"Jokowi harus didiskualifikasi berapa pun angka yang didapatkan, karena terbukti melakukan kecurangan. Sementara Prabowo harus dinyatakan sebagai pemenang berapa pun angka yang didapatkan," klaim Rizieq Shihab.
... Habib Rizieq: Prabowo Harus Dinyatakan Menang Pilpres, Berapa pun Suaranya https://www.suara.com/news/2019/05/01/212249/habib-rizieq-prabowo-harus-dinyatakan-menang-pilpres-berapa-pun-suaranya Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara Rabu, 01 Mei 2019 | 21:22 WIB Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab Rizieq Shihab mendesak agar Jokowi didiskualifikasi sementara Prabowo dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilpres 2019 Suara.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab mendesak agar kepesertaan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi - Maruf Amin dalam Pilpres 2019 https://www.suara.com/tag/pilpres-2019, didiskualifikasi. Sebagai gantinya, Rizieq yang sejak tahun 2017 hidup di Arab Saudi, mengatakan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno harus dinyatakan KPU sebagai pemenang pilpres, tak peduli berapa pun suara pemilih diperolehnya. Hal itu disampaikan oleh Rizieq Shihab dalam video ayng diunggah di channel YouTube Front TV. Video ini diputar dalam acara Ijtimak Ulama III yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Dalam video, Rizieq Shihab mengklaim, Jokowi dan timnya telah terbukti melakukan kecurangan saat mengikuti Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif. "Jokowi harus didiskualifikasi berapa pun angka yang didapatkan, karena terbukti melakukan kecurangan. Sementara Prabowo harus dinyatakan sebagai pemenang berapa pun angka yang didapatkan," klaim Rizieq Shihab. Rizieq Shihab meminta kepada seluruh pendukung Prabowo Subianto tak terpaku dengan angka perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Jokowi. Sebab, ia meyakini angka tersebut didapat dengan cara yang curang. Menurut UUD 1945 pasal 22 E disebutkan bahwa pemilu harus dillaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun, Rizieq Shihab menuding Jokowi, KPU hingga petugas KPPS telah melanggar pasal itu dengan melakukan kecurangan. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 463, kandidat yang melakukan kecurangan harus didiskualifikasi. "Kita bicara UUD jangan terpaku angka yang ditawarkan KPU, kecurangan telah terjadi apa urusannya dengan angka. Prabowo harus dinyatakan sebagai pemenang berapa pun angka yang didapatkan. Kenapa? Karena dia jujur," tegas Rizieq Shihab.