Contoh lagu yang bakalan dilarang dan dipidana:
 

 "Imagine"
 (from "Imagine: John Lennon" soundtrack)
 

 Imagine there's no heaven
 It's easy if you try
 No hell below us
 Above us only sky
 Imagine all the people
 Living for today... Aha-ah...
 

 Imagine there's no countries
 It isn't hard to do
 Nothing to kill or die for
 And no religion, too
 Imagine all the people
 Living life in peace... You...
 

 You may say I'm a dreamer
 But I'm not the only one
 I hope someday you'll join us
 And the world will be as one
 

 Imagine no possessions
 I wonder if you can
 No need for greed or hunger
 A brotherhood of man
 Imagine all the people
 Sharing all the world... You...
 

 You may say I'm a dreamer
 But I'm not the only one
 I hope someday you'll join us
 
 And the world will live as one
 ---
 Salah satu pasal yang banyak dikritik para musisi dalam RUU tersebut adalah 
Pasal 5 yang menyebutkan "dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang 
menista nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, 
membawa pengaruh negatif budaya asing, hingga merendahkan martabat manusia".

 ...
 RUU Permusikan: Akankah kasus Koes Bersaudara dan Iwan Fals terulang? 
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47084757 Callistasia WijayaWartawan BBC 
News Indonesia
 4 Februari 2019

 Bagikan artikel ini dengan Facebook 
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47084757#  Bagikan artikel ini dengan 
Messenger https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47084757#  Bagikan artikel 
ini dengan Twitter https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47084757#  Bagikan 
artikel ini dengan Email 
mailto:?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-47084757
  Kirim https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47084757#share-tools




 
 Hak atas fotoVISIONHAUS/GETTY Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) 
Permusikan terus berlanjut setelah ratusan musisi yang tergabung dalam Koalisi 
Nasional Tolak RUU Permusikan, menentang isi RUU yang mereka anggap akan 
membelenggu kebebasan berekspresi.
 Salah satu pasal yang banyak dikritik para musisi dalam RUU tersebut adalah 
Pasal 5 yang menyebutkan "dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang 
menista nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, 
membawa pengaruh negatif budaya asing, hingga merendahkan martabat manusia".
 Jika hal itu dilanggar, Pasal 50 dari RUU ini menyiapkan ancaman pidana untuk 
musisi bersangkutan.
 Anang Hermansyah, anggota Komisi X DPR RI yang mengusulkan RUU Permusikan, 
mengatakan dirinya mengacu pada ketentuan UUD 1945 pasal 28 J tentang 
HAM—khususnya Pasal 5.
 "Coba baca di situ, kebebasan orang sebebas-bebasnya itu harus sesuai dengan 
norma hukum, norma agama, ketertiban umum dan seterusnya. Artinya ada di situ 
hal yang harus dibahas kalau kita bicara kreasi. Kebebasan berekspresi," kata 
Anang.
 Kelompok musik punk Marjinal yang menyuarakan hak warga yang terpinggirkan 
https://www.bbc.com/indonesia/majalah-41330452 Voice of Baceprot, hijaber metal 
dari pelosok Garut yang angkat kritikan sosial 
https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-40095742 Popdut Via Vallen, Dangdut 
Hiphop NDX: Akankah bertahan? https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44021009 
Namun, karena sifatnya masih RUU, Anang mengatakan parlemen membutuhkan masukan 
dari para musisi soal RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019 itu.
 "Kalau UU musik tidak mau meng-address itu (ketentuan Pasal 5), itu diserahkan 
kepada UU ITE, undang-undang kesusilaan, dan seterusnya. Ya itulah sebuah 
kesepakatan bersama yang ditunggu seniman (untuk) memberikan masukan ke 
parlemen dan pemerintah," tambahnya.
Hak atas fotoDETIK.COMImage captionAnang Hermansyah, musisi yang juga anggota 
DPR Komisi X, mengatakan dalam pembuatan sebuah undang-undang, legislator harus 
mempertimbangkan faktor yuridis, sosiologis, dan filosofis. Hal senada 
diutarakan Ketua DPR, Bambang Soesatyo.
 "Mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk 
dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan, 
agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja 
seni musik Indonesia," sebutnya dalam pernyataan yang diterima BBC News 
Indonesia, Senin (4/2).
 'Tujuannya untuk melindungi industri musik' Anang Hermansyah mengatakan RUU 
Permusikan ditujukan untuk membuat industri musik Indonesia yang lebih baik. 
Saat ini, kata Anang, industri musik mengalami penurunan, yang tercermin dari 
rendahnya sumbangan pelaku musik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
 "Datanya adalah industri musik Indonesia menyumbang 0,26% terhadap PDB. Ada 
apa dengan negara dengan penduduk 365 juta orang dengan pasar nomor empat 
terbesar di dunia?" katanya.
 Anang mengatakan RUU ini juga bermaksud untuk melindungi para musisi, salah 
satunya, dari segi pembayaran royalti.
Hak atas fotoERIC HANDS/GETTYImage captionAnang mengatakan RUU ini juga 
bermaksud untuk melindungi para musisi, salah satunya, dari segi pembayaran 
royalti. "Jangan di-frame permasalahan ini di luar cita-cita itu. Cita-cita 
kita adalah memang bagaimana industri musik Indonesia jaya. Saya 40 tahun jadi 
seniman jalanan juga, saya ingin sebebas-bebasnya pasti, tapi kita negara 
demokrasi Pancasila," kata Anang.
 Sementara, terkait sertifikasi musisi, pasal yang juga ditentang oleh para 
musisi, Anang mengatakan hal itu perlu agar kompetensi dari musisi Indonesia 
diakui dunia.
 Pasal 30 dalam RUU ini mengatur bahwa untuk diakui sebagai profesi, pelaku 
musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji 
kompetensi. Uji kompetensi itu dilakukan berdasarkan standar yang didasarkan 
pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
 "Ketika mereka harus pentas di luar negeri mereka tidak akan dipertanyakan 
atau ditolak," kata Anang.
 Sementara itu, Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X, mengatakan sampai 
saat ini belum banyak kemajuan dalam proses pembahasan RUU Permusikan di DPR.
 "Masih banyak prioritas yang lain," katanya.
 Ratusan musisi kompak tolak RUU Permusikan Sementara itu, sebanyak 262 musisi, 
yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menentang isi RUU 
Permusikan usulan DPR yang mereka anggap mampu membelenggu kebebasan 
berekspresi.
 Vokalis band metal asal Solo, Down For Life, Stephanus Adjie, yang juga 
anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, mengatakan jika disahkan, 
peraturan tersebut akan membatasi para musisi untuk berkarya dan membatasi 
ladang hidup para musisi.
Hak atas fotoJOHN RESBORN (THE METAL REBEL)Image captionVokalis band metal asal 
Solo, Down For Life, Stephanus Adjie, mengatakan jika disahkan RUU Permusikan 
akan membatasi para musisi untuk berkarya. Misalnya, katanya, pasal soal 
larangan membawa pengaruh negatif budaya asing dan penistaan agama yang 
potensial jadi pasal karet.
 "Berarti nggak boleh ada jazz juga? Nggak boleh ada rock, hip hop, bisa-bisa 
nggak boleh ada semuanya. Kalau ngomongin penistaan agama semua lirik ada yang 
bermakna konotatif dan denotatif. Ini batasannya pasti akan jadi karet sekali, 
nggak pasti," kata Adjie.
 Di zaman Orde Lama, pemerintahan mantan Presiden Soekarno melarang musik rock 
n roll berkembang di Indonesia yang berujung pada pemenjaraan Koes Bersaudara.
 Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Suharto, musisi Virgiawan Listianto 
alias Iwan Fals sempat diinterogasi oleh militer selama 12 hari 
https://historia.id/politik/articles/iwan-fals-dituduh-menghina-ibu-negara-PNRA8
 dan dikenai wajib lapor selama dua bulan gara-gara lagunya yang berjudul 
Demokrasi Nasi dan Mbak Tini.
 Khusus tentang lagu Mbak Tini, Iwan Fals dituduh menghina Ibu Negara Tien 
Suharto dan Presiden Suharto.
 Tapi menurut Adjie, keadaannya sekarang berbeda.
 "Di Orde Lama kan dikeluarkannya oleh Presiden Soekarno, oleh pemerintah, 
kalau yang sekarang kan masih RUU oleh parlemen. Jadi, kalau dibilang 
kemunduran, kemundurannya di Komisi X DPR RI ini yang menyusun 
nggakberkompeten. Nggak ada yang berkecimpung di industri musik, kecuali 
mungkin ada Anang Hermansyah," ujarnya.
 Sementara itu, dalam pernyataan tertulis Koalisi, Cholil Mahmud vokalis Efek 
Rumah Kaca mengatakan pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok 
penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka 
sukai.
 Selain itu, lanjutnya, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan 
berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 
1945. Dalam konteks ini, kata Koalisi, penyusun RUU Permusikan telah menabrak 
logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru 
menciptakan iklim negara otoritarian.
 "Ini kan gaya Orde Baru," tambah Jason Ranti, seorang musisi indie beraliran 
folk.
 Sertifikasi untuk musisi dan sistem distribusi karya Stephanus Adjie 
mengatakan sertifikasi untuk pengajar musik mungkin memang diperlukan. Untuk 
profesi lain seperti arsitek, pengacara, lanjutnya, jelas membutuhkan 
sertifikasi.
Hak atas fotoCLASSIC ROCK MAGAZINE/GETTYImage captionPasal soal larangan 
membawa pengaruh negatif budaya asing dan penistaan agama dalam RUU Permusikan 
dinilai berpotensi jadi pasal karet. "Tapi ketika musisi, misalnya musisi hip 
hop, siapa yang nanti akan mengeluarkan sertifikasi itu? Apa kemudian dipilih 
Iwa K? Saya kira nggak perlu seperti itu," katanya.
 Koalisi juga menganggap ketentuan sertifikasi akan memarjinalisasi musisi 
independen dan berpihak pada industri besar.
 Sementara itu, Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik juga disorot para 
musisi.
 Koalisi berpendapat dengan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk 
melakukan distribusi karyanya secara mandiri, pasal ini sangat berpotensi 
memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.
 Menurut Jason Ranti, dengan mengatur tentang cara distribusi musik melalui 
ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar, pasal ini menegasikan 
praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi 
yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.
 Rancangan peraturan 'terlalu lentur' Direktur Eksekutif Institute for Criminal 
and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju berpendapat RUU Permusikan mengandung 
pasal karet yang apabila disahkan bisa berbahaya bagi para musisi. Pasal 5, 
kata Anggara, sudah membatasi musisi dari proses kreasi, bahkan sebelum sebuah 
karya dilahirkan.
 "Ketika proses mencipta, yang harusnya itu proses internal, nggak bisa negara 
turut campur, itu sudah dilarang," kata Anggara.
 Ia menambahkan ketentuan itu terlalu lentur, contohnya pada pasal 5 (f) yang 
melarang musisi membawa pengaruh negatif budaya asing.
 "Bagaimana menjelaskan rumusan 'f' ini sebagai pidana? Hukum pidana nggak 
boleh terlampau lentur sehingga tidak bisa diprediksi. Bagaimana memprediksi 
pengaruh negatif budaya asing itu?" katanya.
 Ia menambahkan ICJR melihat RUU ini sebagai kemunduran karena selayaknya, 
sebuah peraturan harus jelas dan batasannya harus tegas.
 Anggara menambahkan, jika disahkan, undang-undang tersebut, yang meminta 
musisi melakukan sertifikasi, akan berakibat pada terciptanya "rezim 
perizinan", di mana musisi perlu mengeluarkan uang untuk mendapat sertifikasi. 
Ini, katanya, tentu akan merepotkan para musisi.

Kirim email ke