Tuntut Diskualifikasi Jokowi, Kubu Prabowo Harus Penuhi 6 Syarat
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Syailendra Persada
Sabtu, 15 Juni 2019 13:02 WIB
Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors
sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman WKuasa Hukum lainnya
saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit
pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa
Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO
/ Hilman Fathurrahman W
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana
sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Gugatan ini diajukan kubuPrabowo
<https://www.tempo.co/tag/prabowo> Subianto - Sandiaga Uno yang menolak
hasil rekapitulasi suara karena memenangkan Joko Widodo atau Jokowi -
Ma'ruf Amin.
Baca: Poin-poin di Berkas Perbaikan Sengketa Pilpres Prabowo - Sandiaga
<https://pilpres.tempo.co/read/1214159/poin-poin-di-berkas-perbaikan-sengketa-pilpres-prabowo-sandiaga>
Salah satu isi tuntutan kubu Prabowo adalah meminta MK mendiskualifikasi
Jokowi - Ma'ruf Amin. Alasannya, kubu Prabowo menuding terjadi
kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pelanggaran TSM menjadi
salah satu yang terberat. Peserta Pemilu bisa didiskualifikasi jika
terbukti melakukan kecurangan TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki
syarat bukti yang cukup berat pula lantaran harus bisa dibuktikan dengan
kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis
dan masif.
“Bukti materiil dan non-materiil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran
administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang
terpenuhi,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8
Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu
TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Berikut ini syarat yang
harus dipenuhi untuk mendiskualifikasi salah satu peserta Pilpres akibat
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca: Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin BPN Prabowo Evaluasi Sidang MK
<https://pilpres.tempo.co/read/1214684/hashim-djojohadikusumo-akan-pimpin-bpn-prabowo-evaluasi-sidang-mk>
Berikut syarat-syarat agar pelanggaran TSM terpenuhi:
*1. Terpenuhi Syarat Formil dan Materil*
Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil
harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta
untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu
peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian
peristiwa.
Baca: Alasan Kubu Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksi Sengketa Pilpres
<https://pilpres.tempo.co/read/1214818/alasan-kubu-prabowo-minta-lpsk-lindungi-saksi-sengketa-pilpres>
*2. Alat Bukti yang Menunjukkan Pelanggaran Paling Sedikit 50 Persen
Lokasi Pemilihan*
Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM
paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran
terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi
pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan
tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau
keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
*3. Alat Bukti Berupa Keterangan Saksi yang Membuktikan Pelanggaran
Bersifat TSM*
ADVERTISEMENT
Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh
seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami
peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM. Bukti keterangan saksi
dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas
Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
*4. Alat Bukti Berupa Dokumen*
Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen
hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan
fakta. Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan
yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain,
maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi
pelanggaran administratif pemilu TSM.
Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi
elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau
sistem elektronik. “Termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya,” kata Fritz.
Baca: 3 Poin Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo VS KPU
<https://nasional.tempo.co/read/1214451/3-poin-gugatan-sengketa-pilpres-kubu-prabowo-vs-kpu>
*5. Alat Bukti Berupa Keterangan Pelapor, Terlapor, dan Ahli*
Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang
disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang
pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran
Administratif Pemilu TSM. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang
merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan
kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
*6. Laporan Paling Lambat Tujuh Hari Sejak Terjadinya Pelanggaran*
ADVERTISEMENT
Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan
paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan
tersebut tidak dapat diterima.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com