https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891
Selasa 18 Juni 2019, 16:32 WIB
Sentilan Iqbal Aji Daryono
Menolak Mantan ISIS
Iqbal Aji Daryono - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
Iqbal Aji Daryono
<https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
73 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
Menolak Mantan ISIS Iqbal Aji Daryono (Ilustrasi: Edi Wahyono)
*Jakarta* - Pagi tadi saya ikut menonton video itu. Seorang perempuan
bercadar mengatakan ia ingin "pulang" ke Indonesia. ISIS telah bangkrut,
lebih dari 900 orang mantan "warga" ISIS asal Indonesia kehilangan
induk, dan mbak-mbak bercadar itu ingin kembali ke kampung halamannya
dengan jaminan keamanan.
Menyimak video itu, saya jadi ingat satu peristiwa di dekat kompleks
saya, waktu keluarga kami masih menumpang tinggal sementara di Australia.
Alkisah, seorang lelaki paruh baya dipenjara. Pasal yang menjeratnya
sangat serius dan sensitif, yaitu kejahatan seksual berulang-ulang
kepada anak-anak. Setelah sekian tahun menjalani masa hukumannya,
tibalah saat lelaki itu kembali bebas. Secara hukum ia memang sudah
berhak pulang ke rumahnya, yang jaraknya tak seberapa jauh dari kompleks
kami.
Warga pun protes. Tak cuma para penghuni kampung tempat tinggal si
mantan predator, bahkan juga guru-guru di sekolah yang lokasinya cuma
sepelemparan batu dari kampung tersebut.
Jelas, mereka paham sekali bahwa secara legal si mantan predator sudah
memenuhi kewajibannya. Dia sudah tuntas menjalani hukuman, dan
semestinya hak-hak hukumnya dikembalikan. Akan tetapi, rasa takut itu
tak dapat dimungkiri. Tak terkecuali pada diri kami sendiri.
Kami punya anak perempuan. Waktu si mantan predator itu dikeluarkan dari
penjara, anak kami berumur menjelang tujuh tahun. Dapat Anda bayangkan,
bagaimana perasaan kami jika anak kami berada di luar rumah, sementara
hilir mudik di dekatnya seorang lelaki berotot yang punya rekam jejak
sebagai predator seksual dengan anak-anak sebagai sasaran rutinnya!
Kasus anak kami dapat sedikit diabaikan, karena toh dia selalu kami
antar-jemput ke dan dari TK-nya. Namun, ada banyak tetangga kami yang
biasanya membebaskan anak-anak mereka untuk bermain-main di halaman
rumah, main sepeda, dan sebagainya. Bagaimana dengan mereka?
Ketakutan itu pun menjadi ketakutan komunal. Sekali lagi, warga kampung
bukannya tak sadar hukum. Namun, ada ketakutan massal yang berdiri nyata
di atas hukum.
Situasi ini lumayan sulit. Dalam kasus-kasus bernuansa rasis, misalnya,
cara membacanya bakalan lebih gampang. Perasaan terancam hanya karena
suatu warna kulit dengan mudah dapat digolongkan sebagai prasangka ras.
Itu perasaan yang berbau stigma, karena jahatnya seratus orang berkulit
anu tidak meniscayakan kejahatan seribu orang lainnya dari warna kulit
yang sama.
Namun, ketakutan kepada seorang mantan predator seksual, meski ia telah
menjalani hukuman dan rehabilitasi sekalipun, tidak bisa dipandang
semata-mata sebagai prasangka. /Lha wong/ rekam jejaknya jelas ada.
***
Saya tak tahu bagaimana kelanjutan kasus protes warga kepada kepulangan
si mantan predator seksual itu. Yang jelas, kasus itu terlintas kembali
di kepala saya begitu saja, saat pagi tadi berita warga ISIS yang ingin
"pulang" terangkat lagi.
Sudut pandang pertama yang saya ingin sampaikan sederhana saja. Ada
orang-orang yang merupakan mantan anggota kelompok berbahaya ingin
bergabung kembali ke dalam masyarakat lamanya. Sebagian di antara
orang-orang itu bahkan pernah jadi kombatan, pernah menembaki
orang-orang yang berbeda keyakinan, pernah meledakkan ini-itu sebagai
manifestasi ideologi dan perjuangan.
Lalu, apakah benar warga masyarakat yang menolak orang-orang itu untuk
kembali berdekatan dengan mereka adalah warga yang bodoh, jahat, kejam,
tidak berperikemanusiaan, dan kurang sarapan HAM?
Itu baru sudut pandang pertama, terkait kekhawatiran manusiawi sekaligus
kekhawatiran yang wajib didengarkan pula oleh negara. Adapun perspektif
kedua terkait status para mantan warga ISIS yang ingin "pulang" itu.
Sengaja kata "pulang" saya bubuhi tanda petik, karena konsep pulang di
sini pasti memunculkan gugatan baru.
Begini maksud saya. Ketika orang-orang itu pergi meninggalkan Indonesia
dalam proyek hijrah mereka, apa yang mereka datangi? Ya, mereka datang
dan bergabung ke dalam suatu entitas politik yang bukan cuma berada di
luar negara Indonesia, melainkan juga menerapkan sistem yang sama sekali
berbeda.
Sistem itu bukan negara-bangsa sebagaimana Indonesia dan negara-negara
lain di dunia. Mereka bukan cuma meninggalkan wilayah negara Indonesia
secara geografis, namun juga meninggalkan keanggotaan dalam sebuah
negara bernama Republik Indonesia, bahkan meninggalkan keikutsertaan
dalam konsep negara-bangsa mana pun.
Gampangnya, sudah pasti mereka keluar dari status warga negara Indonesia
(WNI).
Bukti keluarnya mereka dari status WNI itu bukan cuma berdasarkan logika
dan etika sebagaimana saya sampaikan barusan. Sebab, ada prosesi konkret
yang menunjukkan bahwa mereka memang secara demonstratif menyatakan
bukan lagi WNI, yaitu dengan aksi-aksi pembakaran paspor Republik Indonesia.
Paspor, selain KTP, adalah bukti legal tertulis atas status
kewarganegaraan seseorang. Membakarnya dalam sebuah agenda pernyataan
publik yang disebarkan ke mana-mana, secara substantif, sudah sangat
layak dipandang sebagai momen dilepasnya status sebagai WNI.
Kalau argumen yang bersifat "hakikat paspor" itu kurang memuaskan, kita
bisa langsung menengok dasar hukumnya. Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2007, ada sembilan hal yang menyebabkan hilangnya
kewarganegaraan Indonesia. Saya kutip enam saja yang paling relevan.
Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua,
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Tiga, secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas
semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Keempat, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Kelima, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Keenam, mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya.
Saya agak bingung mengidentifikasi ISIS, apakah mereka "negara" atau
bukan. Yang jelas mereka entitas politik yang punya sistem tata
pemerintahan sendiri, dengan wilayah geografis sendiri, dengan pemimpin
sendiri, dan warga mereka masuk ke sistem tersebut sambil melepaskan
diri dari sistem /thaghut/ lama (negara) yang telah mereka tinggalkan.
Artinya, enam poin dari Peraturan Pemerintah yang saya kutip tersebut
sudah sangat meyakinkan secara administratif-legal untuk menyatakan
bahwa para mantan warga ISIS tidak lagi berstatus warga negara Indonesia.
Hilangnya status WNI itu membawa konsekuensi-konsekuensi lanjutan.
Pertama, negara Republik Indonesia tidak lagi bertanggung jawab secara
legal atas mereka. Negara mana pun hanya bertanggung jawab atas
warganya, bukan atas siapa pun yang lahir di wilayahnya. Kalau Anggun C
Sasmi yang kelahiran Jakarta itu mendapat masalah keimigrasian di
Amerika, yang sibuk bukan Kedutaan Besar Republik Indonesia, melainkan
Kedutaan Besar Prancis. Sewaktu Myuran Sukumaran diancam hukuman mati di
Indonesia, yang ribut adalah pemerintah Australia. Sebab dia warga
negara Australia, meski berdarah Sri Lanka dan lahir di London.
Kedua, posisi para mantan warga ISIS itu bagi negara Indonesia setara
saja dengan warga negara asing lainnya. Artinya, kalau memang isu yang
mau diangkat adalah kemanusiaan, ada banyak isu kemanusiaan lain yang
bisa diambil Indonesia untuk membantu warga dunia. Menampung pengungsi
dari Rohingya /kek/, Suriah /kek/, Zimbabwe /kek/, Venezuela/kek/. Toh
ini urusannya sama-sama kemanusiaan.
(Eh, sebelum ke warga dunia, proyek kemanusiaan ke warga negara sendiri
bisa pula ditengok. Itu para pengungsi Syiah Sampang apa kabar?)
Ketiga, karena para mantan warga ISIS itu bukan lagi WNI, sementara itu
mereka juga bukan warga negara-bangsa mana pun, semestinya tanggung
jawab kemanusiaan atas mereka diambil oleh masyarakat dunia
bersama-sama. Terkesan kita cuci tangan, memang. Tapi apa benar
radikalisasi mereka itu kesalahan Indonesia?
Keempat, sulit juga menyatakan bahwa "mereka ingin pulang". Pulang
adalah kembali ke rumah. Padahal, mereka tak lagi mengakui bahwa
Indonesia rumah mereka. Kalau mereka ingin ke Indonesia, istilahnya
bukan pulang, melainkan migrasi. Kalau migrasi, ya semestinya mengajukan
visa dulu. Entah visa kerja, visa studi, atau visa turis. Nanti seiring
proses, mereka bisa mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Tentu saja
terserah Kantor Imigrasi Indonesia apakah akan menerima permohonan
kewarganegaraan dari mereka. Dan, tentu juga terserah Kedubes RI
(Kedubes RI Cabang ISIS?) apakah akan memberi mereka visa.
Ada beberapa kawan yang mengibaratkan mereka itu cuma khilaf dan
berselingkuh saja. Setelah insyaf, mereka ingin kembali ke pasangan
resminya.
Saya tidak sepakat dengan analogi itu. Bagi saya, mereka bukan cuma
berselingkuh, melainkan sudah bercerai. "Surat nikah" mereka sudah
mereka bakar dan hancurkan, status "pernikahan" mereka dengan Republik
Indonesia sudah sejak awal mereka nyatakan bubar, sebab mereka menikahi
pasangan baru dengan sumpah-janji yang juga baru.
Maka, ibaratkan ada seorang perempuan menceraikan suaminya karena
terpikat lelaki lain yang mengaku-ngaku juragan batubara. Setelah secara
sah dia menikahi lelaki itu, ternyata citra kaya raya si lelaki itu
ketahuan palsu belaka. Si perempuan kecele, meninggalkan si "juragan
batubara" yang bangkrut tiba-tiba, kemudian kembali ke mantan suaminya
sambil bilang, "Yang, terima aku kembali ya."
Tentu tidak berlebihan kalau si mantan suami menjawab dengan nada
dingin, "Hehehe. Tidak semudah itu, Esmeralda!"
*Iqbal Aji Daryono* /esais, tinggal di Bantul/
*(mmu/mmu)
*
**