Fakta Pelaporan Dugaan Kecurangan Pemilu Kubu Prabowo ke Bawaslu
Reporter:
Fikri Arigi
Editor:
Ali Anwar
Minggu, 12 Mei 2019 03:15 WIB
0KOMENTAR
<https://pilpres.tempo.co/read/1204202/fakta-pelaporan-dugaan-kecurangan-pemilu-kubu-prabowo-ke-bawaslu/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Neno
Warisman memberikan orasinya di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Neno mengatakan 2019 Ganti
Presiden dan Prabowo-Sandi seraya mengacungkan dua jarinya sebagai tanda
dukungan untuk pasangan Capres - Cawapres nomor urut 02. TEMPO / Hilman
Fathurrahman W
<https://statik.tempo.co/data/2019/05/10/id_840866/840866_720.jpg>
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Neno
Warisman memberikan orasinya di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Neno mengatakan 2019 Ganti
Presiden dan Prabowo-Sandi seraya mengacungkan dua jarinya sebagai tanda
dukungan untuk pasangan Capres - Cawapres nomor urut 02. TEMPO / Hilman
Fathurrahman W
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Badan Pemenangan Nasional (BPN)*Prabowo*
<https://pilpres.tempo.co/read/1203903/pengamat-anomali-pilpres-2019-kubu-jokowi-dan-prabowo-panik>Subianto-Sandiaga
Uno melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), Jumat 10 Mei 2019 siang.
Baca juga: *Di Bawaslu, Neno Warisman dan Alam Nyanyikan Lagu Ganti
Presiden*
<https://pilpres.tempo.co/read/1204202/fakta-pelaporan-dugaan-kecurangan-pemilu-kubu-prabowo-ke-bawaslu/Di%20Bawaslu,%20Neno%20Warisman%20dan%20Alam%20Nyanyikan%20Lagu%20Ganti%20Presiden>
Namun laporan yang diberikan tak sesuai dengan perencanaan awal. Selain
itu pelaporan juga dilakukan berbarengan dengan aksi massa dari Gerakan
Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Front
Pembela Islam, dan pelaporan lain dari Dian Fatwa yang melaporkan temuan
yang sama dengan BPN.
Berikut tiga fakta pelaporan temuan dugaan kecurangan dari BPN ke Bawaslu:
1. Hanya Melaporkan Satu dari Lima Temuan
Saat melaporkan temuannya di Gedung Bawaslu, Direktur Advokasi dan Hukum
BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya berniat menyerahkan lima
laporan ke Bawaslu satu per satu. Ia menjelaskan laporan yang diserahkan
hari ini baru satu materi, yakni keterlibatan aparatur sipil negara
(ASN) untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan, tapi hari ini baru satu
terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan
masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres,"
kata Sufmi di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat, 10
Mei 2019.
Dasco berujar alasan laporan tidak dilakukan serentak karena pihaknya
masih melengkapi bukti-bukti kecurangan. "Bikin lima laporan yang
sempurna memakan waktu sehingga kami tidak mau gegabah," ujar politikus
Partai Gerindra itu.
Dasco menuturkan pihaknya turut menyerahkan barang bukti keterlibatan
ASN dalam pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Ada bukti-bukti baik yang
diambil dari lapangan maupun dari berita-berita. Ada screenshot, ada
video, ada testimoni, segala macam ada," ucapnya.
Sehari sebelum pelaporan, juru bicara BPN, Vasco Ruseimy, memaparkan
kelima temuan yang sedianya akan dilaporkan. Poin pertama, laporan
perihal penggirian opini publik secara terstruktur, sistematis, dan
masif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan
pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko
Widodo-Ma'ruf Amin.
Poin kedua, laporan tentang keterlibatan aparat sipil negara untuk
kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Poin ketiga, laporan tentang kecurangan yang
terkait dengan formulir C1 untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Poin keempat,
mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri untuk kemenangan
Jokowi-Ma'ruf. Dan poin kelima, laporan tentang penggunaan logistik
dalam kemenangan Jokowi-Ma'ruf.
2. Dikawal Ormas-ormas Islam
Sejumlah ormas Islam yakni, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)
Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Front Pembela Islam, mengawal
pelaporan dugaan kecurangan pemilu oleh BPN ke Bawaslu pada Jumat, 10
Mei siang.
Anggota Dewan Syuro FPI, Muchsin bin Ahmad Al-Attas mengatakan mereka
berkonvoi ke kantor Bawaslu seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal. Dia
mengatakan, unjuk rasa yang digelar FPI bersama GNPF Ulama dan
Persaudaraan Alumni 212, memang untuk mengawal pelaporan oleh BPN.
"Hanya mengawal pelaporan yang dilakukan oleh (Paslon) 02 dengan
tuntutan mendiskualifikasi (Jokowi) sebab banyak kecurangan," ujar
Muchsin saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Mei 2019.
3. Politikus PAN Melaporkan Dugaan Kecurangan yang Sama
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Islamiati Fatwa, melaporkan
pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf
Amin, ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden
2019. Dalam pelaporannya, Dian didampingi oleh tim dari Pergerakan
Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PADI, Arisakti Prihatwono, mengatakan status Dian
saat dalam hal ini bersifat pribadi. Ia menjelaskan Dian tidak termasuk
bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno yang di saat bersamaan turut melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu.
"Betul, sebagai warga negara Indonesia," katanya lewat pesan singkat,
Jumat, 10 Mei 2019.
Dalam keterangan tertulisnya Arisakti mengatakan ada sejumlah kecurangan
yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah Pemilu 2019. Dugaan kecurangan
yang dilaporkan di antaranya adalah pelanggaran administrasi Pemilu
pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1
ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
"Terkait money politic, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji
ASN yang terstruktur sistematis dan masif yang diduga dilakukan oleh
pasangan calon 01," kata Arisakti.
Baca juga: *Berorasi di Depan Massa, Dasco BPN Sampaikan Pesan dari
Prabowo*
<https://pilpres.tempo.co/read/1204066/berorasi-di-depan-massa-dasco-bpn-sampaikan-pesan-dari-prabowo>
Adapun Dian Fatwa menilai Jokowi selaku calon inkumben diduga
menyalahgunakan kewenangannya dengan menaikkan gaji ASN.
"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan
atau memberikan sesuatu," ujar pendukung*Prabowo*
<https://nasional.tempo.co/read/1204191/kivlan-zen-dicegah-ke-luar-negeri-untuk-6-bulan-ke-depan?BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_1>-Sandi
itu.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com