
yang pernah dipublikasikan oleh media siber lain. Dewan Pers memutuskan
tulisan dalam Indonesia Barokah mendiskreditkan salah satu calon presiden
dan wakil presiden tanpa memenuhi kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Tulisannya tanpa verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak
yang bersangkutan. Padahal konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana
termaktub dalam kode etik jurnalistik,” ujarnya.

red: farah abdillah

Kirim email ke