Pencekalan dibatalkan terhadap Kivlan, ternyata dikatakan paspor masa
berlakunya sudah hampir habis jadi memang sudah tidak bisa digunakan
lagi! Lalu Bareskrim juga menyatakan Kivlan bersikap koperatif, akan
mengikuti pemeriksaan yang akan dilakukan, ...
Lalu, coba bung ikuti berita ini:
Boni Hargens Sebut Kivlan Zen Penumpang Gelap di Gejolak Pilpres
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Juli Hantoro
Minggu, 12 Mei 2019 06:37 WIB
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. Tempo/Tony
HartawanDirektur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens.
Tempo/Tony Hartawan
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktur Lembaga Pemilih Indonesia Boni Hargens
menyebut Mayor Jenderal (Purnawirawan)Kivlan Zen
<https://www.tempo.co/tag/kivlan-zen>sebagai salah satu contoh penumpang
gelap di tengah gejolak pemilihan presiden atau Pilpres 2019. Kivlan,
kata dia, masuk dalam kategori pebisnis politik yang cenderung ingin
menimbulkan kekacauan saja.
Baca juga: Dituding Makar, Kivlan Zen Polisikan Balik Pelapornya
<https://nasional.tempo.co/read/1204362/dituding-makar-kivlan-zen-polisikan-balik-pelapornya>
"Saya mau mengatakan Pak Kivlan Zen ini sudah ahli di dalam mengelola
kerusuhan," kata Boni Hargens dalam diskusi bertajuk "Gejolak Pemilu
2019: Problem Demokrasi Elektoral atau Sekadar Mainan Bandar Politik?"
di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Boni mengatakan, kiprah Kivlan dalam bisnis penggalangan massa bisa
terlihat dalam aktivitasnya di kelompok Pengamanan Swakarsa atau Pam
Swakarsa pada era 1998.
Pam Swakarsa adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang
dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR) tahun 1998, yang
berakhir dengan Tragedi Semanggi.
Perihal bisnis penggalangan massa Pam Swakarsa Kivlan Zen ini sebelumnya
juga dikemukakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
Andi menilai, saat ini Kivlan tengah melakukan manuver serupa dengan
menggalang massa untuk berdemonstrasi mengepung Komisi Pemilihan Umum
dan Badan Pengawas Pemilu menuntut diskualifikasi pasangan calon 01 Joko
Widodo-Ma'ruf Amin.
Cerita ketika menjadi Komandan Pam Swakarsa pernah diungkit sendiri oleh
Kivlan pada Februari lalu. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu sempat mengaku belum
menerima uang dari Jenderal (purn) Wiranto yang ketika itu menjabat
sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI untuk biaya Pam
Swakarsa. "Beliau itu tak menyerahkan ke saya pembiayaan itu loh. Masa
saya disuruh bekerja tanpa biaya kan gitu loh,"
kataKivlan Zen<https://nasional.tempo.co/read/1203974/andi-arief-ungkit-bisnis-massa-kivlan-zen-lewat-pam-swakarsa>di
Gedung Ad Premiere, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.
Baca juga: Kivlan Zen Batal Dicegah ke Luar Negeri
<https://nasional.tempo.co/read/1204346/kivlan-zen-batal-dicegah-ke-luar-negeri>
Adapun penumpang gelap berikutnya menurut Boni ialah kelompok radikal
dan teroris. Boni menyebut kelompok radikal ini membawa agenda untuk
mengubah sistem negara Indonesia demokrasi beriodeologi Pancasila
menjadi khilafah. Selain itu, kata dia, kelompok teroris ingin
menggunakan momentum perpecahan di antara masyarakat untuk melancarkan
aksinya.
ADVERTISEMENT
"Teroris kelompok yang terpisah, tapi dia melihat kekacauan ini momentum
untuk bermain," kata Boni.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT sebelumnya juga
menyebut kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD Lampung berencana
mengebom sejumlah tempat di Jakarta Timur dan Bekasi saat pencoblosan 17
April lalu. Rencana itu berhasil dicegah oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Berbagai organisasi (teror) telah melebur ke dalam JAD. Mereka
menganggap bulan puasa itu bulan amaliah, sehingga momentum pemilu juga
dimanfaatkan untuk memperkeruh suasana," kata Direktur Penegakan Hukum
BNPT Brigadir Jenderal Eddy Hartono, Selasa, 7 Mei 2019.
ajeg [email protected] [GELORA45] 於 12/5/2019 2:01 寫道:
Pencekalan dibatalkan.
Laporan dibatalkan.
Ketahuan, menkopolkam
tak paham hukum.
Pantes Mei '98 rusuh.
-
Laporan Dicabut, Polisi Batalkan Pemeriksaan Istri Eks Danjen Kopassus
Pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan berdasarkan
surat bernomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota
Bangun Santoso
<https://amp-suara-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.suara.com/news/2019/05/11/050019/laporan-dicabut-polisi-batalkan-pemeriksaan-istri-eks-danjen-kopassus?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQFCAGgAQA%3D#>
Sabtu, 11 Mei 2019 | 05:00 WIB
<https://amp-suara-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.suara.com/news/2019/05/11/050019/laporan-dicabut-polisi-batalkan-pemeriksaan-istri-eks-danjen-kopassus?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQFCAGgAQA%3D#>
*Suara.com - *Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membatalkan
pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo yang juga istri eks Danjen
Kopassus <https://amp.suara.com/tag/danjen-kopassus> Agus Sutomo dalam
kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Minurlin dilaporkan ke polisi setelah melakukan inspe ksi mendadak
atau sidak di gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
Jalan Jendral Sudirman, Jumat (27/4/2019) lalu.
Sidak yang dilakukan Minurlin diikuti oleh sejumlah emak-emak. Dalam
sidak itu rupanya ada yang mengabadikan melalui video hingga viral di
media sosial.
Pada Minggu (29/5/2019) lalu, seorang bernama Febrianto melaporkan
video tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki
pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks
Kota.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan
memanggil sejumlah saksi-saksi. Hingga pada Sabtu (11/5/2019) Mei,
Minurlin dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan dari surat
yang di terbitkan pada, Rabu (8/5/2019).
< /p>
Dari informasi, pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan
berdasarkan surat dengan nomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota pada
tanggal 10 Mei 2019 terkait klarifikasi pembatalan undangan permintaan
keterangan.
Pembatalan itu berdasarkan pencabutan laporan poliso Nomor:
LP/1026/K/V/2019/Restro Bks Kota. Tanggal 29 April dari saudara Febrianto.
Atas dasar itu, surat undangan permintaan keterangan kepada Minurlin
Agus Sutomo pada Sabtu (11/5/2019) pukul 09.00 WIB di ruang IV
(Harbang) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi
<https://amp.suara.com/tag/polres-metro-bekasi> Kota mengenai tindak
pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
167 KUH Pidana dibatalkan karena pelapor mencabut laporannya.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto sebelumnya
membenarkan jika Minurlin akan dimintai keterangan oleh penyidik soal
video viral emak-emak menggeruduk gudang logistik KPU.
"Iya Ibu Minurlin akan kita undang, kita mintai kesaksiannya dalam
aksi geruduk gudang logistik KPU beberapa minggu lalu," kata Indarto
kepada Suara.com, Kamis (9/5/2019).
*Kontributor : *Mochamad Yacub Ardiansyah
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com