https://news.detik.com/kolom/d-4521161/pemilu-serentak-2019-irit-biaya-boros-nyawa
Selasa 23 April 2019, 11:40 WIB
Kolom
Pemilu Serentak 2019: Irit Biaya Boros
Nyawa
Dadan Supardan - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/dadan_supardan>
Dadan Supardan <https://connect.detik.com/dashboard/public/dadan_supardan>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4521161/pemilu-serentak-2019-irit-biaya-boros-nyawa#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4521161/pemilu-serentak-2019-irit-biaya-boros-nyawa#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4521161/pemilu-serentak-2019-irit-biaya-boros-nyawa#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4521161/pemilu-serentak-2019-irit-biaya-boros-nyawa#>
Pemilu Serentak 2019: Irit Biaya Boros Nyawa Suasana penghitungan surat
suara (Foto: Ari Saputra)
*Jakarta* -
Para inisiator dan konseptor penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak
2019 pasti tak mengira bahwa hajatan tersebut bakal banyak menelan
korban jiwa. Baik korban dari panitia pelaksana, pengawas, maupun
petugas pendukung lainnya. Yang ada di benak mereka tempo hari
barangkali hanya betapa besarnya biaya dapat ditekan, selain efektivitas
waktu atas penyelenggaraannya.
Untuk biaya pelaksanaan Pemilu 2019 pemerintah menganggarkan Rp 25,59
triliun. Pada persiapan awal pada 2017 sekitar Rp 465,71 miliar dan pada
2018 Rp 9,33 triliun. Selanjutnya pada 2019 dianggarkan Rp 15,79
triliun. Semua itu dialokasikan untuk penyelenggaraan, pengawasan, dan
kegiatan pendukung seperti keamanan.
Dengan pola serentak, pelaksanaan Pemilu 2019 dapat menekan biaya
signifikan. Terkait dengan biaya honor petugas pemilu saja, terjadi
efisiensi anggaran 50%. Biaya pemutakhiran data pemilih juga dapat
dipangkas karena hanya dilakukan satu kali pada awal persiapan pemilu.
Lalu biaya pengadaan logistik dapat dihemat oleh KPU dari pagu yang ada,
lantaran dilaksanakan secara elektronik melalui Katalog Nasional.
Selain itu, penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air mampu
memangkas biaya hingga 70%. Belum lagi penghematan dari biaya fasilitasi
kampanye para calon anggota parlemen. Dalam hal ini, KPU membatasi
pemberian fasilitasi hanya tiga kali dari sepuluh kali fasilitasi
kampanye yang diperbolehkan undang-undang.
Namun sayangnya penghematan besaran biaya harus ditebus dengan banyaknya
korban jiwa para pelaksana. Di satu sisi ada penghematan biaya, tetapi
di sisi lain terjadi pemborosan nyawa.
Simak saja beberapa berita di media. Diduga akibat kelelahan, dari
jajaran Pengawas Pemilu dikabarkan yang meninggal dunia 14 orang,
tersebar di lima provinsi dan 11 kabupaten/kota. Selain itu, yang
mengalami sakit dan menjalani rawat inap 85 orang tersebar di 21
provinsi dan 43 kabupaten/kota. Sementara sebanyak 137 orang menjalani
rawat jalan, tersebar di 20 provinsi dan 52 kabupaten/kota.
Ada juga pengawas yang mengalami tindak kekerasan sebanyak 15 orang
tersebar di 11 provinsi dan 14 kabupaten/kota. Sementara yang mengalami
kecelakaan saat bertugas berjumlah 74 orang, tersebar di 20 provinsi dan
47 kabupaten/kota.
Dari jajaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
sedikitnya 32 orang meninggal dunia. Itu baru di Pulau Jawa saja.
Petugas KPPS di Jawa Barat 14 orang, di Jawa Tengah 10 orang, dan di
Jawa Timur 8 orang meninggal saat melaksanakan tugas. Belum lagi dari
pihak aparat kepolisian. Para korban meninggal kebanyakan diduga akibat
kelelahan. Ada juga yang mengalami kecelakaan.
Wajar saja mereka didera kelelahan karena bekerja berlebihan. Mulai dari
persiapan, pelaksanaan pemungutan surat suara, hingga penghitungan surat
suara bisa menguras waktu hingga 24 jam. Petugas KPPS rata-rata
menuntaskan pekerjaan penghitungan surat suara pukul 05.00 keesokan
harinya. Waktu bekerja yang sangat berlebihan memang berdampak fatal
bagi kesehatan. Bahkan dapat mengakibatkan kematian.
Bekerja tanpa mengenal waktu mengingatkan pada kebiasaan masyarakat
Jepang. Dunia kerja di Negeri Matahari Terbit itu sangat keras dengan
para pekerja yang sangat berdedikasi. Budaya bekerja keras tersebut
memicu stres bagi karyawan. Bahkan di Jepang ada istilah /karoshi/,
yaitu kematian akibat terlalu banyak bekerja.
Potensi /karoshi/ pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus segera
disudahi. Toh Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur jam
kerja antara 7 sampai dengan 8 jam per hari. Kalaupun karena menghadapi
kondisi tertentu, seperti pada Pemilu 2019, tetap harus diperhatikan
dampak buruk kelebihan jam kerja bagi kesehatan. Apalagi hingga dapat
menimbulkan kematian.
Beberapa alternatif dapat ditempuh untuk menghindari /karoshi/ pada
penyelenggaraan pemilu nanti. Pertama, penambahan kuantitas personel
penyelenggara agar ada pembagian waktu kerja yang ideal. Kedua,
memisahkan kembali antara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden dan Wakil presiden. Ketiga, mulai beralih pada pemanfaatan
teknologi informasi dalam proses pemungutan suara (/E-Voting/),
penghitungan suara (/E-Counting/), dan rekapitulasi suara (/E-Recap/).
Selamat jalan para pahlawan demokrasi. Jangan lupa, mereka layak
mendapatkan santunan yang layak!
*Dadan Supardan* /penulis lepas, tinggal di Cileunyi Kabupaten Bandung
/
*(mmu/mmu)
*
**