Ini Kelemahan Permohonan PHPU Prabowo-Sandi
Ini Kelemahan Permohonan PHPU Prabowo-Sandi
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor
urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku
pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 14
Juni 2019. ( Foto: Antara Foto / Hafidz Mubarak A )
Fana Suparman / YUDSabtu, 15 Juni 2019 | 15:25 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com*- Pasangan capres-cawapres nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukumnya telah
membacakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres
2019 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang
perdana yang digelar pada Jumat (14/6). Namun, dalam sidang perdana itu,
tim hukum Prabowo-Sandi gagal memanfaatkan kesempatan untuk membeberkan
kecurangan-kecurangan Pemilu yang diklaim bersifat terstruktur
sistematis dan masif (TSM).
"(Sidang) Itu panggungnya mereka. Jadi mereka gagal memanfaatkan
panggung itu dengan baik," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada/SP/,
Sabtu (15/6/2019).
Bayu mengatakan, selama hampir tiga jam membacakan permohonan, tim hukum
Prabowo-Sandi lebih banyak berkutat soal narasi-narasi akademik.
Sementara narasi hukum berkaitan dengan kecurangan Pemilu yang berbicara
mengenai lokasi kejadian (/locus/), waktu kejadian (/tempus/), bagaimana
terjadinya kecurangan (/modus/) dan siapa pelaku kecurangan minim sekali
disinggung tim hukum Prabowo-Sandi.
"Terkesan hanya berputar. Ingin menunjukkan mereka menguasai
narasi-narasi akademik, lupa untuk kemudian masuk pada narasi-narasi
hukum yang bicara lokus, tempus, modus dan siapa pelaku dari kecurangan
itu di tiap tingkatan," kata Bayu.
Bayu mengakui, narasi akademik memang penting. Namun, kata Bayu, narasi
akademik tidak memiliki nilai pembuktian apapun. Mengenai narasi
akademik soal kewenangan MK mengadili kecurangan TSM misalnya. Bayu
menegaskan, MK memang berwenang untuk menangani hal tersebut, sehingga
tidak perlu terus menerus diulas. Ketimbang narasi akademik jauh lebih
penting narasi hukum. Apalagi, asas utama pembuktian adalah 'siapa yang
mendalilkan, dia yang harus membuktikan'.
"Kalau Anda mendalilkan ada kecurangan, harus spesifik/locus, tempus,
modus/dan pelakunya. Harusnya digunakan untuk itu tiga jam itu. Itu
Kesempatan mereka. Kemarin hampir tiga jam itu lebih banyak mengutip
narasi-narasi akademik yang tidak punya nilai pembuktian apapun.
Kerugian sekali," katanya.
Selain itu, Bayu mengatakan, petitum dalam gugatan Prabowo-Sandi terlalu
luas dan tidak jelas. Bahkan, terdapat sejumlah/petitum/yang bukan
menjadi kewenangan MK untuk memutus. Menurutnya, hal ini akan
menyulitkan tim hukum Prabowo-Sandi terutama saat proses pembuktian,
apalagi waktu persidangan dibatasi 14 hari.
"Tidak mungkin bisa kejar lah hakim MK untuk membuktikan semua. Pemohon
harusnya mulai mengklasifikasikan mana bukti-bukti yang kuat yang memang
bisa menunjang karena ini bukan pengujian UU yang tidak ada batas
waktu," katanya.
Bahkan, Bayu menilai terdapat permohonan Prabowo-Sandi yang mengada-ada.
Salah satunya meminta Majelis Hakim MK untuk aktif mencari alat bukti
dengan alasan lawan yang dihadapi Prabowo-Sandi merupakan penguasa. Bayu
menegaskan tidak ada hukum acara di mana Majelis Hakim turut membantu
mencari alat bukti.
"Itu bertentangan dengan siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.
Masa kemudian waktu 14 hari kerja hakim MK disuruh juga mencari
fakta-fakta. Itu mengada-ada sekali. Tidak ada hukum acara seperti itu.
Yang ada mereka hadirkan alat bukti diperiksa di persidangan. Bukan
majelis hakim disuruh ikut menemukan fakta-fakta mencari alat bukti,"
tegasnya.
Selain itu, Bayu juga menyoroti mengenai argumentasi kualitatif dan
kuantitatif dalam permohonan Prabowo-Sandi. Bayu mengatakan, bangunan
argumentasi kuantitatif seharusnya lebih dikedepankan ketimbang
kualitatif. Dicontohkan, Prabowo-Sandi seharusnya lebih memfokuskan
mengenai penggelembungan suara hingga Rp 20 juta, ketimbang soal
kenaikan gaji PNS, atau menteri mempromosikan keberhasilan pemerintah.
"Lah itu kan masuknya kewenangan presiden. Masa karena presiden jadi
Captes tidak boleh bekerja. Itu kan pekerjaan biasa sebagai kepala
pemerintahan. Harusnya fokus 22 juta suara penggelembungan terjadi di
titik mana, siapa pelaku, lokasi dimana, waktunya kapan, modusnya apa.
Kan gitu. Itu kecurangan TSM. Tapi, kalau bicara dana kelurahan, iklan
bioskop, kemudian bicara menteri diwajibkan promosikan hasil kerja, ASN
promosikan hasil kerja lah sekarang kan minta ada transparansi kerja,"
katanya.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com