https://mediaindonesia.com/read/detail/235341-jk-persoalan-hukum-tidak-ada-hubungan-dengan-oposisi
/*JK : Persoalan Hukum Tidak Ada Hubungan
*/
/*Dengan Oposisi*/
Penulis: *Dero Iqbal Mahendra* Pada: Senin, 13 Mei 2019, 23:12 WIB
Politik dan Hukum <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/235341-jk-persoalan-hukum-tidak-ada-hubungan-dengan-oposisi>
<https://twitter.com/home/?status=JK : Persoalan Hukum Tidak Ada
Hubungan Dengan Oposisi
https://mediaindonesia.com/read/detail/235341-jk-persoalan-hukum-tidak-ada-hubungan-dengan-oposisi
via @mediaindonesia>
JK : Persoalan Hukum Tidak Ada Hubungan Dengan Oposisi
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/05/bea8a63e9b2a51dcba905e83eb299f0d.jpg>
/MI/Lina Herlina/
Wakil Presiden Jusuf Kalla
WAKIL Presiden Jusuf Kalla tidak sepakat adanya anggapan yang berkembang
bahwa pemerintah represif terhadap pihak oposisi dengan menjerat kasus
hukum.
Menurutnya pemerintah hanya bekerja sesuai dengan tata aturan yang
berlaku tanpa secara khusus menargetkan pihak oposisi.
"Beroposisi itu hal yang biasa dan boleh karena sesuai dengan
Undang-Undang dan Undang Undang Dasar semua orang boleh berpendapat,
jadi (mereka diperiksa) bukan karena oposisinya," tegas Jusuf Kalla di
Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Jusuf Kalla para pihak yang dipanggil tersebut lebih karena
perbuatan atau tindakannya. Oleh sebab itu hal tersebut tidak
berhubungan dengan oposisi atau bukan, tetapi lebih karena ada perbuatan
yang tidak sesuai dengan hukum.
Sebagaimana diketahui saat ini sejumlah tokoh terjerat persoalan hukum
oleh pihak kepolisian atas perbuatannya masing masing. Para tokoh
tersebut kebetulan berasal dari kelompok yang memang selama ini
bersebrangan dengan pemrintah dan merupakan pendukung capres Prabowo
Subianto.
*Baca juga* : JK Tegaskan Tim Hukum Nasional Hanya Pemberi Masukan
Pemerintah sendiri melaluiMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan memang membentuk tim asistensi hukum untuk membantu Menko
Polhukam memberikan pertimbangan hukum atas ujaran dan pernyataan tokoh
dan masyarakat pasca pemilu.
Pertanyaan terhadap tim ini muncul setelah belakangan kepolisian
menindak sejumlah tokoh oposisi. Mulai dari penetapan status tersangka
terhadap Bachtiar Nasir terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Eggi
Sudjana atas tuduhan makar, hingga pemeriksaan Kivlan Zein atas tuduhan
makar.
Meski begitu Jusuf Kalla menjelaaskan bahwa tim asistensi hukum yang
dibentuk oleh Menko Polhukam Wiranto hanya sebatas memberikan masukan
kepada Menko Polhukam. Tim tersebut tidak dapat mengambil suatu
keputusan sebagaimana lembaga pemerintahan.
"Tentu ini sebagai penasihat saja, bukan lembaga untuk mengambil
tindakan. Hanya memberi masukan kepada Menkopolhukam dan kepada
Kepolisin. Sama seperti di persidangan ada saksi ahli kurang lebih sama
sebagai penasihat ahli yang menilai," tutur Jusuf Kalla
Jusuf Kalla pun menilai pembentukan tim tersebut berbeda dengan apa yang
dilakukan oleh Orde Baru di masa lalu. Menurutnya ketika zaman Orba ada
individu berbicara tidak sesuai pemerintah langsung ditangkap.
Sedangkan saat ini ketika ada individu yang berkata hal yang sama akan
dievaluasi terlebih dahulu apakah ada pelanggaran atau tidak dan jika
ada dibawa ke polisi.
Jusuf Kalla pun mengingatkan selain tim asistensi tersebut, Menko
Polhukam juga tidak dapat mengambil tindakan atas kasus tersebut. Satu
satunya pihak yang dapat melakukan tindakan adalah Kepolisian dan
Kejaksaan. Sebab esensi utama tim tersebut hanya sebagai pemantau
gejolak di masyarakat. (OL-8)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/235341-jk-persoalan-hukum-tidak-ada-hubungan-dengan-oposisi>
<https://twitter.com/home/?status=JK : Persoalan Hukum Tidak Ada
Hubungan Dengan Oposisi
https://mediaindonesia.com/read/detail/235341-jk-persoalan-hukum-tidak-ada-hubungan-dengan-oposisi
via @mediaindonesia>